Refleksi HPN 2026, Telisik Putusan MK: Dapatkah Mampu Jembatani Norma dan Realitas Praktik Perlindungan Wartawan

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET - Dosen Kriminologi FISIP UI, Anggota Dewan Redaksi keadilan.id, dan Pengurus Harian PWI Jaya, Dr. Bagus Sudarmanto, S.Sos., M.Si. (Foto: Istimewa).

POTRET - Dosen Kriminologi FISIP UI, Anggota Dewan Redaksi keadilan.id, dan Pengurus Harian PWI Jaya, Dr. Bagus Sudarmanto, S.Sos., M.Si. (Foto: Istimewa).

1. Penguatan Posisi Dewan Pers

Salah satu implikasi paling nyata dari Putusan MK adalah semakin sentralnya peran Dewan Pers sebagai lembaga utama penyelesaian sengketa pers sebelum perkara dibawa ke ranah pidana atau perdata.

Penguatan peran ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga tercermin secara empiris dalam meningkatnya arus pengaduan masyarakat ke Dewan Pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Data Dewan Pers menunjukkan lonjakan signifikan pengaduan pada tahun 2025. Sepanjang Januari–Juli 2025, Dewan Pers menerima 780 aduan, meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama pada 2024.

Secara kumulatif hingga November 2025, jumlah pengaduan mencapai 1.166 kasus, jauh melampaui angka 626 aduan pada 2024 dan 794 aduan pada 2023, dengan mayoritas ditujukan kepada media siber terkait dugaan pelanggaran etika jurnalistik.

Lonjakan ini menunjukkan meningkatnya kepercayaan publik terhadap Dewan Pers sebagai forum penyelesaian sengketa pemberitaan.

Pada saat yang sama, situasi tersebut memunculkan tantangan serius terkait kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia, dan kecepatan penanganan perkara.

Tanpa dukungan negara yang memadai, katakanlah peningkatan anggaran, penguatan sekretariat, serta pembentukan mekanisme fast-track mechanism (penyelesaian cepat), beban tersebut justru berpotensi melemahkan tujuan utama putusan MK.

Sejalan dengan itu, hasil Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers perlu diperkuat daya ikatnya sebagai rujukan wajib bagi aparat penegak hukum dan pengadilan.

2. Resistensi Aparat Penegak Hukum

Kemungkinan lain yang tidak dapat diabaikan adalah resistensi aparat penegak hukum, khususnya pada tahap penyidikan dan penuntutan.

Dalam praktiknya, laporan pidana terhadap wartawan masih kerap diproses langsung tanpa terlebih dahulu merujuk pada mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana ditegaskan dalam putusan MK.

Sepanjang 2025, Dewan Pers mencatat penyediaan 118 ahli pers untuk memberikan keterangan di kepolisian dan pengadilan, terutama dalam perkara yang menggunakan UU ITE dan UU Pers.

Baca Juga :  Camat dan Sekcam Pasarkemis, Mengucapkan Selamat Menyambut Hari Raya Natal Bagi Umat Kristiani dan Tahun Baru 2026

Data itu menunjukkan bahwa pendekatan pidana masih menjadi respons dominan, sekalipun kerangka perlindungan konstitusional telah diperkuat.

Kondisi tersebut berkelindan dengan situasi empirik yang lebih luas, di mana lemahnya kepatuhan terhadap mekanisme perlindungan pers turut memperbesar kerentanan wartawan di lapangan.

Catatan Akhir Tahun 2025 Dewan Pers mencatat beragam bentuk kekerasan terhadap wartawan, mulai dari pemukulan saat peliputan, teror simbolik berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor media nasional, hingga tekanan hukum melalui gugatan perdata bernilai sangat besar.

Rangkaian fakta ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap kemerdekaan pers tidak berdiri sendiri, melainkan bersifat struktural, dan mempertegas urgensi implementasi efektif atas putusan MK sebagai instrumen perlindungan nyata, bukan sekadar rujukan normatif.

Maka, tanpa pedoman teknis yang jelas dan komitmen lintas institusi, putusan MK berpotensi diabaikan atau ditafsirkan secara sempit dalam praktik penegakan hukum.

Untuk itu, diperlukan surat edaran atau peraturan bersama antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung yang secara eksplisit mewajibkan rujukan awal ke Dewan Pers sebagai prasyarat penanganan perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

Kebutuhan akan pengaturan yang lebih mengikat ini sejatinya berangkat dari fakta bahwa pengakuan institusional terhadap peran Dewan Pers sebenarnya telah ada, meskipun masih bersifat parsial dan belum terintegrasi.

Dewan Pers telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia termasuk revisi pada tahun 2017, serta dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 15 Juli 2025, yang mengatur koordinasi dalam rangka dukungan penegakan hukum dan perlindungan kebebasan pers, termasuk pemberian keterangan atau pendapat ahli dalam perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

Selain itu, Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 13 Tahun 2008 yang mewajibkan majelis hakim dalam perkara delik pers untuk meminta keterangan saksi ahli dari Dewan Pers.

Baca Juga :  Rano Karno Buka Musyawarah Kerja PMI DKI Jakarta

Kendati demikian, kedua instrumen tersebut masih bersifat sektoral dan prosedural, sehingga belum membentuk kewajiban rujukan awal yang mengikat secara universal bagi seluruh aparat penegak hukum.

3. Ambiguitas Definisi Wartawan

Putusan MK juga membuka persoalan mendasar terkait batasan subjek perlindungan hukum kebebasan pers.

Perlindungan diberikan kepada wartawan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pers, sementara dalam praktiknya ekosistem media digital telah melahirkan aktor-aktor baru seperti kontributor lepas, kreator independen, jurnalis warga, dan produsen konten berbasis platform.

Ketidaksinkronan antara definisi normatif dan realitas praktik ini berpotensi menciptakan ketimpangan perlindungan kebebasan berekspresi, terutama ketika aktor non-redaksional menjalankan fungsi jurnalistik mengumpulkan informasi, memverifikasi fakta, dan menyampaikan kepentingan publik tanpa status hukum sebagai “wartawan”.

Pengalaman internasional menunjukkan kecenderungan ke arah pendekatan fungsional, bukan semata status formal.

Dewan Eropa dan European Court of Human Rights (ECtHR) atau pengadilan HAM regional Eropa misalnya, dalam sejumlah putusannya menegaskan bahwa perlindungan kebebasan pers dapat diberikan kepada individu yang menjalankan journalistic function, terlepas dari afiliasi kelembagaan formalnya.

Demikian pula, UN Special Rapporteur on Freedom of Expression (pakar independen PBB yang memantau dan melindungi kebebasan berekspresi di seluruh dunia) mendorong negara-negara untuk mengakui peran jurnalisme non-tradisional dalam ruang digital sebagai bagian dari ekosistem kebebasan berekspresi, dengan tetap menekankan standar etika dan tanggung jawab publik.

Dalam konteks Indonesia, kondisi ini menuntut respons kebijakan yang adaptif. Oleh karena itu, Dewan Pers bersama pembentuk undang-undang perlu merumuskan pedoman kerja jurnalistik di era digital yang lebih komprehensif.

Pedoman ini tidak dimaksudkan untuk mempersempit kebebasan berekspresi, melainkan untuk menjembatani kebutuhan perlindungan hukum dengan keragaman praktik jurnalistik kontemporer.

Mekanisme seperti verifikasi terbatas bagi kontributor non-redaksional dapat dipertimbangkan, tanpa menjadikannya alat eksklusi atau kontrol berlebihan.

Penulis : Dr. Bagus Sudarmanto, S.Sos., M.Si.

Berita Terkait

Kisah Kompol Yuni: Sosok Polisi Garang Berantas Narkoba, Kini Terseret Pusaran Barang Terlarang
Wartawan vs Konten Kreator, Siapa Penjaga Kebenaran di Era AI?
Ketika Advokat Koreksi Negara: Ketuk Pintu MK Demi Tata Kepolisian
Aturan Hak Jawab Kedaluwarsa di Era Digital, Praktisi Pers Mubinoto Amy Ajukan Revisi ke Dewan Pers
Camat dan Sekcam Pasarkemis, Mengucapkan Selamat Menyambut Hari Raya Natal Bagi Umat Kristiani dan Tahun Baru 2026
Rahmad Sukendar: Ini Bukan Bencana Alam Tapi Pembantaian Ekologis Akibat Pembiaran Negara!
67 Persen Kapolsek di Indonesia Dinilai Tak Kompeten, Rahmad Sukendar Tuding Ada Masalah Serius dalam Sistem Pembinaan Polri
Fenomena Perwira Jadi “Pangkodamar”, Bukan Pelayan Rakyat, Rahmad Sukendar: Polri Harus Reformasi Total dari Sekarang

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:34 WIB

Kisah Kompol Yuni: Sosok Polisi Garang Berantas Narkoba, Kini Terseret Pusaran Barang Terlarang

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:14 WIB

Wartawan vs Konten Kreator, Siapa Penjaga Kebenaran di Era AI?

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:42 WIB

Ketika Advokat Koreksi Negara: Ketuk Pintu MK Demi Tata Kepolisian

Senin, 26 Januari 2026 - 12:35 WIB

Refleksi HPN 2026, Telisik Putusan MK: Dapatkah Mampu Jembatani Norma dan Realitas Praktik Perlindungan Wartawan

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:23 WIB

Aturan Hak Jawab Kedaluwarsa di Era Digital, Praktisi Pers Mubinoto Amy Ajukan Revisi ke Dewan Pers

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Komitmen Layanan Prima, BRI Hayam Wuruk Dukung Pembaruan Data Nasabah

Senin, 30 Mar 2026 - 15:34 WIB