Kampanye Dimajelis Ta’lim, Mahasiswa Minta Bawaslu Tindak Pelanggaran Kampanye 01

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Diduga, tim pemenangan calon kepala daerah nomor urut 01 lakukan kampanye di Majelis Ta’lim Rawalini, Kecamatan Teluknaga, Selasa (19/11). Aktivis Mahasiswa minta Bawaslu Kabupaten Tangerang tindak tegas dugaan pelanggaran kampanye pasangan Mad Romli-Irvansyah. 

Salah satu Aktivis Mahasiswa Kabupaten Tangerang, Azis Patiwara mengatakan, bahwa aksi yang dilakukan tim pemenangan Mad Romli-Irvansyah, yang melakukan kampanye di majelis ta’lim Rawalini, Kecamatan Teluknaga telah mencederai nilai-nilai demokrasi dan kesucian tempat ibadah. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Majelis taklim bukanlah panggung politik. Ini adalah tempat untuk mendekatkan diri kepada Tuhan, bukan untuk memobilisasi suara politik. Bawaslu harus bertindak tegas, memproses, dan menghukum sesuai regulasi tanpa pandang bulu,” ujar Aziz Patiwara kepada awak media, Selasa 19-11-2024.

Menurut Aziz, selain melakukan kampanye ditempat ibadah. Kegiatan, tersebut juga telah menciderasi netralitas aparat dan ASN. Pasalnya, kegiatan kampanye itu diinisiasi oleh seorang Bhayangkari bernama Ela Rosmal yang dikenal aktif di tengah masyarakat Rawalini. 

“Sebagai tokoh masyarakat, Ibu Ela seharusnya menjadi teladan dengan menjaga netralitas tempat ibadah dari aktivitas politik praktis, ” tandas Aziz. 

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kata Aziz,  penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye adalah pelanggaran serius. Pasal 280 ayat (1) secara tegas melarang aktivitas politik di tempat ibadah, fasilitas pemerintah, dan institusi pendidikan.  

Baca Juga :  Terkuak! Diduga Jadi Tempat Open BO Melalui MiChat, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Segel Wisma Pratama

“Melibatkan tempat ibadah dalam politik praktis tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga melukai kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi. Hal ini sangat berbahaya karena berpotensi menciptakan polarisasi berbasis agama yang dapat memecah belah masyarakat,” tambah Aziz.  

Aziz juga mempertanyakan keberanian dan integritas, Bawaslu Kabupaten Tangerang dalam menangani kasus ini. Menurutnya, masyarakat menunggu langkah konkret dari lembaga pengawas pemilu untuk menunjukkan komitmen terhadap tegaknya demokrasi yang adil dan bersih.  

“Bawaslu jangan hanya menjadi simbol pengawasan tanpa tindakan. Jika kasus seperti ini dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu akan runtuh,” tegasnya.  

Selain mengkritik, Aziz mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap pelanggaran pemilu. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga integritas demokrasi dengan melaporkan setiap bentuk pelanggaran yang ditemukan.  

“Kita semua memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga demokrasi. Jika tempat ibadah saja bisa dijadikan alat politik, apa lagi yang tersisa dari nilai-nilai luhur bangsa ini?” katanya dengan nada prihatin.  

Kasus ini menjadi ujian besar bagi penyelenggara pemilu dan para calon kepala daerah untuk berkomitmen pada aturan main yang bersih. Aziz berharap bahwa insiden seperti ini dapat menjadi momentum bagi masyarakat dan pemangku kebijakan untuk mengevaluasi proses kampanye agar lebih beretika dan bermartabat.  

Baca Juga :  Pesta Rakyat dan Antarkan ke KPU, Aldi Taher hingga Purn Marinir TNI H.Heri MS Hiasi Nama Bacaleg Perindo 2024

“Pemilu bukan sekadar soal siapa yang menang, tetapi soal menjaga kehormatan proses demokrasi. Kita butuh pemimpin yang menghormati aturan dan etika, bukan yang menghalalkan segala cara demi kekuasaan,” pungkasnya.  

Dengan tuntutan yang terus digaungkan oleh aktivis muda seperti Aziz Patiwara, diharapkan praktik politik yang mencampuradukkan agama dan kekuasaan dapat diminimalkan, sehingga Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Kabupaten Tangerang benar-benar menjadi contoh demokrasi yang adil dan bermartabat.

Ditempat terpisah, Kordinator Devisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulumudin menegaskan, bahwa pihaknya telah menindak lanjut terkait temuan tersebut. Dia juga meminta kepada masyarakat, agar selalu melaporkan apabila melihat atau mengetahui adanya pelanggaran PIlkada di Kabupaten Tangerang. 

“Sedang ditindak lanjuti oleh Panwascam Teluknaga. Kami juga meminta masyarakat, mau melaporkan apabila menemukan atau melihat adanya dugaan pelanggaran, ” tandasnya. 

(Akbar).

Berita Terkait

Melalui Dana Bankeu, Pemdes Pabangbon Leuwiliang Hotmix Jalan Desa
Oknum Pol PP Kota Tangerang Diduga Terima Pungli dari Pemilik Bangunan di Neglasari
Warga Mekarsari Komplain Sampah Jarang Diangkut, Dampak Truk Sampah DLHK Kota Tangerang Terbakar Sejak Mei
Bobrok! PT BMN di Curug Diduga Produksi HOKA Ilegal, Karyawan Tanpa Kontrak & BPJS
Tiga Bulan Kekeringan, Pemdes Pabangbon Distribusikan Ribuan Liter Air Bersih Gratis
SPPTKI Ikut Aksi di DPR RI, Desak Perlindungan dan Kepastian Kerja bagi Buruh
Warga Kp Cikaret RT.06 Purasari  Gelar Dzikir Maulid Nabi Muhammad dengan Khidmat dan Kebersamaan
Perkuat Layanan Promotif-Preventif, Puskesmas Kutabumi Gelar Cek Kesehatan Gratis di Gereja Santo Petrus

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Melalui Dana Bankeu, Pemdes Pabangbon Leuwiliang Hotmix Jalan Desa

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:29 WIB

Warga Mekarsari Komplain Sampah Jarang Diangkut, Dampak Truk Sampah DLHK Kota Tangerang Terbakar Sejak Mei

Rabu, 30 September 2026 - 23:02 WIB

Bobrok! PT BMN di Curug Diduga Produksi HOKA Ilegal, Karyawan Tanpa Kontrak & BPJS

Rabu, 30 September 2026 - 18:21 WIB

Tiga Bulan Kekeringan, Pemdes Pabangbon Distribusikan Ribuan Liter Air Bersih Gratis

Selasa, 29 September 2026 - 18:03 WIB

SPPTKI Ikut Aksi di DPR RI, Desak Perlindungan dan Kepastian Kerja bagi Buruh

Berita Terbaru

Berita Aktual

Melalui Dana Bankeu, Pemdes Pabangbon Leuwiliang Hotmix Jalan Desa

Kamis, 1 Okt 2026 - 17:57 WIB