Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Breaking News
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTTak Kapok Sudah Disegel Permanen, New GSH Karaoke dan Resto di Cengkareng Nekad Beroperasi KembaliKomentar: 0

Tak Kapok Sudah Disegel Permanen, New GSH Karaoke dan Resto di Cengkareng Nekad Beroperasi Kembali

Suara Realitas, 19 Juni 2021, 11:49 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf

 

Suararealitas.com, JAKARTA – Setelah ditutup secara permanen oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada Rabu (10/2/2021), tempat hiburan malam New GSH Karaoke dan Resto di Komplek Mutiara Taman Palem Blok A17, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, kini beroperasi kembali.

Kuat dugaan, tempat hiburan tersebut nekad secara ilegal (tanpa izin operasi). Pasalnya, Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Barat, Dedi Sumardi saat dikonfirmasi mengatakan belum mendapat informasi terkait dibukannya kembali tempat hiburan itu. “Kami belum ada info. Biasanya kalau dibuka lagi dirapatkan dulu untuk pencabutan segel,” ujar Dedi, Jum’at (18/6/2021).

Baca Juga :  Bangun Perkebunan Bioindustri, Demi Tingkatkan Produksi dan Produktivitas Komoditas Perkebunan

Sementara itu, Budi selaku pemilik tempat hiburan New GSH Karaoke dan Resto mengaku telah memiliki izin lengkap. “Izin lengkap, tapi saya tidak bisa menunjukan izinnya karena saya ngga pegang,” singkat Budi saat dikonfirmasi, Jum’at (18/6) malam.

Sebelumnya diberitakan, Satpol PP DKI Jakarta resmi menutup tempat hiburan malam New GSH Karaoke dan Resto secara permanen karena sejumlah pelanggaran.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, penutupan berdasarkan Surat Rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 166/-1858.2. Di dalamnya menyebutkan terdapat pelanggaran yang telah dilakukan New GSH Karaoke and Resto.

Baca Juga :  Indonesia Jadi Pionir Luncurkan Kampanye Global UNESCO

“Penutupan tempat usaha tersebut juga dilakukan sebagai upaya meminimalisasi tempat-tempat usaha lainnya yang melanggar Perda dan/atau Perkada di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (10/2/2021).

Arifin menjelaskan, banyak pelanggaran dilakukan oleh pihak pengelola. Antara lain tidak memiliki perizinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.*(Za)

Lihat Berita Aktual Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Berita Aktual
NasionalKanal lain