JAKARTA, suararealitas.co – Sebuah papan reklame milik salah satu vape store dipasang di atas lahan pedestrian atau saluran air di Jalan Bugis Raya, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara didirikan tanpa izin mendirikan bangunan reklame (IMB-R) dan tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
Selain itu, pada reklame tersebut tidak terlihat adanya stiker pembayaran pajak dari Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah UP3D Kecamatan Tanjung Priok.
Lurah Kebon Bawang: Penertiban Harus Tegas dan Sesuai Aturan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lurah Kebon Bawang, Widodo menjelaskan, bahwa pemerintah kelurahan memiliki kewajiban memastikan setiap aktivitas usaha maupun pemasangan media promosi harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa pemasangan papan reklame komersial pada ruang milik jalan (Rumija), khususnya di atas saluran air, merupakan pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi.
Pantauan suararealitas.co, pihak kelurahan bersama unsur TNI-Polri turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan, serta Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan Kebon Bawang sebagai bagian dari pemeriksaan legalitas terkait.
Kehadiran petugas gabungan ini dilakukan sebagai respon cepat terhadap laporan masyarakat lantaran papan reklame tersebut dipasang di area pedestrian yang fungsinya vital sebagai ruang pejalan kaki sekaligus jalur inspeksi saluran air.
“Pedestrian bukan untuk aktivitas komersial, apalagi pemasangan reklame tanpa izin. Ini mengganggu fungsi umum dan merusak estetika kota. Kami langsung turun bersama TNI, Polri, dan PTSP untuk memastikan penertiban dilakukan sesuai prosedur,” ujar Widodo.
Dia juga menambahkan, kasus tersebut akan menjadi perhatian khusus, mengingat maraknya pemasangan reklame vape dan rokok elektrik yang sering tidak melalui proses perizinan resmi.
PTSP Kebon Bawang: Tidak Ada Izin yang Terdaftar
Kepala PTSP Kelurahan Kebon Bawang yang hadir di lokasi memastikan bahwa setelah pengecekan sistem perizinan, reklame tersebut tidak tercatat dalam basis data perizinan daerah.
Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa pemasangan dilakukan secara ilegal.
“Kami tidak menemukan data permohonan ataupun penerbitan izin terkait reklame ini. Artinya, pemasangan dilakukan tanpa proses administrasi. Ini pelanggaran yang harus segera ditindak,” tegas Kepala PTSP.
TNI dan Polri Dampingi Proses Penertiban
Turunnya unsur TNI dan Polri merupakan bentuk dukungan keamanan dan ketertiban selama proses pemeriksaan.
Keberadaan aparat membuat kegiatan penindakan berjalan lancar dan kondusif.
Perwakilan pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka siap mendampingi langkah-langkah pemerintah kelurahan apabila pemasangan reklame tersebut berkaitan dengan pelanggaran hukum atau menimbulkan gangguan ketertiban umum.
Reklame Berisiko Mengganggu Fungsi Drainase
Selain persoalan izin, posisi reklame yang berdiri tepat di atas saluran air dinilai sangat berpotensi menghambat fungsi drainase.
Bila dibiarkan, keberadaan struktur tersebut bisa mengganggu aliran air, menyebabkan penyumbatan, bahkan memicu genangan pada musim hujan.
Petugas kelurahan menyebutkan bahwa konstruksi reklame juga tidak memenuhi aspek keselamatan.
Pemasangan pondasi pada ruang pedestrian dan saluran berpotensi merusak infrastruktur pemerintah daerah.
Bakal Pembongkaran Reklame
Dari hasil pemeriksaan lapangan, petugas kelurahan bersama tim terkait sepakat bahwa reklame vape tak berizin ini akan dibongkar sesegera mungkin.
Pemilik reklame maupun pihak yang memasang akan dipanggil untuk dimintai keterangan serta dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan daerah.
Pemerintah kelurahan mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak memasang reklame secara sembarangan, terlebih di ruang publik yang memiliki fungsi vital.
“Kami membuka ruang layanan perizinan melalui PTSP. Semua sudah dipermudah, tidak ada alasan memasang reklame ilegal. Ini demi ketertiban dan keselamatan bersama,” tambah Widodo.
Pandangan Masyarakat
Warga menggaggap antara pemilik reklame dan pemerintah kota Jakarta Utara sama-sama tidak perduli terhadap keindahan kota terutama ruang pejalan kaki sekaligus jalur inspeksi saluran air.
“Ini antara pemilik reklame dan pejabat Pemkot Jakut sama-sama rusak dan gak mikir, kok bisa ruang pejalan kaki sekaligus jalur inspeksi saluran air dipasang reklame komersil tapi baru-baru ini ditindak. Ada apa?,” ujar Klay (45) warga Tanjung Priok kepada suararealitas.co, Selasa (09/12/2025).
Klay meminta Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat untuk memerintahkan anak buahnya untuk membongkar semua papan reklame yang dikomersilkan dan tak kantongi izin, karena sangat mengganggu pemandangan dan estetika kota.
“Kami minta kepada Walkot Jakut, Pak Hendra agar suruh anak buahnya untuk bongkar semua papan reklame komersil yang nggak ada izinnya,” ujarnya.
Sementara itu, Ruhan salah satu warga Kebon Bawang mengatakan bahwa dirinya tidak heran dengan banyaknya reklame yang berdiri tanpa izin dari instansi terkait.
“Nggak heran bang, karena hal seperti itu sudah menjadi pemandangan umum. Biasanya kalau reklame yang ada izinnya atau yang bayar pajak itu ada stiker biru dari perpajakan. Kalau sepenglihatan saya sepertinya semua reklame di Jakarta Utara tidak ada stiker biru dari pajak,” kata ruhan.
Sedangkan sejumlah reklame di Jakarta Utara lokasinya itu sebagian tidak jauh dari kantor walikota, kata Ruhan, seharusnya Satpol PP lebih tau tentang masalah ada reklame seperti ini.
“Karena mereka setiap hari melakukan patroli, kalau memang tidak ada izinnya segera di tindak, turunkan semua yang tidak ada izinnya, jangan tindak hanya satu, itu juga pastinya karena CRM. Kalau mereka ada izin bayar pajak, tempel dong stikernya biar masyarakat tau,” tegasnya.
Menurutnya dalam hal ini Satpol PP jangan tebang pilih untuk melakukan penertiban, karena itu memang tugasnya untuk menjalankan Peraturan Daerah (Perda).
“Jangan sampai terkesan dibiarkan begitu saja, sehingga masyarakat berasumsi kalau Satpol PP itu bermain di ranah ilegal itu,” sebutnya.
Kendati demikian, mereka berharap tindakan seperti ini terus dilakukan untuk memastikan ruang publik tetap aman, rapi, dan sesuai aturan.
Dengan langkah tegas ini, pemerintah kelurahan menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban kota serta menegakkan peraturan terkait penataan ruang dan periklanan.
Kasus reklame tak berizin di Tanjung Priok menjadi pengingat bahwa ruang publik bukan tempat untuk aktivitas komersial ilegal, dan setiap pelanggaran akan ditindak tanpa kompromi.
Kini, suararealitas.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.
Di saat situasi tidak menentu, suararealitas.co tetap berkomitmen memberikan fakta dan realita jernih dari situasi dan kondisi lapangan. Ikuti terus update terkini suararealitas.co.
(Kipray)




































