Minta RJ, Pendukung Natalia Rusli Aksi Unras di PN Jakbar

- Jurnalis

Rabu, 24 Mei 2023 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Minta RJ, Pendukung Natalia Rusli Aksi Unras di PN Jakbar
Meminta restorative justice, aksi demonstrasi dari Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara di depan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Aksi unjuk rasa (Unras) dari Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat mendesak upaya restorative justice terhadap terdakwa Natalia Rusli terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Selasa (24/05/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Koordinator Aksi Mario, restorative justice harus di kedepankan terlebih dahulu tanpa adanya salah satu pihak yang merasa dirugikan.

Namun pendekatan restorative justice dinilainya tidak dilakukan atau diabaikan, mengingat sejak awal terdakwa telah mengembalikan uang yang dituduhkan objek penggelapan.

Baca Juga :  BUMN Berkomitmen Wujudkan Infrastruktur Hijau dan Ketahanan Rantai Pasok

“Uang tersebut telah dikembalikan secara utuh kepada pelapor, mengingat telah adanya surat SP2HP Indosurya oleh Dittipideksus Bareskrim Polri,” kata Mario di Jakarta, yang diterima Suara Realitas, Rabu (25/05/2023).

Bahkan ia menduga proses aduan tersebut berpotensi berbahaya bagi profesi advokat. Pelapor melakukan pelaporan penggelapan Rp45 juta, namun bagi terlapor uang tersebut komitment fee sebagai konsultan hukum, sesuai tertuang dalam perjanjian.

“Hal ini kedepan akan menjadi dalil dalam mempidanakan para pengacara di masa akan datang, apalagi kliennya mereka tidak puas,” ucapnya.

Baca Juga :  Serahkan Sejumlah BLT MIGOR, Presiden Kunjungan Kerja ke Jambi

Selain itu, apabila ada salah satu pihak dalam perjanjian melakukan pengabaian kesepakatan harusnya menjadi acuan pendekatan hukum perdata, bukan pidana. 

“Pads case ini kami melihat ada pemaksaan pendekatan hukum pidana,” nilainya.

Sementara itu, sidang kasus tersebut masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan agenda pembuktian saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).*(SR)

Berita Terkait

Taufik Hidayat Suarakan Tantangan Desa di Pelantikan dan Rakernas DPP APDESI
Pencuri Pakai Batik-Lanyard Spesialis Hotel Mewah Diciduk Resmob Polda Metro Jaya
Patroli Skala Besar KRYD, Cegah Tawuran & Gangguan Kamtibmas
KNPI Kec.Jasinga bersama Pemerintah Desa Gotong royong Membersihkan Saluran Irigasi Sendung
Patroli Dini Hari, Satgas Anti Tawuran Ringkus Remaja Bawa Celurit di Jakut
Patroli Perintis Presisi Polres Jakpus Gagalkan Tawuran di Kramat III Senen, 3 Pemuda Diamankan
Aksi Tawuran Digagalkan Tim Serigala Polres Bekasi Kota, Sajam Disita
Rakornispen TNI 2026 Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Hadapi Perang Informasi

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 14:47 WIB

Taufik Hidayat Suarakan Tantangan Desa di Pelantikan dan Rakernas DPP APDESI

Senin, 16 Februari 2026 - 14:23 WIB

Pencuri Pakai Batik-Lanyard Spesialis Hotel Mewah Diciduk Resmob Polda Metro Jaya

Senin, 16 Februari 2026 - 11:54 WIB

Patroli Skala Besar KRYD, Cegah Tawuran & Gangguan Kamtibmas

Minggu, 15 Februari 2026 - 22:17 WIB

KNPI Kec.Jasinga bersama Pemerintah Desa Gotong royong Membersihkan Saluran Irigasi Sendung

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:39 WIB

Patroli Dini Hari, Satgas Anti Tawuran Ringkus Remaja Bawa Celurit di Jakut

Berita Terbaru