Polisi Tangkap Satu Pria yang Kedapatan Miliki Sabu di Dalam Bungkus Rokok

- Jurnalis

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap Satu Pria yang Kedapatan Miliki Sabu di Dalam Bungkus Rokok
Polres Serang berhasil menangkap 1 orang yang kedapatan miliki narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok. (Foto: Humas Polres Serang)


Serang – Jajaran Satresnarkoba Polres Serang, Polda Banten kembali menangkap satu tersangka penyalahgunaan nakotika jenis sabu-sabu. 

Adapun pria berinisial FC (30) tak berkutik saat digeledah oleh Polisi dan kedapatan mengantongi tiga bungkus narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K. Tendayu membenarkan bahwa penangkapan terhadap tersangka FC pada Senin (4/10/2022) kemarin. Menurut AKP Michael, tersangka ini ditangkap di wilayah Perum Senopati Cikande, Kecamatan Cikande pada saat jam sholat maghrib. 

Baca Juga :  Sugani Raib, Aparat Pasif: Dugaan Hukum Mandul atau Sengaja Dibius?

“Benar, FC berhasil diamankan oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang pada Senin (4/10). Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif dan sedang dalam pengembangan kami,” kata AKP Michael dalam keterangannya, Sabtu (8/10/2022). 

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut AKP Michael, tersangka FC mengaku, tiga bungkus plastik yang berisikan narkoba jenis sabu adalah miliknya. Dan dari keterangan tersangka, barang haram tersebut ia beli dari seseorang yang saat ini menjadi DPO. 

“Dari pengakuan FC narkoba jenis sabu itu dibeli dari Y yang saat ini masih dalam pengembangan (DPO),” ujarnya. 

Baca Juga :  Terbakar Cemburu Buta, Pria Sadis di Kalideres Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas

Dikatakan AKP Michael, dari hasil penangkapan tersangka FC, tim anggota Satresnarkoba Polres Serang juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik berisi narkoba seberat 1.66 gram dan satu unit handphone. 

“Untuk tersangka FC kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tukasnya.*(SR)

Berita Terkait

Gegara Bau, Warga Sindang Sari Ngadu Ke Camat Pasar Kemis
Inspektorat Kota Tangerang Dituding Tidak Efektif dan Lemah dalam Mengevaluasi Kinerja Satpol PP
Peredaran Pil Koplo di Karawang, Jejak Mengarah ke Sosok Bernama Amir
Mintarsih Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Rp140 Miliar, Soroti Kejanggalan Gugatan Internal Blue Bird
Percobaan Pembobolan Mobil di Area Puskesmas Sumberjaya Gagal, Pelaku Terekam CCTV
PWHI Pertanyakan Proyek Rehabilitasi Irigasi Cisadane
Jaringan Golden Triangle Terbongkar, Polda Jabar Sita Puluhan Kilogram Narkoba dan Senpi ‎
Duh!!! Surat Permohonan Informasi Tanah Berbulan-bulan Diduga Diabaikan Kantah Tangsel

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Gegara Bau, Warga Sindang Sari Ngadu Ke Camat Pasar Kemis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:42 WIB

Inspektorat Kota Tangerang Dituding Tidak Efektif dan Lemah dalam Mengevaluasi Kinerja Satpol PP

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:29 WIB

Peredaran Pil Koplo di Karawang, Jejak Mengarah ke Sosok Bernama Amir

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Mintarsih Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Rp140 Miliar, Soroti Kejanggalan Gugatan Internal Blue Bird

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Percobaan Pembobolan Mobil di Area Puskesmas Sumberjaya Gagal, Pelaku Terekam CCTV

Berita Terbaru