LBH Pijar Apresiasi Gubernur Anies Soal Kebijakan RDTR

- Jurnalis

Kamis, 13 Oktober 2022 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LBH Pijar Apresiasi Gubernur Anies Soal Kebijakan RDTR

Jakarta – Berdasarkan berita sebelumnya perihal rumah sakit dan sekolah, menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bebas dibangun di seluruh zona wilayah Ibu Kota. Karena, pihaknya telah menerbitkan regulasi baru soal tata ruang Jakarta.

“Kami berharap yang namanya fasilitas sosial terkait dengan pendidikan, kesehatan, rumah ibadah, itu menyesuaikan dengan kebutuhan yang ada di sebuah zona,” ujar Gubernur Anies saat sosialisasi kebijakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di ruang Pola, Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, (21/09/2022).

Kemudian Anies menekankan, Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Jakarta pada 27 Juni 2022, bahwa Pergub ini menggantikan Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang RDTR dan Peraturan Zonasi.

Sementara Anies menyebut, Perda 1/2014 membuat sulit pembangunan rumah sakit dan sekolah. “Karena ada aturan zonasi yang mengunci,” jelasnya.

Namun Anies pun menginginkan adanya fasilitas sosial terbangun di Ibu Kota. Untuk memicu pembangunan tersebut, lanjut dia, ke depannya akan ada kebijakan khusus soal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah sakit dan sekolah.

“Pemerintah nanti mendapat pendapatan dari aktivitas lainnya,” tukasnya.

Sebagai informasi, ada lima arah pengembangan kota dalam RDTR 2022. Kelimanya adalah kota berorientasi transit dan digital, perumahan dan permukiman yang layak, terjangkau, dan berdaya, lingkungan hidup yang seimbang dan lestari, destinasi pariwisata dan budaya global, serta magnet investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan.

Baca Juga :  Intan Nurul Hikmah Tinjau Longsor Pagedangan

Bahkan kebijakan yang dilakukan Gubernur Anies tersebut disambut baik oleh Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar, Madsanih Manong, SH, MH.

“Saya mengapresiasi Pergub 31 Tahun 2022 Tentang RDTR Jakarta,” tutur Madsanih dalam keterangannya, Kamis (13/10).

Madsanih mengatakan, ini benar-benar kebijakan yang pro rakyat untuk mencerdaskan bangsa. “Adanya sistim zonasi membuat tersanderanya sekolah dan rumah sakit dalam pengurusan perijinan selama ini,” tandas Madsanih.*(Edo/SR)

Sumber : Lintas Pers DKI Jakarta – Lodan Center

Berita Terkait

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Bersama Forkopimko, Korve Bersih – Bersih Pesisir Laut Marunda
TMMD Ke-127 Kodim 0912/Kubar Mulai Bangun RTLH Warga Linggang Amer
Massa KMHN lakukan unjuk rasa Segel Gedung Bea Cukai Marunda
Perjalanan Karier Panjang Seorang Aparatur: Dari Satpol PP, PTSP hingga Sekretaris Kelurahan Sunter Agung
Pastikan Kesiapan Alat Komunikasi, Kodim 1710/Mimika Ikuti Vicon dengan Komlekdam XVII/Cenderawasih
Wapang TNI dan Wamenhan RI Bahas Penguatan Alutsista dalam Rapat Kerja Komisi I di DPR RI
Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Laksanakan Komsos dengan Warga
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:00 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Bersama Forkopimko, Korve Bersih – Bersih Pesisir Laut Marunda

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:55 WIB

TMMD Ke-127 Kodim 0912/Kubar Mulai Bangun RTLH Warga Linggang Amer

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:17 WIB

Massa KMHN lakukan unjuk rasa Segel Gedung Bea Cukai Marunda

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:09 WIB

Perjalanan Karier Panjang Seorang Aparatur: Dari Satpol PP, PTSP hingga Sekretaris Kelurahan Sunter Agung

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:39 WIB

Pastikan Kesiapan Alat Komunikasi, Kodim 1710/Mimika Ikuti Vicon dengan Komlekdam XVII/Cenderawasih

Berita Terbaru

Screenshot

Ekonomi & Bisnis

Menuju Swasembada Garam, PT Garam Siapkan Lompatan Produksi 1 Juta Ton

Kamis, 12 Feb 2026 - 11:53 WIB