Warung di Marunda Diduga Jual Miras Ilegal Tanpa Batasan Usia, Diduga Dibekingi Oknum Wartawan

- Jurnalis

Sabtu, 19 Juli 2025 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, SuaraRealitas.co – Diduga keras menjual minuman beralkohol secara ilegal tanpa izin resmi, sebuah warung di Jalan Sarang Bango, Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara jadi sorotan. Ironisnya, minuman keras berbagai merek tersebut dijual bebas tanpa adanya pembatasan usia—baik anak-anak hingga remaja bisa membelinya tanpa hambatan.

Praktik ilegal ini jelas melanggar sejumlah peraturan, di antaranya:

  • Pasal 29 ayat (1) Perpres No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang menyebutkan bahwa penjualan minuman beralkohol hanya boleh dilakukan di tempat tertentu dengan izin resmi.
  • Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang dengan tegas melarang penjualan minuman keras di warung, kios, lapak kaki lima, dan sejenisnya.
  • Pasal 204 KUHP, jika minuman yang dijual membahayakan nyawa orang lain (apalagi jika mengandung oplosan), maka pelakunya bisa dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca Juga :  Kementerian PUPR Targetkan Program Padat Karya Permukiman Serap 47.000 Tenaga Kerja pada TA 2024

Selain itu, si penjual juga bisa dikenai sanksi pidana dan denda berdasarkan aturan lain, yaitu:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa pelaku usaha yang tidak mencantumkan informasi dengan benar dan membahayakan konsumen bisa dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
  • Pasal 135 dan 136 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, jika terbukti menjual pangan (termasuk minuman) yang membahayakan kesehatan, maka dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Saat tim redaksi TeropongRakyat.co menyambangi lokasi, tampak sebuah mobil losbak menurunkan kardus berisi minuman keras ke warung tersebut. Ketika dikonfirmasi, penjaga warung justru malah menantang dan berkata:

Distribusi Minuman Beralkohol Ke Warung Tersebut

“Kita sudah koordinasi sama media, namanya AH. Dia wartawan yang jagain kita di sini, lagian kalo mau nutup mah tutup pabriknya jangan warung saya! ,” ujar si penjaga.

Pernyataan ini makin memperkuat dugaan bahwa peredaran miras tersebut bukan sekadar urusan penjualan, tapi sudah dibekingi oleh oknum wartawan berinisial AH. Jika terbukti, oknum ini juga bisa dijerat dengan sanksi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, serta pasal dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan wartawan dilarang menyalahgunakan profesinya untuk melindungi tindakan melawan hukum.

Baca Juga :  Satgas YPR 330/Tri Dharma Gelar "Stunting Patrol", Cegah Meningkatnya Angka Stunting di Intan Jaya

Masyarakat mendesak aparat hukum, Satpol PP, hingga Dinas Pariwisata dan Perdagangan untuk segera menyegel warung tersebut dan memproses hukum pelaku. Karena bukan hanya melanggar aturan, peredaran bebas minuman keras di tengah pemukiman tanpa pengawasan jelas jadi ancaman nyata bagi moral dan keselamatan generasi muda.

Berita Terkait

Tingkatkan Kecintaan Kepada Nabi Muhammad, Warga Desa Puraseda Peringati Isro mi’raj
Ciptakan Lingkungan Yang Bersih, Babinsa Koramil Kota Ajak Warga Bersihkan Sampah
Kapolsek Kelapa Gading Hibahkan Al-qur’an Kepada Tahanan Rutan Polsek
MIO PD Jakarta Utara–Kesbangpol Perkuat Kerja Sama, Pers Didukung Jadi Pilar Demokrasi
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan Pemkot Jakarta Utara melalui Kunjungan Kerja
Wali Kota Jakut Takziah ke Rumah Duka Korban Tersengat Listrik di Semper Barat
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi Kamtibmas Melalui Kunjungan Kerja ke MUI Jakarta Utara
Pelayanan Kantor UPTD Samsat Kelapa Dua, Dapat Apresiasi Positif Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:16 WIB

Tingkatkan Kecintaan Kepada Nabi Muhammad, Warga Desa Puraseda Peringati Isro mi’raj

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:40 WIB

Ciptakan Lingkungan Yang Bersih, Babinsa Koramil Kota Ajak Warga Bersihkan Sampah

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:05 WIB

Kapolsek Kelapa Gading Hibahkan Al-qur’an Kepada Tahanan Rutan Polsek

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:50 WIB

MIO PD Jakarta Utara–Kesbangpol Perkuat Kerja Sama, Pers Didukung Jadi Pilar Demokrasi

Kamis, 15 Januari 2026 - 09:38 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan Pemkot Jakarta Utara melalui Kunjungan Kerja

Berita Terbaru