FIF Group Digugat Perbuatan Melawan Hukum Di Pengadilan Negeri Medan

- Jurnalis

Kamis, 27 Juni 2024 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT. Federal International Finance (FIF Group) digugat oleh Debiturnya (Penggugat) di Pengadilan Negeri Medan dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dalam Register Perkara Nomor: 342/Pdt.G/2024/PN Mdn. Pihak Tergugat dalam Perkara Nomor: 342/Pdt.G/2024/PN Mdn tersebut adalah Presiden Direktur FIF Group sebagai Tergugat I, FIF GROUP Cabang Medan II/Marelan sebagai Tergugat II, DUKE DA SILVA MELIALA sebagai Tergugat III, dan PT Cakrabirawa Inti Perkara sebagai Tergugat IV.

Kuasa Hukum Penggugat Arozato Bate’e, S.E., S.H dan Iman Gunawan Siregar, S.H dari Law Office ABDEV & Partners, ketika dikonfirmasi perihal Gugatan tersebut menyampaikan kepada awak media :

Baca Juga :  Crazy Rich Asal Surabaya, Budi Said Ajukan Permohonan Pra Peradilan Melalui Tim Kuasa Hukum Hotman Paris Hutapea

“Hari ini tanggal 27 Juni 2024 merupakan sidang lanjutan perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut, dimana seluruh Para Pihak hadir di persidangan. Tadi Majelis Hakim pemeriksa perkara ini menyampaikan bahwa Agenda sidang berikutnya adalah Mediasi kata Arozato Bate’e, S.E., S.H.

“Gugatan PMH ini sehubungan dengan adanya Penarikan Paksa barang Jaminan Fidusia berupa Sepeda Motor pada tanggal 29 November 2023, dengan alasan Pihak FIF karena Debitur wanprestasi. 

Namun, setelah kami cermati ternyata alasan wanprestasi tersebut bukan tanpa dasar tetapi Penggugat mengalami musibah dimana Bayi dari Penggugat mengalami sakit dan dirawat di ruang Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit Imelda Pekerja Indonesia Medan selama 5 hari, hingga Anak Penggugat tersebut akhirnya meninggal dunia pada tanggal 26 Juni 2023.

Baca Juga :  Relawan Prabowo Merah Putih Siap Memenangkan Prabowo Subianto di Pilpres 2024

Pihak FIF Group tidak mempertimbangkan musibah kemanusiaan yang dialami Penggugat tersebut dan tetap melakukan penarikan paksa itu”, lanjut Arozato Bate’e, S.E., S.H.

Secara terpisah Iman Gunawan Siregar, S.H menyampaikan “Perihal Penarikan Paksa ini sebetulnya sudah menjadi perhatian masyarakat dan Pemerintah, bahkan seperti kita ketahui telah dilarang pelaksanaannya sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 18/PUU-XVII/2019. 

Apalagi persoalan wanprestasi yang terjadi kepada Klien Kami itu menyangkut rasa kemanusiaan. Jadi, menurut kami kita ikuti saja proses persidangan dalam perkara ini”. Tutupnya.

(Red)

Berita Terkait

Dukung Kemajuan Bangsa, Babinsa Hadiri Pemberian Sertifikat Duta Pelajar Anti Narkoba
Santunan Anak Yatim, Langkah Mulia FBR Ranjau Barat G.0361
SPKT Polres Priok, Terima Pengaduan Anak-Anak Tersasar, Pamapta dan Unit PPA Langsung Respon Cepat Membantu
Street Class Project Vol. 1: Belajar Budaya Pesisir di Pinggiran Jakarta Utara
Gedung Pusat Kajian Islam Asia Tenggara Resmi Dibangun di Jakarta
Pemprov DKI dan Kejaksaan Agung Bersinergi Cegah serta Tangani Judi Online
Taman Palem Mall Berubah Jadi Lautan Musik! Rocktober ‘Guitar Space’ Sukses Hebohkan Jakarta Barat
Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dalam Rangka Jaga Jakarta, Jamin Kamtibmas Aman 

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:06 WIB

Dukung Kemajuan Bangsa, Babinsa Hadiri Pemberian Sertifikat Duta Pelajar Anti Narkoba

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:50 WIB

Santunan Anak Yatim, Langkah Mulia FBR Ranjau Barat G.0361

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:32 WIB

SPKT Polres Priok, Terima Pengaduan Anak-Anak Tersasar, Pamapta dan Unit PPA Langsung Respon Cepat Membantu

Senin, 27 Oktober 2025 - 09:02 WIB

Street Class Project Vol. 1: Belajar Budaya Pesisir di Pinggiran Jakarta Utara

Minggu, 26 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Pemprov DKI dan Kejaksaan Agung Bersinergi Cegah serta Tangani Judi Online

Berita Terbaru

Berita Aktual

Santunan Anak Yatim, Langkah Mulia FBR Ranjau Barat G.0361

Senin, 27 Okt 2025 - 14:50 WIB