Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Breaking News
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTPemDes Purasari Terbitkan Surat Edaran Jelang Tahun Baru Masehi 2026Komentar: 0

PemDes Purasari Terbitkan Surat Edaran Jelang Tahun Baru Masehi 2026

Suara Realitas, 31 Desember 2025, 15:04 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

BOGOR, Surarealitas.co  – Sehubungan dengan datangnya malam pergantian Tahun Baru Masehi Tahun 2026 dalam upaya menciptakan suasana yang kondusif, religius, serta penuh makna

Pemerintah Desa (PemDes) Purasari Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor mengeluarkan Surat Edaran No.140/SE/021/XII/2025 tentang Pelaksanaan kegiatan istighosah/Dzikir dan Doa Bersama Dalam Rangka Peringatan Tahun Baru Masehi 2026. Rabu (31/12/2025)

Melalui edaran tersebut, Pemerintah Desa Purasari menghimbau agar seluruh masyarakat di wilayah Desa Purasari dapat mengisi malam tersebut dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat dan sesuai dengan syariat islam.

Baca Juga :  Kapolres Metro Jakarta Pusat Pimpin Sertijab Wakapolrestro Jakpus

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengintruksikan/menghimbau beberapa hal sebagai berikut:

1.Mengadakan Dzikir dan Doa Bersama Dihimbau kepada seluruh DKM Masjid di wilayah masing-masing untuk menyelenggarakan kegiatan dzikir, doa bersama dan tausiyah di masjid/mushala setempat pada malam pergantian tahun:

2.Tujuan Kegiatan Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan evaluasi (muhasabah) atas tahun yang telah berlalu dan memohon bimbingan serta keselamatan kepada Allah SWT untuk tahun yang akan datang.

3.Larangan Kegiatan Berlebihan Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan perayaan Tahun Baru masehi secara berlebihan, seperti pesta kembang api, meniup terompet, konvoi kendaraan dan kegiatan negatip lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga :  Pemprov DKI Berikan Apresiasi Masyarakat Peduli Lingkungan Tahun 2025

4.Pelaksanaan di Wilayah Masing-masing Kegiatan keagamaan ini dilaksanakan di masjid/mushala wilayah masing-masing untuk memudahkan partisipasi warga dan menjaga ketertiban.

Dengan demikian, Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Lihat Berita Aktual Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Berita Aktual
NasionalKanal lain