KABUPATEN TANGERANG, Suararealitas.co – Kasus dugaan pencemaran lingkungan terkait keberadaan CV NAK (singkatan-red) di Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang terus menjadi perhatian publik. Setelah penyegelan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Perusahaan yang dimiliki MN (inisial-red) yang di isukan bahwa MN sendiri merupakan ayah kandung dari FNI (inisial-red) Anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
Dikabarkan saat operasi penyegelan pada Mei 2025, bahwa tim KLH menemukan indikasi pelanggaran serius pengelolaan limbah B3: terdapat tumpukan residu oli, limbah plastik, serta genangan cairan hitam yang berpotensi mencemari tanah dan aliran air di sekitar permukiman lokasi Pabrik tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Pengaduan dan Pengawasan KLH, Ardiyanto Nugroho, sebelumnya menegaskan, perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Namun hingga hari ini, belum ada penetapan tersangka atau penjelasan resmi mengenai siapa pihak yang harus bertanggung jawab.
Proses Penyidikan Dipertanyakan.
Forum Aktivis Banten Bersih (FABB) menilai bahwa proses hukum kasus ini berjalan tidak transparan dan cenderung lambat.
“Jika sudah naik penyidikan, mestinya publik mengetahui siapa yang bertanggung jawab. Pasalnya tidak ada satu nama diumumkan secara resmi,”ujar Agus S. koordinator FABB.
<span;>pada Jumat (14/11/2025).
Menurutnya, Penyebutan nama MN atau NG sebagai pemilik perusahaan oleh warga dan aparat desa seharusnya mendorong penyidik untuk lebih terbuka dalam memberikan informasi.
Keterkaitannya sebagai ayah dari seorang anggota DPRD Kabupaten Tangerang juga memunculkan dugaan adanya potensi konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi jalannya proses hukum.
Hingga kini, KLH maupun aparat penegak hukum belum memberikan update terkait:
Pemeriksaan terhadap pemilik maupun pengelola perusahaan, Audit lingkungan dan hasil laboratorium pencemaran, Rencana pemulihan lokasi, Penelusuran aliran limbah ke wilayah lain, Status penahanan atau pemanggilan saksi kunci.
Kekosongan informasi inilah yang dinilai FABB sebagai bentuk lemahnya transparansi penegakan hukum lingkungan.
Desakan Forum Aktivis Banten Bersih
FABB mengingatkan bahwa kasus limbah B3 bukan pelanggaran ringan. Dampaknya bisa berlangsung jangka panjang dan membahayakan kesehatan warga.
Karena itu, FABB mendesak:
1. KLH mengumumkan nama tersangka secara resmi.
2. Transparansi perkembangan penyidikan dan temuan awal di lapangan.
3. Pemilik perusahaan bertanggung jawab melakukan pemulihan lingkungan.
4. Pemerintah Kabupaten Tangerang mengawal kasus ini dan memastikan tidak ada intervensi politik.
Belakangan baru diketahui bahwa CV Noor Annisa Kemikal merupakan perusahaan pengepul sekaligus pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 yang diduga izin operasionalnya telah kedaluwarsa sejak 2009. Perusahaan ini dimiliki oleh Muhammad Nur atau H Nunung, Ayahanda dari Febri Nur Irawan- Anggota DPRD Kabupaten Tangerang
Publik menunggu, dan Forum Aktivis Banten Bersih memastikan akan terus mengawalnya sampai ada kepastian hukum dan pemulihan lingkungan yang nyata.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat mengakui Perkara tersebut dalam penanganan Gakkum (Penegakan Hukum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
“Kalau terkait CV Noor Anisa, sudah ditangani oleh tim Gakkum KLH, “jelas Ujat Sudrajat lewat pesan singkat (WhatsApp) pada Jumat (14/11/2025)




































