Pengedar Pil Koplo Akui Setor Uang ke Oknum Aparat Berseragam Aktif

- Jurnalis

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu toko di Jakarta Selatan yang mengedarkan obat keras terbatas dengan leluasa dan tanpa adanya Nomor Izin Edar (NIE). (Foto: Suara Realitas).

Salah satu toko di Jakarta Selatan yang mengedarkan obat keras terbatas dengan leluasa dan tanpa adanya Nomor Izin Edar (NIE). (Foto: Suara Realitas).

JAKARTA – Bak jamur di musim hujan, kartel pil koplo di Kecamatan Pasar Minggu tumbuh subur. 

Peredaran pil koplo terlihat terorganisir dengan rapih. Disinyalir adanya keterlibatan “oknum” aparat nakal.

Saat wartawan menjumpai salah satu toko di lapak zona dua, belakang SPBU Volvo, Jl. Kemuning Raya No.99, RT.9/RW.6, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan terlihat jelas dengan sengaja mengedarkan pil koplo kepada semua kalangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di temui Suara Realitas, pria dengan postur tubuh sedang ini memaparkan, bahwa semua toko yang menjual obat keras terbatas sudah berkoordinasi dengan oknum aparat berseragam aktif.

Baca Juga :  CV Karaton Mega Karya Diduga Kuat Korupsi Program PSU Kampung Cinangerang, Pasir Limus

“Hampir semua toko sudah kordinasi dengan pihak ‘oknum’ aparat setempat. Biasa itu urusan bos Bahri,” jelas penjaga toko, Kamis (16/01/2025).

Maraknya peredaran pil koplo di wilayah hukum Polda Metro Jaya jelas menunjukan lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya wilayah hukum Polres Jakarta Selatan atau memang peredaran pil koplo dijadikan lahan untuk meraup keuntungan semata.

Bahkan, masyarakat pun meminta Dinas Kesehatan mengambil sikap tegas, mengingat pil koplo menyasar para pelajar.

Menurut pengamat kebijakan publik yang akrab di sapa Rudy angkat bicara soal maraknya peredaran Pil Koplo di Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Waduh! Aksi Oknum Wartawan Cowboy di Bekasi Jadi Bulan-bulanan, Pakai Senpi untuk Peras dan Culik Penjaga Toko Kelontong

“Terkait adanya pelanggaran Undang Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 hingga Undang Undang Farmasi nomor 7 tahun 1963. Kementerian Kesehatan dan BPOM RI jelas harus mengambil sikap,” ucap Rudy kepada suararealitas.co, di Jakarta.

“Peredaran pil koplo itu jelas jadi lahan basah semua oknum berseragam aktif. Seharusnya BPOM RI bisa mengambil langkah tegas terkait maraknya peredaran obat keras terbatas tanpa Nomor Izin Edar (NIE). Dengan maraknya toko yang dengan bebas menjual pil koplo tentu menjadi perhatian, siapa bermain,” tutupnya.

Penulis : Alx

Editor : Reza Mahendra

Berita Terkait

Tangkap Pengedar, Narkoba Etomidate Gagal Beredar di Pelabuhan Tanjung Priok
Arisan Online Twins_SJ Diduga Bodong, Puluhan Korban Rugi hingga Rp10 Miliar
Kolaborasi Forkopimcam dan TNI–Polri Warnai Gerakan Bersih Lingkungan di Teluknaga
Dugaan Pengambilan Paksa Anak di Denpasar Viral, Ibu Muda Minta Keadilan
Konferensi Pers Kuasa Hukum William Ciam Klarifikasi Tuduhan di Media Sosial
Pria Ngaku Polisi Bawa Senjata Laras Panjang Resahkan Pedagang di Kalideres
3 Pelaku Pemerasan Mengaku Anggota Polri Diamankan Polsek Karawaci
Kasus Pencabulan Masuk Babak Baru, Pimpinan Ponpes Ditahan

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 11:37 WIB

Tangkap Pengedar, Narkoba Etomidate Gagal Beredar di Pelabuhan Tanjung Priok

Senin, 30 Maret 2026 - 08:50 WIB

Arisan Online Twins_SJ Diduga Bodong, Puluhan Korban Rugi hingga Rp10 Miliar

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:17 WIB

Kolaborasi Forkopimcam dan TNI–Polri Warnai Gerakan Bersih Lingkungan di Teluknaga

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:51 WIB

Dugaan Pengambilan Paksa Anak di Denpasar Viral, Ibu Muda Minta Keadilan

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:25 WIB

Konferensi Pers Kuasa Hukum William Ciam Klarifikasi Tuduhan di Media Sosial

Berita Terbaru