Pemkab Tangerang Terima Audiensi Masyarakat

- Jurnalis

Rabu, 24 April 2024 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menerima aspirasi dari masyarakat terhadap pemerintah setempat, di Ruang Rapat Coffee Morning, Gedung Bupati Tangerang, Selasa (23/4/2024).

Dalam kesempatannya, Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja yang menerima langsung kunjungan tersebut, mengucapkan terima kasih atas aspirasi dan dukungan moral yang diberikan. Aspirasi tersebut akan disampaikan kepada Pj Bupati Tangerang Andi Ony.

“Sebelumnya terima kasih, InsyaAllah, aspirasi yang sudah diberikan nantinya akan kami sampaikan kepada Pak Pj Bupati Tangerang dan Pak Sekda sebagai dukungan moral,” ucap Soma.

Sementara itu, perwakilan pihak Peta Karya, Rusdi Mustopa, menyampaikan bahwa aspirasinya tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Pemerintah Kabupaten Tangerang, selain itu masyarakat juga turut memberikan pernyataan sikapnya terkait.

“Ini semua murni dukungan dan keinginan dari masyarakat, tidak dimotori oleh siapapun dan kami mendukung sepenuhnya atas pencalonan Moch. Maesyal Rasyid sebagai bakal calon bupati periode tahun 2024-2029. Kami juga mengutuk tegas tindakan perlakuan diskriminatif atas dasar apapun oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” tuturnya.

Ia juga meminta agar Pj Bupati Tangerang tidak terintervensi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan agar tetap terus fokus dalam menjalankan tugas serta melayani masyarakat.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Tangerang Berupaya Turunkan Angka Kasus Stunting

Selain itu terdapat beberapa pernyataan sikap yang dibacakan saat mediasi yaitu, mengutuk keras tindakan caracter assasination serta diskriminatif atas dasar apapun oleh pihak yang tidak bertanggungjawab yang menghendaki Sekda Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid untuk mundur atau diberhentikan dari jabatannya sebelum ditetapkan sebagai calon Bupati Tangerang periode 2024-2029, karena bertentangan dengan pasal 56 Undang-Undang 20 Tahun 2023 terkait Aparatur Sipil Negara dan Pasal 281 Ayat 2 Undang-undang Dasar 1945.

Berita Terkait

KNPI Kec.Jasinga bersama Pemerintah Desa Gotong royong Membersihkan Saluran Irigasi Sendung
Patroli Dini Hari, Satgas Anti Tawuran Ringkus Remaja Bawa Celurit di Jakut
Patroli Perintis Presisi Polres Jakpus Gagalkan Tawuran di Kramat III Senen, 3 Pemuda Diamankan
Aksi Tawuran Digagalkan Tim Serigala Polres Bekasi Kota, Sajam Disita
Rakornispen TNI 2026 Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Hadapi Perang Informasi
Apel KRYD Polsek Kelapa Gading, Patroli Skala Besar Jaga Kondusifitas Malam Minggu
Peringatan Hari PETA oleh KNPI Jasinga, Menghidupkan Semangat Patriotisme Melalui Ketahanan Pangan
Wakil Panglima TNI Dampingi Menhan RI Kunjungi Yonif TP 852/ABY

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 22:17 WIB

KNPI Kec.Jasinga bersama Pemerintah Desa Gotong royong Membersihkan Saluran Irigasi Sendung

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:39 WIB

Patroli Dini Hari, Satgas Anti Tawuran Ringkus Remaja Bawa Celurit di Jakut

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:33 WIB

Patroli Perintis Presisi Polres Jakpus Gagalkan Tawuran di Kramat III Senen, 3 Pemuda Diamankan

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:27 WIB

Aksi Tawuran Digagalkan Tim Serigala Polres Bekasi Kota, Sajam Disita

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:01 WIB

Apel KRYD Polsek Kelapa Gading, Patroli Skala Besar Jaga Kondusifitas Malam Minggu

Berita Terbaru

Berita Aktual

Aksi Tawuran Digagalkan Tim Serigala Polres Bekasi Kota, Sajam Disita

Minggu, 15 Feb 2026 - 16:27 WIB