Clear! Klarifikasi Ketua KPU Kabupaten Bogor: Sesuai UU dan Peraturan KPU, Mahasiswa STIN Punya Hak Pilih

- Jurnalis

Rabu, 14 Februari 2024 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia, menegaskan bahwa mahasiswa Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) memiliki hak pilih yang sah, diatur sesuai Undang-Undang yang berlaku, dan peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Terkait hak milih mahasiswa STIN, mereka memiliki hak pilih sesuai UU dan peraturan KPU. Karena itu kami pihak KPU Kabupaten Bogor menyerahkan formulir hak pindah memilih kepada mahasiswa STIN,” tegas Adi Kurnia, Rabu (14/2/2024), di Bogor, Jawa Barat.
Menurut Adi Kurnia, mahasiswa STIN telah melengkapi dokumen asli dari lembaga STIN terkait surat tugas, sehingga mereka dipastikan dapat menggunakan hak pilihnya. 
Pernyataan ini juga sebagai klarifikasi terhadap video yang beredar di berbagai media, termasuk media sosial, terkait mahasiswa STIN yang melakukan proses hak memilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2024, pihak STIN telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Bogor untuk mengajukan pindah memilih mahasiswa STIN yang semula terdata di wilayah tempat tinggal masing-masing, pindah ke wilayah Kabupaten Bogor karena mereka sedang menjalani tugas belajar.
Tindakan ini sesuai dengan surat Ketua KPU kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota nomor: 695/PL.01-SD/14/2023 tanggal 7 Juli 2023, perihal persiapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dalam negeri dan luar negeri.
Berdasarkan surat tersebut, pengajuan pindah memilih mahasiswa STIN sebanyak 1.020 dinyatakan sah oleh KPU Kabupaten Bogor pada tanggal 12 Februari 2024. 
Dengan demikian, mahasiswa STIN memiliki hak pilih dan telah melaksanakan pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan oleh KPU Kabupaten Bogor.
Perlu dicatat bahwa Politeknik Informatika Bina Nusantara yang digunakan oleh mahasiswa STIN hanya sebagai “cover”, mengingat identitas mahasiswa STIN bersifat rahasia. Hal ini sesuai dengan Pasal 25 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Pada tanggal 12 Februari 2024, pihak STIN telah menyerahkan surat tugas kepada KPU Kabupaten Bogor, yang memuat identitas nama asli mahasiswa STIN sebagai syarat dokumen pendukung pindah memilih. 
Pihak KPU Kabupaten Bogor saat itu telah memahami kerahasiaan identitas mahasiswa STIN, termasuk “cover” sebagai mahasiswa Politeknik Informatika Bina Nusantara.
Baca Juga :  CTP Bagikan Sembako Untuk Warga Terdampak Banjir
Baca Juga :  Jawara Betawi dan Seluruh Umat Muslim Dari Berbagai Daerah Hadiri Reuni Akbar 212

Berita Terkait

Melalui Bankeu 2026, Pemerintah Desa Puraseda Bangun TPT
Wamendagri Bima: Pemda Jadi Kunci Percepatan Transisi Energi
Fenomena Langit Malam, Venus Dekat dengan Bulan Sabit
Pererat Ukhuwah Islamiyah Antar Warga, Pemdes Purasari Gelar Dzikir Maulid Nabi dan Pengajian Bulanan
Persija vs Persib Digelar Hari Ini, Kapolres Bogor Turun Langsung Pastikan Keamanan Wilayah
Benda Misterius Mirip Bom Rakitan Gegerkan Warga Tawang, Polisi Bergerak Cepat Amankan Bekas Pabrik Engsun
PWJU “Membangun Utara” Siapkan Pelatihan Jurnalistik dan Program Sosial untuk Masyarakat
Parkir CNI Ditutup, Warga Protes Harus Ada Solusi

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 14:37 WIB

Melalui Bankeu 2026, Pemerintah Desa Puraseda Bangun TPT

Selasa, 15 September 2026 - 14:09 WIB

Wamendagri Bima: Pemda Jadi Kunci Percepatan Transisi Energi

Senin, 14 September 2026 - 20:11 WIB

Fenomena Langit Malam, Venus Dekat dengan Bulan Sabit

Minggu, 13 September 2026 - 12:53 WIB

Pererat Ukhuwah Islamiyah Antar Warga, Pemdes Purasari Gelar Dzikir Maulid Nabi dan Pengajian Bulanan

Sabtu, 12 September 2026 - 15:42 WIB

Persija vs Persib Digelar Hari Ini, Kapolres Bogor Turun Langsung Pastikan Keamanan Wilayah

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

BSI Siap Kolaborasi Dengan Pemerintah Kabupaten Tanggamus

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:13 WIB