Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTBelum Adanya Ganti Rugi, Ratusan Warga Rawa Rengas Blokade Jalan Parimeter UtaraKomentar: 0

Belum Adanya Ganti Rugi, Ratusan Warga Rawa Rengas Blokade Jalan Parimeter Utara

Suara Realitas, 6 Februari 2023, 12:21 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Belum Adanya Ganti Rugi, Ratusan Warga Rawa Rengas Blokade Jalan Parimeter Utara
Ratusan Warga Rawa Rengas saat mengadakan aksi unjuk rasa dengan memblokade Jalan Parimeter Utara. (Foto: tangkapan layar/Suara Realitas)
Kabupaten Tangerang – Ratusan Warga Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang Kembali mengadakan aksi blokade jalan di perbatasan Jalan Parimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) antara Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, Senin (6/2/2023).
Aksi blokade ratusan warga tersebut, bertujuan untuk meminta percepatan ganti rugi lahan atau bangunan mereka yang terdampak pembangunan Landasan Runway 3 Bandara Soetta yang terjadi pada beberapa waktu lalu hingga saat ini belum ada kejelasan yang pasti.
Koordinator aksi, Syamsudin mengatakan bahwa terkait persoalan ganti rugi lahan atau bangunan sudah di putuskan oleh pihak pengadilan negeri bahwa 20 bidang tanah sudah di putuskan oleh pengadilan negeri.
“Warga hanya meminta untuk segera diganti rugi lahan atau bangunan yang terdampak pelebaran untuk Runway 3 Bandara Soetta,” katanya kepada wartawan dilokasi aksi. 
Menurutnya, pihak tergugat pertama (1) Angkasa Pura dan pihak tergugat kedua (2) BPN, wajib mengganti lahan warga sebanyak 20 bidang atas dasar keputusan pengadilan negeri, Namun sampai saat ini belum ada pergantian. entah ada apa dengan pihak pengadilan. 
“Kami hanya menginginkan supaya pengadilan segera mempercepat pembayaran ganti rugi, kami semua disini warga miskin dan bila tidak ada keputusan, esok hari kami akan kembali aksi lag,” jelasnya.
Ditempat terpisah Humas Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Kota Arif Budi Cahyono mengatakan bahwa perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap, sehingga belum bisa di eksekusi. 
“Masih dalam pemberitahuan putusan kepihak tergugat,” singkat Arif saat di konfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp.
Diketahui, Akibat aksi blokade tersebut, arus lalu lintas sempat mengalami kemacetan lebih dari 2 KM. Sehingga pengendara banyak yang putar arah dan jalan parimeter utara terpaksa di tutup sementara agar pengendara lainnya bisa ambil jalan alternatif lain.*(SR) 
Baca Juga :  Gedung Sekretariat PKK Kosambi Di Resmikan oleh Ketua TP PKK Kabupaten Tangerang
Baca Juga :  Momentum Hari Bhayangkara ke-77, Polres Malang Distribusikan Air Bersih di Dengkol Singosari
Lihat Regional Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Regional
Berita AktualKanal lain
NasionalKanal lain