JAKARTA, suararealitas.co – Polemik pengelolaan lahan milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta yang berada di RT.02/RW.11, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, hingga kini belum menunjukkan titik terang.
Pasalnya, lahan yang semula diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau, kini dikomersilkan dengan beralih fungsi menjadi lokasi bisnis pemancingan ikan.
Kondisi ini menuai sorotan publik dan dinilai kontroversial lantaran dianggap tidak sesuai peruntukannya, sehingga tidak mendatangkan manfaat menjadi ruang terbuka hijau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terlebih, lahan tersebut dibeli menggunakan anggaran APBD DKI Jakarta.
Tokoh Masyarakat RW.09 Sunter Jaya, Haji Sahroni sangat menyayangkan atas perubahan fungsi lahan tersebut.
Seharusnya, menurut Sahroni, lahan tersebut dimanfaatkan sebagai fasilitas publik yang dapat bermanfaat bagi masyarakat luas, melainkan bukan dijadikan area usaha pribadi.
“Jangan hanya bisa membeli aset tanah dengan APBD DKI, tapi fungsinya tidak sesuai dengan peruntukannya. Itu sama saja pemborosan duit rakyat,” ujar Sahroni saat dimintai keterangan suararealitas.co, Sabtu (13/9/2025).
Sontak saja, Sahroni menilai, bahwa praktik pemanfaatan lahan aset milik Pemda DKI Jakarta ini ilegal karena tidak melalui izin resmi.
“Kalau ada pengawasan dari instansi yang berwenang seperti Distamhut dijalankan dengan baik, tentu hal seperti ini tidak akan terjadi,” tambah Sahroni.
Dia pun berharap Pemprov DKI Jakarta segera menertibkan penggunaan lahan agar sesuai dengan tujuan awal, yakni sebagai ruang terbuka hijau yang bisa menjadi sarana rekreasi, olahraga, sekaligus ruang publik bagi masyarakat sekitar.
“Segera difungsikan sesuai peruntukan awal pembelian lahan tersebut,” pintanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Ruang dan Pembangunan Administrasi Jakarta Utara, Ardan Solihin menyebut, bahwa pihaknya akan mengkaji kembali fungsi lahan tersebut agar benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat umum.
“Kalau bisa tahun depan, lahan ini dibuka untuk akses jalan warga, jogging track, dan dijadikan lahan hijau terbuka. Jadi warga Sunter Jaya bisa menikmati manfaatnya secara langsung, bukan dipergunakan oknum untuk memperkaya diri,” jelas Ardan.
Kendati demikian, seorang pemancing bernama Didin mengaku hanya membayar Rp37 ribu untuk bisa memancing ikan lele sehari penuh di lokasi tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, kondisi sebuah lahan milik Distamhut DKI Jakarta semakin tak terurus alias terbengkalai selama hampir puluhan tahun.
“Sudah lama sekali begini. Dari saya kecil sampai sekarang belum juga dibangun apa-apa. Malah sekarang jadi tempat buang sampah,” ujar Roni dengan nada kecewa.
Hal senada juga disampaikan warga lainnya menyebutkan bahwa pihaknya telah berulang kali melaporkan kondisi lahan tersebut ke Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, namun belum mendapat respons yang memuaskan.
“Kami hanya ingin lahan itu dimanfaatkan sesuai fungsinya. Bisa untuk taman, lapangan, atau fasilitas umum lain yang bermanfaat bagi warga,” jelasnya.
Bahkan, warga RW.011 juga sudah berulang kali koordinasi dengan pihak terkait, namun sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, M. Fajar Sauri mengucapkan terimakasih atas informasi yang diberikan suararealitas.co.
“Terima kasih infonya.. Nanti kami cek data asetnya 🙏,” singkat Fajar saat dikonfirmasi suararealitas.co via WhatsApp, Kamis (11/9).
Kendati demikian, perwakilan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta, Bidang Pemanfaatan Lahan Aset, Haryo menyebut bahwa untuk konfirmasi merujuk ke pengguna barang tersebut.
“Mohon maaf bang bukan ke saya ya silahkan konfirmasi ke pengguna barangnya (Distamhut) bang🙏,” sebut Haryo.
“Kalau mau konfirmasi ke BPAD monggo ke Abdul Muis, kalau saya gak tau terkait itu karena bukan kapasitas saya yang bisa menjawab itu bang🙏 Langsung aja bang ke kantor Abdul Muis, atau mungkin ke Distamhut dulu sebagai pencatat barang atau pengguna barangnya,” sambungnya.
Sampai berita ini diterbitkan, belum adanya tindaklanjut mengenai rencana pengelolaan atau pemanfaatan lahan tersebut.
Penulis : Kipray
Editor : Za




































