Galian Kabel Optik PT. Moratelindo, Diduga Langgar Aturan Pemkot Tangerang

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG, Suararealitas.co – Proyek galian kabel fiber optik milik PT. Mora Telematika Indonesia Tbk (Moratelindo) yang berlokasi di Banjar wijaya kelurahan Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Jumat (03/10/2025)

Menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pengerjaan yang terkesan terburu-buru dan sembrono ini diduga kuat melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sejumlah aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari pantauan Pewarta di lapangan, proyek ini tampak mengabaikan aspek keselamatan kerja (K3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pekerja terlihat menggali tanpa alat pelindung diri yang memadai, sementara kondisi sekitar galian juga membahayakan pengguna jalan. Tanah hasil galian dibiarkan menumpuk begitu saja di pinggir jalan tanpa pengamanan, mempersempit badan jalan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Baca Juga :  Irkormar Hadiri Undangan Makan Malam di Atas Kapal Induk Italia

Lebih parah lagi, tidak ditemukan adanya lampu penerangan pada malam hari maupun rambu peringatan proyek.

Hal ini jelas sangat berisiko, terutama bagi pengendara yang melintas di malam hari dengan visibilitas terbatas.

Ironisnya, saat dikonfirmasi, salah satu petugas lapangan dari Vendor PT.Quantum Nusatama mengaku bahwa pengerjaan proyek ini hanya berbekal berita acara yang hanya untuk lingkup RW saja.

“Iya bang, hanya seperti ini saja izinnya, tidak ada dari dinas terkait,” ujar salah pekerja saat ditemui.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp, salahsatu pekerja dari vendor PT.Quantum Nusatama yang bernama Agus Pramono.menuturkan saat ini sedang ada di kantor Dinas PU Kota Tangerang.

Baca Juga :  Begini Kronologi Dugaan Perusakan Segel oleh Oknum Ketua LSM

” Knp pak, saya masih di PUPR lagi koordinasi pengurusan kelengkapan ijin.” Tuturnya kepada pewarta, Senin (06/10/2025)

Terpisah Alex T. Suyitno sebagai Kasi Gakumda Pol PP Kota Tangerang akan memanggil Vendor dari PT.Moratelindo.

” hari senin jam 10.00 mau ngadep ke PUPR, jam 11.00 ke Satpol PP .” Katanya melalui pesan singkat whatsapp

Pengerjaan proyek ini diduga telah melanggar sejumlah aturan.

Terlepas dari itu, pengerjaan proyek infrastruktur tidak bisa hanya berorientasi
pada kecepatan atau kepentingan segelintir pihak.

Keselamatan warga,kelengkapan administrasi,serta kepatuhan pada hukum adalah pondasi utama dalam pelaksanaan setiap proyek publik.

Berita Terkait

Wakapolda PMJ Minta Personel Layani Warga Secara Humanis di Pasar Murah Monas
Kapolri Sebut Jumlah Kecelakaan Selama Lebaran 2026 Turun 7,8 Persen
Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan
Burung Gagak Memenuhi Langit Israel, Antara Persepsi Sain dan Mitologi
Kolaborasi Forkopimcam dan TNI–Polri Warnai Gerakan Bersih Lingkungan di Teluknaga
Polres priok, Pengamanan dan Pelayanan Wisatawan di Dermaga Kali Adem Berjalan Lancar dan kondusif
Bareskrim Rampungkan Kasus Judi Online, Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar Segera Dilimpahkan ke Jaksa
Polda Metro Jaya Gelar Jumat Peduli, Bagikan Sembako kepada Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:38 WIB

Wakapolda PMJ Minta Personel Layani Warga Secara Humanis di Pasar Murah Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:37 WIB

Kapolri Sebut Jumlah Kecelakaan Selama Lebaran 2026 Turun 7,8 Persen

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:57 WIB

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:17 WIB

Kolaborasi Forkopimcam dan TNI–Polri Warnai Gerakan Bersih Lingkungan di Teluknaga

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:04 WIB

Polres priok, Pengamanan dan Pelayanan Wisatawan di Dermaga Kali Adem Berjalan Lancar dan kondusif

Berita Terbaru