Jakarta, Suararealitas.co – Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta melalui Suku Badan Pengelola Aset Daerah (Suban PAD) Kota Administrasi Jakarta Utara telah merealisasikan kegiatan pemagaran aset daerah di kawasan Kebon Bibit, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kegiatan pemagaran ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk mengamankan Barang Milik Daerah (BMD) agar terhindar dari potensi penyalahgunaan maupun penyerobotan lahan. Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, pengerjaan pagar telah rampung sejak bulan September lalu dan kini berdiri kokoh mengelilingi area Kebon Bibit.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proyek tersebut dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Pagar dibangun mulai dari area depan Pasar Tradisional Kelapa Gading hingga batas wilayah kali, Pegangsaan Dua. Dengan terpasangnya pagar pembatas, aset pemerintah kini lebih terlindungi dan tertata dengan baik.
Pihak Suban Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara menyampaikan bahwa proses pengerjaan dilakukan secara bertahap dan diawasi secara ketat untuk memastikan hasil yang optimal. “Pemagaran yang terletak di Taman Bibit Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, telah selesai dan dikerjakan sesuai SOP. Ini merupakan bagian dari upaya pengamanan aset milik pemerintah daerah,” ujar perwakilan Suban Aset.
Dengan terealisasinya proyek pemagaran ini, diharapkan keberadaan Kebon Bibit dapat terus dimanfaatkan sebagaimana mestinya — baik sebagai ruang hijau produktif maupun sebagai aset publik yang memiliki nilai ekologis dan sosial bagi warga sekitar.
Langkah BPAD DKI Jakarta ini menjadi bentuk komitmen nyata dalam menjaga aset daerah agar tetap aman, tertata, dan dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.
(*/Kipray)




































