FIF Group Digugat Perbuatan Melawan Hukum Di Pengadilan Negeri Medan

- Jurnalis

Kamis, 27 Juni 2024 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT. Federal International Finance (FIF Group) digugat oleh Debiturnya (Penggugat) di Pengadilan Negeri Medan dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dalam Register Perkara Nomor: 342/Pdt.G/2024/PN Mdn. Pihak Tergugat dalam Perkara Nomor: 342/Pdt.G/2024/PN Mdn tersebut adalah Presiden Direktur FIF Group sebagai Tergugat I, FIF GROUP Cabang Medan II/Marelan sebagai Tergugat II, DUKE DA SILVA MELIALA sebagai Tergugat III, dan PT Cakrabirawa Inti Perkara sebagai Tergugat IV.

Kuasa Hukum Penggugat Arozato Bate’e, S.E., S.H dan Iman Gunawan Siregar, S.H dari Law Office ABDEV & Partners, ketika dikonfirmasi perihal Gugatan tersebut menyampaikan kepada awak media :

“Hari ini tanggal 27 Juni 2024 merupakan sidang lanjutan perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut, dimana seluruh Para Pihak hadir di persidangan. Tadi Majelis Hakim pemeriksa perkara ini menyampaikan bahwa Agenda sidang berikutnya adalah Mediasi kata Arozato Bate’e, S.E., S.H.

Baca Juga :  Mengecewakan! Ketua Umum DPP Lingkar Peduli Anak Negeri ( LKP ) Kecam Keras Korupsi Rp 193,7 Triliun di Pertamina

“Gugatan PMH ini sehubungan dengan adanya Penarikan Paksa barang Jaminan Fidusia berupa Sepeda Motor pada tanggal 29 November 2023, dengan alasan Pihak FIF karena Debitur wanprestasi. 

Namun, setelah kami cermati ternyata alasan wanprestasi tersebut bukan tanpa dasar tetapi Penggugat mengalami musibah dimana Bayi dari Penggugat mengalami sakit dan dirawat di ruang Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit Imelda Pekerja Indonesia Medan selama 5 hari, hingga Anak Penggugat tersebut akhirnya meninggal dunia pada tanggal 26 Juni 2023.

Baca Juga :  Polsek Metro Tanah Abang Temukan Harley Hilang, Pelaku Masih Diburu

Pihak FIF Group tidak mempertimbangkan musibah kemanusiaan yang dialami Penggugat tersebut dan tetap melakukan penarikan paksa itu”, lanjut Arozato Bate’e, S.E., S.H.

Secara terpisah Iman Gunawan Siregar, S.H menyampaikan “Perihal Penarikan Paksa ini sebetulnya sudah menjadi perhatian masyarakat dan Pemerintah, bahkan seperti kita ketahui telah dilarang pelaksanaannya sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 18/PUU-XVII/2019. 

Apalagi persoalan wanprestasi yang terjadi kepada Klien Kami itu menyangkut rasa kemanusiaan. Jadi, menurut kami kita ikuti saja proses persidangan dalam perkara ini”. Tutupnya.

(Red)

Berita Terkait

KNPI Kec.Jasinga bersama Pemerintah Desa Gotong royong Membersihkan Saluran Irigasi Sendung
Patroli Dini Hari, Satgas Anti Tawuran Ringkus Remaja Bawa Celurit di Jakut
Patroli Perintis Presisi Polres Jakpus Gagalkan Tawuran di Kramat III Senen, 3 Pemuda Diamankan
Aksi Tawuran Digagalkan Tim Serigala Polres Bekasi Kota, Sajam Disita
Rakornispen TNI 2026 Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Hadapi Perang Informasi
Apel KRYD Polsek Kelapa Gading, Patroli Skala Besar Jaga Kondusifitas Malam Minggu
Peringatan Hari PETA oleh KNPI Jasinga, Menghidupkan Semangat Patriotisme Melalui Ketahanan Pangan
Wakil Panglima TNI Dampingi Menhan RI Kunjungi Yonif TP 852/ABY

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 22:17 WIB

KNPI Kec.Jasinga bersama Pemerintah Desa Gotong royong Membersihkan Saluran Irigasi Sendung

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:39 WIB

Patroli Dini Hari, Satgas Anti Tawuran Ringkus Remaja Bawa Celurit di Jakut

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:33 WIB

Patroli Perintis Presisi Polres Jakpus Gagalkan Tawuran di Kramat III Senen, 3 Pemuda Diamankan

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:27 WIB

Aksi Tawuran Digagalkan Tim Serigala Polres Bekasi Kota, Sajam Disita

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:01 WIB

Apel KRYD Polsek Kelapa Gading, Patroli Skala Besar Jaga Kondusifitas Malam Minggu

Berita Terbaru

Berita Aktual

Aksi Tawuran Digagalkan Tim Serigala Polres Bekasi Kota, Sajam Disita

Minggu, 15 Feb 2026 - 16:27 WIB