Ada Penimbun Solar Subsidi, Warga Tanya Polisi Kemana?

- Jurnalis

Kamis, 5 Desember 2024 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada Penimbun Solar Subsidi, Warga Tanya Polisi Kemana?
Kempu yang berisikan solar subsidi. (Foto: Suara Realitas)


JAKARTA – Terkait adanya dugaan penyimpangan industri migas merupakan cerita lama. Karakter industri migas yang tertutup, eksklusif, dan rumit, menjadikan praktek korupsi migas sulit dibongkar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Jakarta Utara sendiri, aktifitas mafia Migas cukup terorganisir dengan baik. Di duga kuat adanya keterlibatan “oknum” penegak hukum dalam praktik yang merugikan negara. 

Kartel mafia migas di Jakut se-akan luput dari jerat hukum. Seperti halnya bangunan berpagar seng yang terletak di Jalan Kebantenan, Cilincing, Jakarta Utara.

Diketahui tempat milik “S” tersebut digunakan sebagai penampungan bahan bakar bersubsidi jenis solar.

Berdasarkan sumber, bahwa minyak solar itu dibeli dari sejumlah pom bensin.

“Sehari mereka bisa membeli solar subsidi dari pom bensin bisa mencapai mencapai 16000 liter, karena permintaan industri sangat banyak,” ujar sumber, Kamis (05/12).

Baca Juga :  Boss Dimsum Menggiurkan Lidah di Festival Kue Subuh, Patut Dicoba

Setelah ditampung, lanjut sumber, mereka menjual kembali ke perusahaan industri dengan harga non subsidi (industri). Hal ini bisa mengambil keuntungan lebih banyak, karena selisih harganya lumayan jauh dibandingkan beli langsung dari PT. Pertamina (Persero).

Bahkan, praktik penyimpangan Bahan Bakar Miyak (BBM) ber-subsidi jelas merugikan negara, terlebih khusus di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara aktifitas mafia migas cukup bebas, terkesan lemahnya pengawasan Kepolisian dalam memberangus mafia migas.

Menurut pemerhati lingkungan yang juga sebagai pakar hukum kepada suararealitas.com, pada Rabu (27/11) sampai dini hari bahwa keberadaan aktifitas mafia migas tersebut sangat jelas melanggar.

Baca Juga :  Kick-off Pegadaian Liga 2 Dimulai, Mari Bersama MengEMASkan Indonesia

“Aktifitas mafia migas jelas melanggar pasal 55 UU No 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar,” jelas Darsuli SH.

Kendati demikian, salah seorang warga pun menanyakan kinerja pihak kepolisian dan pembentukan satgas juga harus mampu memberantas mafia migas yang selama ini menyebabkan warga kesulitan mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) dengan harga murah.

“Pembentukan satgas ini sangat strategis untuk memberantas aksi mafia BBM yang selama ini kerap kali meresahkan masyarakat di darat dan laut,” katanya yang enggan menyebutkan namanya.


(RD)

Berita Terkait

KNPI Kec.Jasinga bersama Pemerintah Desa Gotong royong Membersihkan Saluran Irigasi Sendung
Patroli Dini Hari, Satgas Anti Tawuran Ringkus Remaja Bawa Celurit di Jakut
Patroli Perintis Presisi Polres Jakpus Gagalkan Tawuran di Kramat III Senen, 3 Pemuda Diamankan
Aksi Tawuran Digagalkan Tim Serigala Polres Bekasi Kota, Sajam Disita
Rakornispen TNI 2026 Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Hadapi Perang Informasi
Apel KRYD Polsek Kelapa Gading, Patroli Skala Besar Jaga Kondusifitas Malam Minggu
Peringatan Hari PETA oleh KNPI Jasinga, Menghidupkan Semangat Patriotisme Melalui Ketahanan Pangan
Wakil Panglima TNI Dampingi Menhan RI Kunjungi Yonif TP 852/ABY

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 22:17 WIB

KNPI Kec.Jasinga bersama Pemerintah Desa Gotong royong Membersihkan Saluran Irigasi Sendung

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:39 WIB

Patroli Dini Hari, Satgas Anti Tawuran Ringkus Remaja Bawa Celurit di Jakut

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:33 WIB

Patroli Perintis Presisi Polres Jakpus Gagalkan Tawuran di Kramat III Senen, 3 Pemuda Diamankan

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:27 WIB

Aksi Tawuran Digagalkan Tim Serigala Polres Bekasi Kota, Sajam Disita

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:01 WIB

Apel KRYD Polsek Kelapa Gading, Patroli Skala Besar Jaga Kondusifitas Malam Minggu

Berita Terbaru

Berita Aktual

Aksi Tawuran Digagalkan Tim Serigala Polres Bekasi Kota, Sajam Disita

Minggu, 15 Feb 2026 - 16:27 WIB