Ironis, Bangunan Tidak Sesuai IMB Lolos Dari Pengawasan Citata Kebon Jeruk

- Jurnalis

Rabu, 4 Agustus 2021 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tidak Sesuai IMB Lolos Dari Pengawasan

Suararealitas.com, Jakarta – Sebuah bangunan rumah tinggal yang masih dalam proses pengerjaan, tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diduga lolos dari pengawasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bangunan tersebut yang memiliki IMB dengan Nomor 304/C.37C/31.73.05.027.R.4/3/ – 178551/e/ 2020 dengan keterangan Membangun Baru 2 Lantai yang tertulis dalam IMB, tidak sesuai dengan fisik bangunan.

Terlihat bangunan dengan fisik 3 lantai jelas melanggar aturan, dimana lokasi tersebut berada di Jalan Kepa Duri Kav Blok BB Persil Duri Kepa Jakarta Barat.

Saat dikonfirmasi pekerja menjelaskan, bahwa bangunan itu ada yang urus pak silahkan hubungi langsung saja.

“Pak silahkan hubungi kontraktor saja soal izin dan mekanisme pelaksanaan dilapangan kita hanya pekerja saja,” ucap dia.

Saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp  Yusman tidak ada tanggapan terkait kegiatan bangunan tersebut. Rabu (04/08/21).

“Saya sebagai warga sipil sangat berharap kepada Walikota Jakarta Barat untuk memantau kinerja struktur organisasi pemerintahan di jajaran Kota Administrasi Jakarta Barat.

Terutama di Dinas Cipta Karya Tata Ruang Dan Pertanahan karena diduga banyak Oknum-oknum yang bermain dan memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan pribadi, yang dimana masyarakat lagi yang menjadi imbasnya,” Jaenal Abidin pengamat kinerja pemerintah.

Baca Juga :  Pria di Stasiun Tanah Abang Diamankan Massa, Ngaku Polisi, Positif Narkoba

Diharapkan Dinas Cipta Karya Tata Ruang Dan Pertanahan Kebon Jeruk jangan kecolongan dengan adanya aktivitas kegiatan bangunan yang tidak sesuai dengan IMB secara fisik tidak sesuai.

Padahal sudah jelas dalam aturan pada dasarnya, setiap bangunan gedung harus memenuhi setiap persyaratan dalam Undang-undang, baik persyaratan administratif maupun persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (“UU Bangunan Gedung”)

.[1] Hal ini diatur lebih jelas dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (“PP 36/2005”) yang berbunyi:

(1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.

(2) Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi:

a. status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;

b. status kepemilikan bangunan gedung; dan

c. izin mendirikan bangunan gedung.

(3) Persyaratan teknis bangunan gedung meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.

(4) Persyaratan administratif dan persyaratan teknis untuk bangunan gedung adat, bangunan gedung semi permanen, bangunan gedung darurat, dan bangunan gedung yang dibangun pada daerah lokasi bencana ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kondisi sosial dan budaya setempat.

Baca Juga :  BRI Kantor Cabang Kota Gelar Upacara HUT RI ke-80 dengan Khidmat dan Penuh Semangat Kebangsaan

Soal fisik bangunan yang tidak sesuai dengan IMB, ada aturan yang lebih khusus lagi, yaitu dalam peraturan daerah setempat. Sebagai contoh untuk bangunan gedung yang ada di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung (“Perda DKI Jakarta 7/2010”).

Setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki IMB. IMB diterbitkan atas setiap perencanaan teknis bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung.

.[6]Untuk memperoleh IMB, dokumen rencana teknis diperiksa, dinilai, disetujui, dan disahkan.

Apabila dalam pelaksanaan pembangunan bangunan gedung terjadi ketidaksesuaian terhadap IMB dan/atau menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, pengawas pelaksanaan wajib menghentikan sementara pelaksanaan pembangunan bangunan gedung serta melaporkan kepada Dinas.

.[8]Apabila ada ketidaksesuaian, pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” Tutup Zaenal.*(Red)

Berita Terkait

Jumat Berkah di Tanjung Priok: Wujud Kepedulian Polri Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat
Segel Dicopot, Pembangunan Lapangan Padel Ilegal di Kalideres Kembali Berjalan, Pengusaha Terancam Pidana
Usai Banjir Terjang Gobang Rumpin, Wabub Bogor Pastikan Perbaikan Jembatan Dipercepat
Sahabat Kehidupan Serahkan Donasi, Bersama Bhabinkamtibmas Polsek Karawaci
Akibat Hujan Deras, Bogor Barat Di Landa Banjir Cibatok-Cibungbulang Titik Terparah
Baru Diresmikan, Jembatan Penghubung di Rumpin Bogor Ambruk Diterjang Banjir
Personel Kodim 1710/Mimika Berpartisipasi Aktif dalam Seleksi Paskibraka 2026
Panglima TNI Apresiasi Dharma Pertiwi pada HUT ke-62: Perkuat Peran Keluarga Menuju Indonesia Maju

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 16:31 WIB

Jumat Berkah di Tanjung Priok: Wujud Kepedulian Polri Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 15:45 WIB

Segel Dicopot, Pembangunan Lapangan Padel Ilegal di Kalideres Kembali Berjalan, Pengusaha Terancam Pidana

Jumat, 17 April 2026 - 14:51 WIB

Usai Banjir Terjang Gobang Rumpin, Wabub Bogor Pastikan Perbaikan Jembatan Dipercepat

Jumat, 17 April 2026 - 09:57 WIB

Akibat Hujan Deras, Bogor Barat Di Landa Banjir Cibatok-Cibungbulang Titik Terparah

Jumat, 17 April 2026 - 09:49 WIB

Baru Diresmikan, Jembatan Penghubung di Rumpin Bogor Ambruk Diterjang Banjir

Berita Terbaru