JAKARTA, suararealitas.co – Proyek pembangunan lapangan padel atau tenis yang berlokasi di Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, kini menjadi perhatian serius warga sekitar.
Pasalnya, proyek ini diketahui tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebuah syarat legal yang wajib dipenuhi dalam setiap kegiatan pembangunan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, suararealitas.co menganalisis legalitas proyek tersebut dan menemukan bahwa pelaksanaannya terkesan tidak transparan. Pembangunan yang sudah mencapai 70% ini berjalan tanpa hambatan yang berarti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi, mandor proyek mengakui bahwa proyek tersebut memang tidak memiliki izin PBG.
Ia menyebutkan bahwa koordinasi di lapangan telah diatur oleh seseorang bernama Rusman.
“Ya, Bang, memang tidak ada izinnya. Sudah ada yang mengatur untuk mengkondisikan atau koordinasi di lapangan. Abang hubungi saja Bapak Rusman, ini nomor HP-nya,” ujar mandor proyek di lokasi.
Sementara itu, seorang tokoh pemuda Kembangan Jakarta Barat, Umar Abdul Aziz, SH, MH mengingatkan insiden robohnya lapangan padel di Taman Villa Meruya beberapa waktu lalu.
Dirinya menyarankan agar Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata) lebih ketat dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Berkaca dari kejadian sebelumnya, seharusnya Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang lebih memperketat pengawasannya. Jangan sampai ada jatuh korban baru bertindak,” tegas Umar.
Keberadaan sebuah gelanggang olahraga (GOR) padel yang belum mengantongi izin PBG ini diduga melanggar aturan pembangunan tata ruang dan berpotensi tidak aman secara struktural.
Pembangunan ilegal semacam ini berisiko terhadap keselamatan publik jika terjadi insiden dan dapat menimbulkan masalah hukum bagi pemiliknya.
Selain itu, hal ini juga berpotensi menyebabkan kerugian bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Diberitakan sebelumnya, bahwa Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat, Heru Sunawan diharapkan berani menindak bangunan fadel dan food court yang dibangun tanpa PBG di Jalan Puri Ayu Blok T 7 Kavling No 1-2 RT 002 RW 002, Kembangan Selatan, Kembangan, Jakbar.
Warga berharap bangunan tersebut disegel mati karena terkesan menghina Perda DKI dan Pergub DKI Jakarta.
“Kami berharap, Inspektorat Pembantu Kota (Inbanko) Jakbar dan Kejaksaan Negeri Jakbar juga menindak lanjuti temuan ini, dan menyetop aktifitas proyek tanpa izin tersebut,” tegasnya.
Selain izin PBG nya tak kunjung selesai, proyek tersebut juga belum memiliki izin inrit, yaitu izin akses keluar-masuk kendaraan ke jalan umum yang wajib sesuai analisis dampak lalu lintas dan tata ruang.
Pelanggaran terbuka seperti ini seharusnya tidak dibiarkan, apalagi berada di pusat administrasi Pemerintahan Kota Jakarta Barat.*(Ridwan)



































