Provinsi Banten Perpanjang PSBB Hingga 18 April 2021

- Jurnalis

Selasa, 23 Maret 2021 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Propinsi Banten Perpanjang PSBB Hingga 18 April 2021

Suararealitas.com, Banten – Pemerintah Provinsi Banten kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro untuk wilayah Tangerang Raya hingga 18 April 2021 mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.70-Huk/2021 yang ditandatangani Wahidin Halim selaku Gubernur. Adapun pertimbangan perpanjangan masa PPKM mikro tersebut adalah masih ditemukan kasus Covid-19 di wilayah Tangerang Raya meskipun tren jumlah kasusnya menurun.

“PSBB Tahap 7 ini mulai berlalu mulai 20 Maret kemarin hingga tanggal 18 April 2021 mendatang dimana kita berharap dengan perpanjangan ini, masyarakat akan lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitasnya sehari-hari. Selain itu, dengan perpanjangan ini, pemerintah Kabupaten/Kota bisa lebih fokus menangani masalah Covid-19 ini,” ungkap Wahidin.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Dandim 0906/Kutai Kartanegara ke Koramil Tenggarong

Berdasarkan data Satgas Covid-19, tiga wilayah di Tangerang Raya sendiri dua wilayah yakni Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang telah masuk dalam zona kuning penyebaran Covid-19. Sementara itu untuk wilayah Kota Tangerang sendiri masih dalam zona Orange penyebaran Covid-19.

“Untuk itu di tahapan ini, pastinya kita akan teruskan program vaksinasi Covid-19 yang kini telah memasuki tahapan kedua yang pemberian vaksinnya sendiri diberikan kepada pekerja, petugas pelayanan publik termasuk kepada pemberian vaksin pada lansia,” tandasnya.

Baca Juga :  Pentingnya Perda Pondok Pesantren, Wakil Ketua DPRD Barhum HS Berikan Sosialisasi Terkait Rancangan Perda Pondok Pesantren

Sejumlah peraturan dalam PSBB jilid 7 yang diberlakukan kali ini masih sama. Misalnya, 50% karyawan perkantoran bekerja dari rumah. Restoran maksimal menampung 50% pengunjung yang makan di tempat, pusat perbelanjaan tutup maksimal 21.00 WIB.

Sedangkan kegiatan belajar mengajar juga masih dilakukan di rumah. Tempat ibadah hanya boleh diisi 50%. Begitu pula dengan fasilitas umum, sejumlah sektor esensial diperbolehkan beroperasi 100 persen. Kegiatan konstruksi juga boleh berjalan 100% selama PPKM Mikro.**RI

Berita Terkait

Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi
Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan
Rp1,49 Miliar untuk Nasi Kotak Rapat, Kecamatan Rajeg Kenyang Anggaran
Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang
Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi
Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah
BPKAD Bungkam Terkait BPKB Milik Armada DLHK yang Terselip
Idul Adha: Ketika Pisau Kurban Tajam ke Hewan, Tapi Tumpul ke Keserakahan

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:33 WIB

Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:03 WIB

Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:48 WIB

Rp1,49 Miliar untuk Nasi Kotak Rapat, Kecamatan Rajeg Kenyang Anggaran

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:59 WIB

Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi

Berita Terbaru

Berita Aktual

PT.Antam Pongkor bersama Polri dan TNI Gelar Patroli Gabungan

Rabu, 15 Jul 2026 - 17:40 WIB