Indag Ditreskrimsus Polda Metro Tangkap Tersangka Peredaran Obat Keras Tanpa Izin

- Jurnalis

Selasa, 22 Agustus 2023 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA: Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 7 tersangka terkait peredaran obat keras atau obat G tanpa izin edar keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian, periode Juni hingga Agustus 2023. 
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan peredaran obat keras secara ilegal yang diduga melibatkan tenaga kesehatan (Nakes), yakni asisten dokter dan asisten apoteker yang memalsukan resep dokter untuk para pembeli obat keras. 
“Oknum tenaga kesehatan terdaftar yang membuat resep obat, namun tidak memiliki izin praktek dan tidak sesuai dengan kompetensinya. Modus oknum karyawan apotek, membuat resep obat namun tidak terdaftar sebagai tenaga kesehatan dan tidak memiliki izin praktik,” ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Selasa (22/8/2023). 
Ade Safri mengatakan mereka sudah beraksi sejak 3 sampai 5 tahun dengan motif mencari keuntungan. Para Nakes yang terlibat ialah APAH (42), S (27), RNI (20) dan ERS (49). 
“Tapi yang pasti, motifnya keuntungan. Sudah beraksi sekitar 3 sampai 5 tahun,” katanya. 
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang menambahkan resep dokter tersebut dijual para nakes tersebut dengan harga bervariasi. Nilainya ratusan ribu hingga jutaan rupiah. 
“Bervariasi, jadi yang dihitung di sini yaitu resep dokternya kisaran sekitar ratusan ribu sampai jutaan rupiah. Namun kemudian yang dihitung banyak sedikitnya obat yang dicantumkan dalam resep tersebut,” papar Victor. 
Victor mengatakan para tersangka nakes menyalahi aturan terkait resep tersebut. Sebab, dalam prakteknya mereka mengeluarkan resep obat keras tersebut tanpa adanya petunjuk dokter. 
“Obat-obatan yang masuk dalam daftar G wajib hukumnya melalui resep dokter. Artinya ada diagnosa yang harus dilakukan oleh dokter yang berkompeten sebelum mengeluarkan resep yang dimaksud,” terangnya. 
Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut. 
Tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun. Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca Juga :  Utamakan Keselamatan Berkendara, Kapolres Metro Tangerang Kota Pantau Arus Balik Mudik 2022 di Rest Area KM 14 Toll Jakarta-Merak
Baca Juga :  Gus Halim Terima Kunjungan Dubes Arab Saudi, Bahas Peningkatan Kerja Sama Investasi

Berita Terkait

Personel Kodim 1710/Mimika Berpartisipasi Aktif dalam Seleksi Paskibraka 2026
Panglima TNI Apresiasi Dharma Pertiwi pada HUT ke-62: Perkuat Peran Keluarga Menuju Indonesia Maju
Kolaborasi Warga Jadi Kunci, Program Pilah Sampah Jakarta Utara Didorong Lebih Ketat
Ngopi Kamtibmas: Perkuat Sinergi Polisi dan Buruh Demi Keamanan
11 Ribu Peserta Siap Meriahkan Kemala Run 2026 di Bali
Tiga Warga Distrik Sinak Terluka Akibat Penembakan OPM, Dievakuasi dengan Bantuan TNI dan Warga
Panglima TNI Tinjau Yonif TP 940/Jaya Nagara di Subang, Jawa Barat
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 19:23 WIB

Personel Kodim 1710/Mimika Berpartisipasi Aktif dalam Seleksi Paskibraka 2026

Kamis, 16 April 2026 - 19:19 WIB

Panglima TNI Apresiasi Dharma Pertiwi pada HUT ke-62: Perkuat Peran Keluarga Menuju Indonesia Maju

Kamis, 16 April 2026 - 16:23 WIB

Kolaborasi Warga Jadi Kunci, Program Pilah Sampah Jakarta Utara Didorong Lebih Ketat

Kamis, 16 April 2026 - 15:23 WIB

Ngopi Kamtibmas: Perkuat Sinergi Polisi dan Buruh Demi Keamanan

Kamis, 16 April 2026 - 11:26 WIB

11 Ribu Peserta Siap Meriahkan Kemala Run 2026 di Bali

Berita Terbaru