1. Penguatan Posisi Dewan Pers
Salah satu implikasi paling nyata dari Putusan MK adalah semakin sentralnya peran Dewan Pers sebagai lembaga utama penyelesaian sengketa pers sebelum perkara dibawa ke ranah pidana atau perdata.
Penguatan peran ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga tercermin secara empiris dalam meningkatnya arus pengaduan masyarakat ke Dewan Pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Data Dewan Pers menunjukkan lonjakan signifikan pengaduan pada tahun 2025. Sepanjang Januari–Juli 2025, Dewan Pers menerima 780 aduan, meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama pada 2024.
Secara kumulatif hingga November 2025, jumlah pengaduan mencapai 1.166 kasus, jauh melampaui angka 626 aduan pada 2024 dan 794 aduan pada 2023, dengan mayoritas ditujukan kepada media siber terkait dugaan pelanggaran etika jurnalistik.
Lonjakan ini menunjukkan meningkatnya kepercayaan publik terhadap Dewan Pers sebagai forum penyelesaian sengketa pemberitaan.
Pada saat yang sama, situasi tersebut memunculkan tantangan serius terkait kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia, dan kecepatan penanganan perkara.
Tanpa dukungan negara yang memadai, katakanlah peningkatan anggaran, penguatan sekretariat, serta pembentukan mekanisme fast-track mechanism (penyelesaian cepat), beban tersebut justru berpotensi melemahkan tujuan utama putusan MK.
Sejalan dengan itu, hasil Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers perlu diperkuat daya ikatnya sebagai rujukan wajib bagi aparat penegak hukum dan pengadilan.
2. Resistensi Aparat Penegak Hukum
Kemungkinan lain yang tidak dapat diabaikan adalah resistensi aparat penegak hukum, khususnya pada tahap penyidikan dan penuntutan.
Dalam praktiknya, laporan pidana terhadap wartawan masih kerap diproses langsung tanpa terlebih dahulu merujuk pada mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana ditegaskan dalam putusan MK.
Sepanjang 2025, Dewan Pers mencatat penyediaan 118 ahli pers untuk memberikan keterangan di kepolisian dan pengadilan, terutama dalam perkara yang menggunakan UU ITE dan UU Pers.
Data itu menunjukkan bahwa pendekatan pidana masih menjadi respons dominan, sekalipun kerangka perlindungan konstitusional telah diperkuat.
Kondisi tersebut berkelindan dengan situasi empirik yang lebih luas, di mana lemahnya kepatuhan terhadap mekanisme perlindungan pers turut memperbesar kerentanan wartawan di lapangan.
Catatan Akhir Tahun 2025 Dewan Pers mencatat beragam bentuk kekerasan terhadap wartawan, mulai dari pemukulan saat peliputan, teror simbolik berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor media nasional, hingga tekanan hukum melalui gugatan perdata bernilai sangat besar.
Rangkaian fakta ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap kemerdekaan pers tidak berdiri sendiri, melainkan bersifat struktural, dan mempertegas urgensi implementasi efektif atas putusan MK sebagai instrumen perlindungan nyata, bukan sekadar rujukan normatif.
Maka, tanpa pedoman teknis yang jelas dan komitmen lintas institusi, putusan MK berpotensi diabaikan atau ditafsirkan secara sempit dalam praktik penegakan hukum.
Untuk itu, diperlukan surat edaran atau peraturan bersama antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung yang secara eksplisit mewajibkan rujukan awal ke Dewan Pers sebagai prasyarat penanganan perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik.
Kebutuhan akan pengaturan yang lebih mengikat ini sejatinya berangkat dari fakta bahwa pengakuan institusional terhadap peran Dewan Pers sebenarnya telah ada, meskipun masih bersifat parsial dan belum terintegrasi.
Dewan Pers telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia termasuk revisi pada tahun 2017, serta dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 15 Juli 2025, yang mengatur koordinasi dalam rangka dukungan penegakan hukum dan perlindungan kebebasan pers, termasuk pemberian keterangan atau pendapat ahli dalam perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik.
Selain itu, Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 13 Tahun 2008 yang mewajibkan majelis hakim dalam perkara delik pers untuk meminta keterangan saksi ahli dari Dewan Pers.
Kendati demikian, kedua instrumen tersebut masih bersifat sektoral dan prosedural, sehingga belum membentuk kewajiban rujukan awal yang mengikat secara universal bagi seluruh aparat penegak hukum.
3. Ambiguitas Definisi Wartawan
Putusan MK juga membuka persoalan mendasar terkait batasan subjek perlindungan hukum kebebasan pers.
Perlindungan diberikan kepada wartawan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pers, sementara dalam praktiknya ekosistem media digital telah melahirkan aktor-aktor baru seperti kontributor lepas, kreator independen, jurnalis warga, dan produsen konten berbasis platform.
Ketidaksinkronan antara definisi normatif dan realitas praktik ini berpotensi menciptakan ketimpangan perlindungan kebebasan berekspresi, terutama ketika aktor non-redaksional menjalankan fungsi jurnalistik mengumpulkan informasi, memverifikasi fakta, dan menyampaikan kepentingan publik tanpa status hukum sebagai “wartawan”.
Pengalaman internasional menunjukkan kecenderungan ke arah pendekatan fungsional, bukan semata status formal.
Dewan Eropa dan European Court of Human Rights (ECtHR) atau pengadilan HAM regional Eropa misalnya, dalam sejumlah putusannya menegaskan bahwa perlindungan kebebasan pers dapat diberikan kepada individu yang menjalankan journalistic function, terlepas dari afiliasi kelembagaan formalnya.
Demikian pula, UN Special Rapporteur on Freedom of Expression (pakar independen PBB yang memantau dan melindungi kebebasan berekspresi di seluruh dunia) mendorong negara-negara untuk mengakui peran jurnalisme non-tradisional dalam ruang digital sebagai bagian dari ekosistem kebebasan berekspresi, dengan tetap menekankan standar etika dan tanggung jawab publik.
Dalam konteks Indonesia, kondisi ini menuntut respons kebijakan yang adaptif. Oleh karena itu, Dewan Pers bersama pembentuk undang-undang perlu merumuskan pedoman kerja jurnalistik di era digital yang lebih komprehensif.
Pedoman ini tidak dimaksudkan untuk mempersempit kebebasan berekspresi, melainkan untuk menjembatani kebutuhan perlindungan hukum dengan keragaman praktik jurnalistik kontemporer.
Mekanisme seperti verifikasi terbatas bagi kontributor non-redaksional dapat dipertimbangkan, tanpa menjadikannya alat eksklusi atau kontrol berlebihan.
Penulis : Dr. Bagus Sudarmanto, S.Sos., M.Si.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



































