Study Tour Jalan Terus, Humas PGRI 109 : Semua Sudah Terlanjur Dibayar

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG, Suararealitas.co – Di tengah larangan tegas Gubernur Banten Andra Soni terkait penyelenggaraan study tour oleh satuan pendidikan, SMK PGRI 109 Tangerang justru tetap melaksanakan kegiatan tersebut. Ironisnya, pihak sekolah berdalih tidak melanggar aturan dengan berpegang pada salah satu poin dalam ketentuan yang dikeluarkan pemerintah provinsi.

Melalui Sri Hastuti, Humas SMK PGRI 109 (ZhebotQ) beralasan bahwa keputusan tetap berangkat study tour didasarkan pada pertimbangan teknis, terutama soal biaya yang telah dibayarkan.
“Kalau semua sudah dibayar, masa mau dibatalkan? Siapa yang mau ganti uang yang sudah terpakai?” ujar Sri saat ditemui di lingkungan sekolah, Selasa (20/05/2025).

Pernyataan tersebut seolah mengabaikan substansi larangan yang telah dikeluarkan Gubernur Banten pada awal Mei lalu. Dalam surat edaran tersebut, Gubernur menekankan agar seluruh sekolah di Banten tidak melaksanakan kegiatan study tour ke luar daerah, sebagai bentuk kehati-hatian menyusul kecelakaan bus rombongan pelajar di Subang yang menewaskan belasan siswa.

Menariknya, saat ditanya media mengenai destinasi study tour, Humas SMK PGRI 109 enggan memberikan keterangan.

“Saya nggak mau komentar, terima kasih atas kunjungannya,” ujarnya singkat sambil meninggalkan Pewarta.

Sikap tertutup tersebut menimbulkan pertanyaan publik. Pasalnya, poin keempat dalam edaran Gubernur yang dijadikan dasar pembenaran oleh pihak sekolah, sebenarnya hanya menyebut bahwa sekolah dapat melakukan kegiatan wisata edukatif di dalam daerah dengan pengawasan ketat, bukan ke luar provinsi atau wilayah rawan kecelakaan.

Baca Juga :  100 Hari Kabinet, Pemerintah Berhasil Cegah Penyelundupan Barang Ilegal Rp3,7 Triliun

Jika terbukti melakukan perjalanan keluar daerah tanpa izin dinas terkait, sekolah dapat dikenakan sanksi administratif. Bahkan, Dinas Pendidikan Banten telah menyatakan akan menindak sekolah yang melanggar instruksi gubernur.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Banten terkait langkah SMK PGRI 109. Namun desakan dari orang tua murid dan pengamat pendidikan mulai bermunculan, agar pemprov tidak hanya mengeluarkan edaran, tetapi juga mengawasi dan menindak tegas pelanggaran yang terjadi.

Berita Terkait

Hak Pendidikan Terancam: Siswa SMKN 2 Kabupaten Tangerang Diduga Dipaksa Mengundurkan Diri
FEB UPN Veteran Jawa Timur Gelar Tasyakuran Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen dan Sambut Guru Besar Baru
Peringati Isra Mi’raj, SDN 09 KalideresTanamkan Nilai Sholat Tepat Waktu Sejak Dini
Kapolda Metro Jaya Terima Sertifikat Tanah SD Bhayangkari dari BPN Jakarta Utara
Pondok Pesantren Miftahur Rabbani Batam Mengkader Anak Bangsa Berkualitas dan Berbudi Luhur
Seminar Pendidikan, Jakbar Tegaskan Komitmen Dukung Sekolah JUARA
Seminar Nasional di UNAS Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset, Tekankan Political Will Negara
Cegah Tawuran dan Kenakalan Remaja, Polisi Sosialisasikan FKPMS Lewat Program Police Goes To School di Tambora

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:14 WIB

Hak Pendidikan Terancam: Siswa SMKN 2 Kabupaten Tangerang Diduga Dipaksa Mengundurkan Diri

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:43 WIB

FEB UPN Veteran Jawa Timur Gelar Tasyakuran Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen dan Sambut Guru Besar Baru

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:03 WIB

Peringati Isra Mi’raj, SDN 09 KalideresTanamkan Nilai Sholat Tepat Waktu Sejak Dini

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:09 WIB

Kapolda Metro Jaya Terima Sertifikat Tanah SD Bhayangkari dari BPN Jakarta Utara

Senin, 2 Februari 2026 - 10:01 WIB

Pondok Pesantren Miftahur Rabbani Batam Mengkader Anak Bangsa Berkualitas dan Berbudi Luhur

Berita Terbaru