LBH Pijar Apresiasi Gubernur Anies Soal Kebijakan RDTR

- Jurnalis

Kamis, 13 Oktober 2022 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LBH Pijar Apresiasi Gubernur Anies Soal Kebijakan RDTR

Jakarta – Berdasarkan berita sebelumnya perihal rumah sakit dan sekolah, menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bebas dibangun di seluruh zona wilayah Ibu Kota. Karena, pihaknya telah menerbitkan regulasi baru soal tata ruang Jakarta.

“Kami berharap yang namanya fasilitas sosial terkait dengan pendidikan, kesehatan, rumah ibadah, itu menyesuaikan dengan kebutuhan yang ada di sebuah zona,” ujar Gubernur Anies saat sosialisasi kebijakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di ruang Pola, Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, (21/09/2022).

Kemudian Anies menekankan, Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Jakarta pada 27 Juni 2022, bahwa Pergub ini menggantikan Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang RDTR dan Peraturan Zonasi.

Sementara Anies menyebut, Perda 1/2014 membuat sulit pembangunan rumah sakit dan sekolah. “Karena ada aturan zonasi yang mengunci,” jelasnya.

Namun Anies pun menginginkan adanya fasilitas sosial terbangun di Ibu Kota. Untuk memicu pembangunan tersebut, lanjut dia, ke depannya akan ada kebijakan khusus soal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah sakit dan sekolah.

“Pemerintah nanti mendapat pendapatan dari aktivitas lainnya,” tukasnya.

Sebagai informasi, ada lima arah pengembangan kota dalam RDTR 2022. Kelimanya adalah kota berorientasi transit dan digital, perumahan dan permukiman yang layak, terjangkau, dan berdaya, lingkungan hidup yang seimbang dan lestari, destinasi pariwisata dan budaya global, serta magnet investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan.

Baca Juga :  WNA Asal Australia Diduga Dikriminalisasi, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Bahkan kebijakan yang dilakukan Gubernur Anies tersebut disambut baik oleh Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar, Madsanih Manong, SH, MH.

“Saya mengapresiasi Pergub 31 Tahun 2022 Tentang RDTR Jakarta,” tutur Madsanih dalam keterangannya, Kamis (13/10).

Madsanih mengatakan, ini benar-benar kebijakan yang pro rakyat untuk mencerdaskan bangsa. “Adanya sistim zonasi membuat tersanderanya sekolah dan rumah sakit dalam pengurusan perijinan selama ini,” tandas Madsanih.*(Edo/SR)

Sumber : Lintas Pers DKI Jakarta – Lodan Center

Berita Terkait

Street Class Project Vol. 1: Belajar Budaya Pesisir di Pinggiran Jakarta Utara
Gedung Pusat Kajian Islam Asia Tenggara Resmi Dibangun di Jakarta
Pemprov DKI dan Kejaksaan Agung Bersinergi Cegah serta Tangani Judi Online
Taman Palem Mall Berubah Jadi Lautan Musik! Rocktober ‘Guitar Space’ Sukses Hebohkan Jakarta Barat
Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dalam Rangka Jaga Jakarta, Jamin Kamtibmas Aman 
Kasatbinmas Polres Priok Hadiri Acara Hari Santri 2025 dan Pelantikan Pengurus MWC NU se-Jakarta Utara
Gubernur Pramono Apresiasi Jakarta Running Festival
Gubernur DKI Buka Jakarta Economic Forum 2025

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 09:02 WIB

Street Class Project Vol. 1: Belajar Budaya Pesisir di Pinggiran Jakarta Utara

Senin, 27 Oktober 2025 - 08:57 WIB

Gedung Pusat Kajian Islam Asia Tenggara Resmi Dibangun di Jakarta

Minggu, 26 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Pemprov DKI dan Kejaksaan Agung Bersinergi Cegah serta Tangani Judi Online

Minggu, 26 Oktober 2025 - 17:02 WIB

Taman Palem Mall Berubah Jadi Lautan Musik! Rocktober ‘Guitar Space’ Sukses Hebohkan Jakarta Barat

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:58 WIB

Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dalam Rangka Jaga Jakarta, Jamin Kamtibmas Aman 

Berita Terbaru

Berita Aktual

Gedung Pusat Kajian Islam Asia Tenggara Resmi Dibangun di Jakarta

Senin, 27 Okt 2025 - 08:57 WIB