Penyewa Kios Laporkan Apartemen Laguna Pluit ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

- Jurnalis

Kamis, 26 Agustus 2021 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Penyewa Kios Laporkan Apartemen Laguna Pluit ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

Suararealitas.com, JAKARTA – Merasa dirugikan karena aliran listriknya diputus secara sepihak, seorang penyewa kios di Blok MM K1/16 Apartemen Laguna Jl. Pluit Timur, Penjaringan, Jakarta Utara melaporkan pengelola apartemen ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPKS) Provinsi DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekertaris Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK-PERARI) DPD Provinsi DKI Jakarta Mubinoto Amy mengatakan, sejak tanggal 23 Juli 2021 aliran listrik di kios milik kliennya diputus secara sepihak. Padahal tidak ada tunggakan apapun yang belum dibayar ke pihak manajemen aparemen laguna.

“Iya, kami kemarin telah memasukan berkas pelaporan ke kantor BPSK terkait soal diputusnya aliran listrik di kios kami oleh pengelola Apartemen Laguna,” ujar Amy yang mengadvokasi persoalan ini, Kamis (26/8).

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan

Amy menjelaskan, sebelumnya beberapa minggu lalu, pihaknya telah mengajukan permohonan agar aliran listrik ke kios Blok MM Kios K1/16 agar segera dinyalakan, namun permohonan itu tidak mendapat respon baik oleh pihak pengelola apartemen.

“Kami sudah baik-baik meminta agar listrik dinyalakan, tapi tidak digubris oleh pengelola,” katanya.

Menurut Amy, pihaknya sudah banyak dirugikan, pasalnya sejak diputus aliran listriknya  tidak bisa berjualan dengan cara take away selama dua bulan ini.

Amy berharap, dengan diajukannya pelaporan ke BPSK bisa ada solusi yang bisa diselesaikan. Pasalnya kata dia, apa yang sudah dilakukan oleh manajemen apartemen laguna sudah masuk dalam pelanggaran.

Baca Juga :  Satgas Aman Candi Ringkus Tiga Preman di Wonosobo, Ngaku-ngaku Pegawai Leasing

“Semua sudah ada aturan hukumnya bukannya malah membuat aturan sendiri. Sebab, soal listrik sudah ada undang-undangnya artinya hubunganya antara hak warga negara dan pemerintah,” kata dia.

Amy menegaskan, aturan hukum yang harus dijalankan bukan sikap otoriter yang dikedepankan jaman sekarang. Makanya pihaknya juga mencari solusi dengan jalur hukum.

“Kita tunggu saja hasilnya nanti dipersidangan, jika dia masih ‘kekeh’ kita akan lanjut ke pengadilan negeri bila perlu kita giring ke ranah pidana,” pungkasnya.*(Red)

Berita Terkait

Polres Priok Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Kendaraan Bermotor, Lanjut Dikembalikan Kepada Pemilik
Rayakan RGE FOUNDER’S DAY 2025 APICAL Tanam 500 Bibit Mangrove di Hutan Kota Rorotan Sebagai Komitmen Terhadap Lingkungan
Dukung Kemajuan Bangsa, Babinsa Hadiri Pemberian Sertifikat Duta Pelajar Anti Narkoba
Santunan Anak Yatim, Langkah Mulia FBR Ranjau Barat G.0361
SPKT Polres Priok, Terima Pengaduan Anak-Anak Tersasar, Pamapta dan Unit PPA Langsung Respon Cepat Membantu
Street Class Project Vol. 1: Belajar Budaya Pesisir di Pinggiran Jakarta Utara
Gedung Pusat Kajian Islam Asia Tenggara Resmi Dibangun di Jakarta
Pemprov DKI dan Kejaksaan Agung Bersinergi Cegah serta Tangani Judi Online

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:18 WIB

Polres Priok Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Kendaraan Bermotor, Lanjut Dikembalikan Kepada Pemilik

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:18 WIB

Rayakan RGE FOUNDER’S DAY 2025 APICAL Tanam 500 Bibit Mangrove di Hutan Kota Rorotan Sebagai Komitmen Terhadap Lingkungan

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:06 WIB

Dukung Kemajuan Bangsa, Babinsa Hadiri Pemberian Sertifikat Duta Pelajar Anti Narkoba

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:50 WIB

Santunan Anak Yatim, Langkah Mulia FBR Ranjau Barat G.0361

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:32 WIB

SPKT Polres Priok, Terima Pengaduan Anak-Anak Tersasar, Pamapta dan Unit PPA Langsung Respon Cepat Membantu

Berita Terbaru

Berita Aktual

Santunan Anak Yatim, Langkah Mulia FBR Ranjau Barat G.0361

Senin, 27 Okt 2025 - 14:50 WIB