PIT Kebijakan Strategis yang Menjamin Keberlanjutan Usaha Perikanan Nasional

- Jurnalis

Selasa, 4 April 2023 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIT Kebijakan Strategis yang Menjamin Keberlanjutan Usaha Perikanan Nasional

Jakarta –  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut pelaksanaan penangkapan ikan terukur (PIT) sebagai kebijakan strategis pemerintah dalam menjamin keberlanjutan usaha perikanan nasional. Hal ini karena mekanisme kuota dan zonasi yang ditetapkan dalam PIT dapat menjaga kelestarian sumber daya ikan di laut.

“PIT ini konsepnya selalu berkembang sebelum akhirnya diundangkan awal tahun ini. Karena ini menjadi hal yang sangat strategis dan ingin dijadikan sebagai role model oleh Bapak Menteri Trenggono dalam rangka mengelola sumber daya ikan secara berkelanjutan,” ujar Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto dalam acara Bincang Bahari mengupas Era Baru Perikanan Tangkap di Media Center KKP, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan Ikan Terukur resmi diundangkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2023 yang terbit pada 6 Maret tahun ini. Beleid ini terdiri dari sembilan bab dan 28 pasal yang mencakup ketentuan umum, zona, pelabuhan pangkalan, sanksi administratif, hingga ketentuan penutup. 

Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ditjen Perikanan Tangkap KKP Ukon Ahmad Furqon menjelaskan kebijakan PIT untuk memberikan titik optimum bagi keberlanjutan sumber daya ikan, kesejahteraan pelaku usaha dan masyarakat, serta terwujudnya keadilan dan pemerataan pembangunan di wilayah pesisir. 

Terdapat enam prinsip utama pengaturan PIT, mulai dari keberlanjutan ekologi, perlindungan maksimal terhadap nelayan kecil, pengembangan ekonomi lokal, berdasarkan data saintifik, dukungan reformasi tata kelola hulu hilir dan sistem pemantauan, serta prinsip pembagian kuota.

Baca Juga :  Musyawarah Nasional Forum Kewirausahaan Pemuda: Transformasi Menuju Indonesia Emas 2045

“Kalau ditarik garis merahnya, ini aturan yang betul-betul memastikan bahwa pengelolaan perikanan tangkap nasional bisa memberikan manfaat optimal bagi kita semua, sehingga penangkapan ikan semakin maju dan berkelanjutan, para pihak pelaku usaha dan nelayan bisa semakin sejahtera dan penerimaan negara menjadi optimal,” ungkapnya.

Pihaknya tengah menyiapkan aturan turunan pasca terbitnya PP 11/2023 tentang Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur. Aturan turanan ini mencakup peraturan menteri dan keputusan menteri sebagai pedoman teknis pelaksanaan PIT di antaranya mekanisme penetapan kuota.

Pelaku usaha perikanan asal Pantura, Purnomo, menyambut baik terbitnya PP Nomor 11/2023. Diakuinya keberlanjutan sumber daya ikan merupakan kunci penting dalam menjaga keberlangsungan usaha perikanan tangkap nasional.

Pihaknya berharap pelaksanaan PIT disertai dengan kesiapan infrastruktur di pelabuhan pangkalan, ketersediaan bahan bakar minyak, jaminan stabilitas harga ikan, hingga kemudahan perizinan dan kejelasan mekanisme pembagian kuota. Kesiapan sarana prasana menurutnya sangat penting karena kapal-kapal penangkap nantinya tidak lagi kembali ke Pulau Jawa.

“Harapan saya dengan adanya regulasi baru ini menjadi lebih memudahkan perizinan berusaha di bidang perikanan tangkap, khususnya untuk kapal yang sudah eksisting agar lebih produktif dan berkontribusi lebih kepada negara. Dan tentunya kami juga senang kalau sumber daya ikan ini lestari sehingga usaha bisa eksis dan tetap jalan,” akunya.

Baca Juga :  Festival Kalipasir 2025, IKJ Hidupkan Kampung Seni di Tengah Kota

Sementara itu, Guru Besar Departemen Manajemen Sumber Daya Akuatik Universitas Diponegoro Prof Suradi Wijaya Saputra menilai pelaksanaan penangkapan ikan berbasis kuota dan zonasi ini sesuai dengan prinsip pengelolaan perikanan berkelanjutan. Pelaksanaan kebijakan ini dapat mendukung kesinambungan usaha perikanan nasional dengan terjaganya ekosistem sumber daya ikan.   

Menurutnya, dalam menetapakan mekanisme kuota penangkapan, KKP juga perlu mempertimbangkan jenis alat tangkap dan ukuran ikan yang ditangkap. Langkah ini sebagai upaya menjaga kualitas ikan yang dihasilkan bukan hanya besaran volume tangkapan. 

“PP 11 ini sebenarnya tidak ada hal yang terlalu dikhawatirkan, tetapi semua orang memang menunggu permennya untuk penetapan kuota. Jadi kuota itu kalau hanya dari sisi volume mengabaikan ukuran ikan, artinya alat tangkap dan kriteria lainnya tidak melengkat pada izin, ini berbahaya. Ini perlu dicermati betul makna kuota dan implikasinya pada perizinan,” paparnya.

Dia juga menambahkan, pelaksanaan PIT sebagai era baru perikanan tangkap nasional perlu mendapat dukungan dari nelayan dan pelaku usaha sebagai pelaku utama sektor tersebut. 

“Sebenarnya yang harus ditangkap pelaku usaha semangatnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan. Baik itu kesejahteraan nelayan dan pelaku usaha. KKP kan itu pertimbangannya. Tentunya kesejahteraan bisa terjadi jika keberlanjutan sumber daya ikan terjaga,” pungkasnya.*(Na) 

Berita Terkait

Gerakan Tobacco Control Leadership with Young Leaders Tegaskan Komitmen Generasi Muda Menuju Indonesia Bebas Tembakau
Semarak HUT ke-393 Kabupaten Tangerang, PERUMDAM TKR Berikan Kontribusi Nyata Lewat Program SL Gratis
Bupati Dampingi Hanif Faisol Nurofiq Meninjau Lokasi Waste To Energy di TPA Jatiwaringin
CHED ITB Ahmad Dahlan Soroti “Purbaya Effect” dan Lemahnya Disinsentif Fiskal Pengendalian Rokok
Bupati Meninjau Proses Perbaikan Jalan Kurang Lebih 500 Meter
Gedung Revitalisasi SDN Buaran Mangga IV Kecamatan Pakuhaji Diresmikan Bupati
Aliansi Banten Birokrasi Gelar Aksi di PLTU Suralaya, Soroti Dugaan Korupsi dan Diskriminasi Tenaga Lokal
Brigadir Renita Rismayanti, Polwan Polri Raih Penghargaan Dunia — “UN Woman Police Officer of The Year 2023

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 21:44 WIB

Gerakan Tobacco Control Leadership with Young Leaders Tegaskan Komitmen Generasi Muda Menuju Indonesia Bebas Tembakau

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:59 WIB

Semarak HUT ke-393 Kabupaten Tangerang, PERUMDAM TKR Berikan Kontribusi Nyata Lewat Program SL Gratis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:32 WIB

Bupati Dampingi Hanif Faisol Nurofiq Meninjau Lokasi Waste To Energy di TPA Jatiwaringin

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:43 WIB

CHED ITB Ahmad Dahlan Soroti “Purbaya Effect” dan Lemahnya Disinsentif Fiskal Pengendalian Rokok

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:38 WIB

Bupati Meninjau Proses Perbaikan Jalan Kurang Lebih 500 Meter

Berita Terbaru