Terapis Spa di Bali Jalani Sidang Lanjutan di PN Kelas 1A Denpasar

- Jurnalis

Selasa, 16 April 2024 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terapis Spa di Bali Jalani Sidang Lanjutan di PN Kelas 1A Denpasar
Terapis Spa di Bali saat sidang lanjutan di PN Kelas 1A Denpasar, Bali. (Foto: Istimewa)


BALI – Sidang lanjutan terkait perkara dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh seorang terapis pijat asal Buleleng, Ni Luh Putu Sudiarmi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Denpasar, Bali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang yang digelar pada hari ini, Selasa (16/04/2024), masuk dalam agenda Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Edy Arta Wijaya menuntut terdakwa Ni Luh Putu Sudiarmi dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP hingga kedua dalam Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, ancaman hukuman 3 tahun penjara, serta denda sebesar Rp. 10.000.000,- dan subsider 6 bulan bulan kurungan maupun memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Baca Juga :  Diduga Dibekingi Oknum TNI, Mafia Gas Subsidi Merajalela di Rumpin Bogor, Gubernur Dedi Mulyadi dan Kapolda Jabar Diminta Turun Tangan

Dalam tuntutannya, Edy meminta supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan memutuskan:

Menyatakan terdakwa NI Luh Putu Sudiarmi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

“Secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan secara berlanjut dan dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan, mentransmisikan, dapat diaksesnya suatu informasi, dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman sebagaimana diatur dalam dakwaan tersebut,” ungkap Edy Arta Wijaya dalam tuntutannya di ruang sidang, seperti dikutip dari ifakta.co, Selasa.

“Atas dasar tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada agenda sidang berikutnya yang digelar pada Kamis (25/04),” sambungnya.

Baca Juga :  Diapresiasi AMJ, Polres Tulang Bawang Barat Gerak Cepat Ungkap Kasus Penculikan Anak
Penasehat Hukum RPP, Reydi Nobel dan kawan-kawan usai sidang lanjutan. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, RPP melalui penasihat hukumnya, Reydi Nobel dan kawan-kawan, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada JPU Denpasar Bali atas kinerja dan komitmen mengusut tuntas tindak pidana kriminal dengan pemerasan yang dilakukan tersangka kepada kliennya, sehingga hari ini dibacakan tuntutan terhadap terdakwa (Ni Luh Putu Sudiarmi).

“Saya mengapresiasi JPU Denpasar karena sudah menuntut terdakwa dengan 3 Tahun Penjara dan denda 10.000.000 kepada terdakwa,” ujar Reydi sapaan akrabnya.

Bahkan, pria yang punya hobi menembak itu berharap agar Hakim yang menangani kasus tersebut menerima seluruh tuntutan dari JPU Denpasar karena itu setimpal dengan apa yang sudah dilakukan terdakwa terhadap kliennya.

“Kita berharap agar yang mulia hakim yang menangani kasus ini mengabulkan seluruh tuntutan JPU Denpasar,” pungkas pria yang suka musik itu.*(Septa)

Berita Terkait

Tangkap Pengedar, Narkoba Etomidate Gagal Beredar di Pelabuhan Tanjung Priok
Arisan Online Twins_SJ Diduga Bodong, Puluhan Korban Rugi hingga Rp10 Miliar
Kolaborasi Forkopimcam dan TNI–Polri Warnai Gerakan Bersih Lingkungan di Teluknaga
Dugaan Pengambilan Paksa Anak di Denpasar Viral, Ibu Muda Minta Keadilan
Konferensi Pers Kuasa Hukum William Ciam Klarifikasi Tuduhan di Media Sosial
Pria Ngaku Polisi Bawa Senjata Laras Panjang Resahkan Pedagang di Kalideres
3 Pelaku Pemerasan Mengaku Anggota Polri Diamankan Polsek Karawaci
Kasus Pencabulan Masuk Babak Baru, Pimpinan Ponpes Ditahan

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 11:37 WIB

Tangkap Pengedar, Narkoba Etomidate Gagal Beredar di Pelabuhan Tanjung Priok

Senin, 30 Maret 2026 - 08:50 WIB

Arisan Online Twins_SJ Diduga Bodong, Puluhan Korban Rugi hingga Rp10 Miliar

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:17 WIB

Kolaborasi Forkopimcam dan TNI–Polri Warnai Gerakan Bersih Lingkungan di Teluknaga

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:51 WIB

Dugaan Pengambilan Paksa Anak di Denpasar Viral, Ibu Muda Minta Keadilan

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:25 WIB

Konferensi Pers Kuasa Hukum William Ciam Klarifikasi Tuduhan di Media Sosial

Berita Terbaru