Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Breaking News
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTSejumlah Perusahaan Bus Lakukan Penyesuaian Tarif Dampak dari Kenaikan BBM, Begini Penjelasan Revi Zulkarnaen!Komentar: 0

Sejumlah Perusahaan Bus Lakukan Penyesuaian Tarif Dampak dari Kenaikan BBM, Begini Penjelasan Revi Zulkarnaen!

Suara Realitas, 13 September 2022, 13:40 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf

Revi Zulkarnaen

JAKARTA – Dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite diikuti dengan kenaikan tarif transportasi. Sejumlah perusahaan bus yang ada di DKI Jakarta terpaksa melakukan penyesuaian tarif karena biaya operasional yang juga meningkat. 

Terkait hal tersebut, para pemilik agen di Terminal Kalideres Jakarta Barat mengatakan, pasca kenaikan harga BBM semua tiket bus naik. Namun kenaikan ini tidak begitu signifikan hanya sekitar 5-8 persen.

Kendati demikian, Kepala Terminal Kalideres Jakarta Barat Revi Zulkarnaen mengatakan, kenaikan tarif tidak terlalu signifikan karna hanya sekitar 5-8% dari harga tiket sebelumnya. Namun untuk tiket ekonomi pemerintah telah mengeluarkan peraturan dengan perhitungan rupiah perkilo meter dikalikan jarak tempuh.

Baca Juga :  Komunitas Peternak Unggas Nasional Gelar Aksi di Kementerian Perdagangan

Meskipun demikian, kata Revi, kenaikan tarif tidak terlalu signifikan hanya sekitar 5-8%. Kalau untuk kelas ekonomi itu telah diatur pemerintah dengan mekanisme rupiah perkilo dikalikan dengan jarak tempuh ini juga dibagi menjadi dua wilayah yakni wilayah I dan kita menggunakan wilayah I.

“Tarif batas atas wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara naik menjadi Rp 207 per-penumpang per-kilometer dari Rp 155 per-penumpang per-kilometer. Untuk tarif batas bawah penyesuainya adalah Rp 128 per-penumpang per-kilometer naik dari Rp 95 per-penumpang per-kilometer,” ungkap Revi Zulkarnaen saat dimintai keterangan oleh wartawan dilokasi, Selasa 13 September 2022.

Baca Juga :  Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Gus Halim: Ideologi Pemersatu Bangsa Sepanjang Masa

Lanjut Revi menambahkan, untuk kelas Non Ekonomi pemerintah menyerahkan kepada Perusahaan Oto Bus (PO) masing-masing dengan ketentuan yaitu, tidak boleh melebihi tarif batas atas dan tarif batas bawah, memberikan informasi detail atau berupa Poster diloket terkait harga dan fasilitas yang diberikan.*(SR)

Lihat Berita Aktual Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Berita Aktual
NasionalKanal lain