Viral Kasus ITE Menjerat Pelajar SMA di NTT, Kabareskrim: Kasusnya Sudah Dihentikan

- Jurnalis

Senin, 1 Maret 2021 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararealitas.com, JAKARTA – Mabes Polri melalui jajarannya melakukan supervisi atas kasus pencemaran nama baik yang menjerat siswa SMA inisial SN (19) dengan undang undang ITE.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SN ditetapkan tersangka atas laporan wanita berinisial WU, guru honorer SDN Bestobe, Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, pada 23 Oktober 2020 lalu.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membenarkan adanya penerapan Restorative Justice dengan mediasi antara pelapor dan terlapor.

Langkah ini dilakukan oleh Polda NTT dikordinasikan oleh Dir Krimsus Kombes Johanes dan jajaran.

“Kasusnya dah selesai, mereka berdamai setelah di mediasi,” katanya. Senin (1/3/2021) di Jakarta.

Baca Juga :  BRI Kanca Hayam Wuruk Gelar FUM Match Mini Soccer untuk Tingkatkan Kekompakan dan Semangat Kolaborasi

Komjen Agus menjelaskan langkah ini dilakukan atas petunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dimana harus lebih berhati-hati menerapkan undang-undang ITE. 

Dimana terlapor berstatus siswa sekolah, dengan pertimbangan kemanusian dan perdamaian kedua pihak.

“Pihak pelapor mencabut laporannya, dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali,” ujar Jenderal bintang 3 tersebut.

Lanjut Komjen Agus, kita masih mendata kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, dan jajaran Polri berkomitmen melaksanakan visi-misi yang disampaikan Kapolri.

“Mohon doanya untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan”, tegasnya.

Kasus ini berawal dari postingan tersangka SN pada 16 Juli 2020 lalu di grub media sosia dengan tulisan : ‘Kepala SDN Bestobe memerintahkan seorang guru An WU menuju BRI Eltari Kefamenamu mendampingi para siswa/siswi pemerima PIP dan memungut uang penfamping penerima PIP tiap siswa 25 ribu rupiah’.

Baca Juga :  Kolaborasi Nera Agro Mandiri dan Yayasan Trisakti Garap 80 Hektar Jagung Hibrida di Cianjur

Postingan terlapor tidak diterima baik oleh pihak sekolah dan melaporkan kasus ini pada 23 Oktober lalu.

Terlapor dikenakan pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 3 undang-undang RI No 19 Tahun 2016, perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 310 KUHP.****RI

Berita Terkait

UPTD JJ Wilayah VII Dinas Bina Marga dan SDA Kabupaten Tangerang Perbaiki Jalan Kukun, Daon, dan Jambu di Rajeg
Modeling Budi Daya KKP Suplai Kebutuhan Lobster untuk Imlek di Batam
Kunjungi Brigif 18/Trisula, Menko Polkam Tekankan Profesionalisme Prajurit dan Cinta Tanah Air
Produk Perikanan Indonesia Makin Bernilai di Pasar Internasional
Pandeglang Raih Penghargaan Nasional atas Penguatan Tata Kelola dan Pembangunan Desa
Rakernas APDESI 2026, Kades Sumberkola Soroti Ketahanan Pangan Desa
H. Junaedi Dilantik di Rakernas APDESI, Siapkan Arah Pembangunan Desa
Kades Wonoasri Soroti Peran Koperasi dan Pertanian dalam Rakernas APDESI

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:19 WIB

UPTD JJ Wilayah VII Dinas Bina Marga dan SDA Kabupaten Tangerang Perbaiki Jalan Kukun, Daon, dan Jambu di Rajeg

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:56 WIB

Modeling Budi Daya KKP Suplai Kebutuhan Lobster untuk Imlek di Batam

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:44 WIB

Kunjungi Brigif 18/Trisula, Menko Polkam Tekankan Profesionalisme Prajurit dan Cinta Tanah Air

Senin, 16 Februari 2026 - 14:36 WIB

Pandeglang Raih Penghargaan Nasional atas Penguatan Tata Kelola dan Pembangunan Desa

Senin, 16 Februari 2026 - 13:52 WIB

Rakernas APDESI 2026, Kades Sumberkola Soroti Ketahanan Pangan Desa

Berita Terbaru