Tak Kapok Sudah Disegel Permanen, New GSH Karaoke dan Resto di Cengkareng Nekad Beroperasi Kembali

- Jurnalis

Sabtu, 19 Juni 2021 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Suararealitas.com, JAKARTA – Setelah ditutup secara permanen oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada Rabu (10/2/2021), tempat hiburan malam New GSH Karaoke dan Resto di Komplek Mutiara Taman Palem Blok A17, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, kini beroperasi kembali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuat dugaan, tempat hiburan tersebut nekad secara ilegal (tanpa izin operasi). Pasalnya, Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Barat, Dedi Sumardi saat dikonfirmasi mengatakan belum mendapat informasi terkait dibukannya kembali tempat hiburan itu. “Kami belum ada info. Biasanya kalau dibuka lagi dirapatkan dulu untuk pencabutan segel,” ujar Dedi, Jum’at (18/6/2021).

Baca Juga :  Beberapa RT dan Ruas Jalan di Jakbar Masih Tergenang Banjir hingga Siang Ini, Ini Daftarnya

Sementara itu, Budi selaku pemilik tempat hiburan New GSH Karaoke dan Resto mengaku telah memiliki izin lengkap. “Izin lengkap, tapi saya tidak bisa menunjukan izinnya karena saya ngga pegang,” singkat Budi saat dikonfirmasi, Jum’at (18/6) malam.

Sebelumnya diberitakan, Satpol PP DKI Jakarta resmi menutup tempat hiburan malam New GSH Karaoke dan Resto secara permanen karena sejumlah pelanggaran.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, penutupan berdasarkan Surat Rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 166/-1858.2. Di dalamnya menyebutkan terdapat pelanggaran yang telah dilakukan New GSH Karaoke and Resto.

Baca Juga :  Bertindak Profesional dan Transparansi, Daenk Jamal Apresiasi Kinerja Polri Soal Ungkap Kasus Brigadir J

“Penutupan tempat usaha tersebut juga dilakukan sebagai upaya meminimalisasi tempat-tempat usaha lainnya yang melanggar Perda dan/atau Perkada di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (10/2/2021).

Arifin menjelaskan, banyak pelanggaran dilakukan oleh pihak pengelola. Antara lain tidak memiliki perizinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.*(Za)

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar ‘Jaga Jakarta On The Spot’, Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Buruh Pelabuhan Muara Baru
PT.Antam Pongkor bersama Polri dan TNI Gelar Patroli Gabungan
Satu Jam Mengaji Bersama Polisi, Ditbinmas Polda Metro Jaya Gaungkan Kemakmuran Masjid untuk Jaga Keamanan
Forkopimko Jakarta Utara Bersama Tiga Pilar Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026, Perkuat Sinergi dan Jaga Kondusivitas Wilayah
JJOS Forkopimko Jakarta Utara Berikan Surprise Ulang Tahun kepada Dandim 0502/Jakarta Utara, Wujud Sinergitas Antarinstansi
Dewan Penasehat Media Barometer Indonesia News Kutuk Penganiayaan Terhadap Wartawannya saat Liputan
JPO Tendean Ditabrak Truk Alat Berat, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas
Polsek Penjaringan dan PKBM Mutiara Hati Kompak Lawan Kenakalan Remaja

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:46 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar ‘Jaga Jakarta On The Spot’, Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Buruh Pelabuhan Muara Baru

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:40 WIB

PT.Antam Pongkor bersama Polri dan TNI Gelar Patroli Gabungan

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:07 WIB

Satu Jam Mengaji Bersama Polisi, Ditbinmas Polda Metro Jaya Gaungkan Kemakmuran Masjid untuk Jaga Keamanan

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:57 WIB

Forkopimko Jakarta Utara Bersama Tiga Pilar Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026, Perkuat Sinergi dan Jaga Kondusivitas Wilayah

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:54 WIB

JJOS Forkopimko Jakarta Utara Berikan Surprise Ulang Tahun kepada Dandim 0502/Jakarta Utara, Wujud Sinergitas Antarinstansi

Berita Terbaru

Berita Aktual

PT.Antam Pongkor bersama Polri dan TNI Gelar Patroli Gabungan

Rabu, 15 Jul 2026 - 17:40 WIB