Sudin Citata Jakut Sosialisasikan IRK

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: situasi sosialisasi IRK dan PBG yang diinisiasi oleh Sudin Citata Jakarta Utara. (Foto: Istimewa)

POTRET: situasi sosialisasi IRK dan PBG yang diinisiasi oleh Sudin Citata Jakarta Utara. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, suararealitas.co – Sudin Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Utara menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Informasi Rencana Kota (IRK), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan gedung Pemda di Ruang Pola, Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Rabu (24/9).

“Hari ini, agendanya adalah sosialisasi IRK, PBG, dan gedung pemda bagi pelaku usaha properti, BUMD, UKPD, dan instansi terkait lainnya. Kegiatan ini rutin dilakukan sejak terbitnya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta,” jelas Kasudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara, Jogi Harjudanto.

Secara intens, Jogi mengatakan bahwa sosialisasi ini tidak hanya dilaksanakan di tingkat kota melainkan juga di setiap kecamatan.

“Tahun ini, kami melaksanakan kembali. Dengan harapan dapat meningkatkan pengetahuan para.peserta sosialisasi dan memperlancar proses perizinan,” ujarnya saat membuka kegiatan sosialisasi IRK, PBG, dan bangunan gedung Pemda.

Dalam kesempatan itu, Jogi juga mengimbau kepada para peserta sosialisasi untuk aktif bertanya apabila terjadi kendala teknis ataupun non teknis dalam proses pengajuan perizinan.

“Kita juga akan buka sesi tanya jawab jadi silahkan dimanfaatkan untuk mendapatkan infornasi yang selengkapnya,” pesannya.

Sebagai informasi, bahwa IRK adalah informasi rencana kota yang memenuhi standar digital serta integrasi sistem untuk mendapatkan informasi rencana kota guna proses perizinan pemanfaatan ruang atau penerbitan izin berusaha.

Baca Juga :  Warga Curiga Distamhut Ganti Plang Secara Mendadak di Lahan Taman yang Diduga Disalahgunakan

Sedangkan PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

PBG ini harus didapatkan sebelum pelaksanaan pembangunan gedung dilakukan.

Sejumlah narasumber juga akan memberikan penjelasan terkait materi IRK, PBG, dan gedung Pemda.

“Manfaatkan kegiatan ini untuk mendapatkan kelengkapan informasi karena akan sangat berkaitan. Selamat mengikuti sosialisasi dan tetap semangat,” imbaunya.*(Kipray)

Berita Terkait

Proyek Asal Jadi di Rusun Pesakih: Anggaran Besar hingga Hasil Mengecewakan, Warga Desak Evaluasi
Aneh, Bangunan Tanpa PBG Belum Disegel Mati Citata Jakbar
Ledakan Tabung Gas 12 Kg di Cengkareng, 2 Orang Terluka hingga Hancurkan Rumah
Top Team Workshop, Gubernur DKI Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Kolaboratif dan Inovatif
Reformasi Polri, FWK: Publik Rindukan Polisi yang Mengayomi
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Wali Kota Jakbar Gandeng Forkopimko Tanam Jagung di Urban Farming Semanan
Menuju Kota Global, Gubernur DKI Terima Delegasi Singapura
Tanggap Bencana, BRI Hayam Wuruk bersama YBM Brilian Regional Office Banten Salurkan Bantuan Korban Terdampak Kebakaran

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:42 WIB

Proyek Asal Jadi di Rusun Pesakih: Anggaran Besar hingga Hasil Mengecewakan, Warga Desak Evaluasi

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:08 WIB

Aneh, Bangunan Tanpa PBG Belum Disegel Mati Citata Jakbar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Ledakan Tabung Gas 12 Kg di Cengkareng, 2 Orang Terluka hingga Hancurkan Rumah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 21:52 WIB

Top Team Workshop, Gubernur DKI Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Kolaboratif dan Inovatif

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:42 WIB

Reformasi Polri, FWK: Publik Rindukan Polisi yang Mengayomi

Berita Terbaru