KABUPATEN BEKASI, suararealitas.co – Setelah mendapatkan laporan warga, Polsek Cibarusah menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras terbatas alias pil koplo, pada Sabtu (8/11/2025) sore 8psekitar pukul 17.00 WIB.
Kepolisian berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran tersebut.
Penangkapan dilakukan di depan pintu gerbang Perumahan Mutiara 2, Desa Wibamulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Cibarusah, AKP Widi Muldiyanto membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa kedua pelaku, Karnadi (26) dan Saefulloh (35), diamankan setelah dilakukan penggeledahan di warung es jus yang dijadikan tempat penjualan obat-obatan terlarang.
“Dari penggeledahan, kami berhasil mengamankan 114 butir obat Hexymer, 11 lempeng Tramadol, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 1.312.000,” kata AKP Widi Muldiyanto kepada wartawan.
Widi menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Polsek Cibarusah dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang di Cibarusah,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, Polsek Cibarusah berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta mencegah penyebaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan warga.
Adapun, kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Cibarusah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 196 dan 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.




































