Provinsi Banten Perpanjang PSBB Hingga 18 April 2021

- Jurnalis

Selasa, 23 Maret 2021 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Propinsi Banten Perpanjang PSBB Hingga 18 April 2021

Suararealitas.com, Banten – Pemerintah Provinsi Banten kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro untuk wilayah Tangerang Raya hingga 18 April 2021 mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.70-Huk/2021 yang ditandatangani Wahidin Halim selaku Gubernur. Adapun pertimbangan perpanjangan masa PPKM mikro tersebut adalah masih ditemukan kasus Covid-19 di wilayah Tangerang Raya meskipun tren jumlah kasusnya menurun.

“PSBB Tahap 7 ini mulai berlalu mulai 20 Maret kemarin hingga tanggal 18 April 2021 mendatang dimana kita berharap dengan perpanjangan ini, masyarakat akan lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitasnya sehari-hari. Selain itu, dengan perpanjangan ini, pemerintah Kabupaten/Kota bisa lebih fokus menangani masalah Covid-19 ini,” ungkap Wahidin.

Baca Juga :  Kolaborasi Multipihak Guna Mewujudkan Revitalisasi Kampung Tanjung Kait

Berdasarkan data Satgas Covid-19, tiga wilayah di Tangerang Raya sendiri dua wilayah yakni Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang telah masuk dalam zona kuning penyebaran Covid-19. Sementara itu untuk wilayah Kota Tangerang sendiri masih dalam zona Orange penyebaran Covid-19.

“Untuk itu di tahapan ini, pastinya kita akan teruskan program vaksinasi Covid-19 yang kini telah memasuki tahapan kedua yang pemberian vaksinnya sendiri diberikan kepada pekerja, petugas pelayanan publik termasuk kepada pemberian vaksin pada lansia,” tandasnya.

Baca Juga :  Sikapi Usulan Forum Masyarakat, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Gelar Hearing Bersama Instansi Terkait

Sejumlah peraturan dalam PSBB jilid 7 yang diberlakukan kali ini masih sama. Misalnya, 50% karyawan perkantoran bekerja dari rumah. Restoran maksimal menampung 50% pengunjung yang makan di tempat, pusat perbelanjaan tutup maksimal 21.00 WIB.

Sedangkan kegiatan belajar mengajar juga masih dilakukan di rumah. Tempat ibadah hanya boleh diisi 50%. Begitu pula dengan fasilitas umum, sejumlah sektor esensial diperbolehkan beroperasi 100 persen. Kegiatan konstruksi juga boleh berjalan 100% selama PPKM Mikro.**RI

Berita Terkait

DBMSDA Kabupaten Tangerang Giatkan Indonesia ASRI: Aksi Bersih-bersih Sampah Bukti Komitmen Jaga Lingkungan
Respon Cepat Divpropam Mabes Polri Terhadap Surat DPC PPWI Majalengka || Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Polres Majalengka
Penanaman Tiang Internet MyRepublic di Serpong Tuai Polemik, Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap
Jelang Munas X, LDII Jakarta Utara Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah
Arus Balik Meningkat, Korlantas Terapkan One Way dari KM 132 hingga KM 70
Karang Taruna Sungai Bambu Gelar Kegiatan Berbagi Takjil Ramadhan 1447 H
DKM Miftahusalam bersama Pengurus RW 12 Peringati Nuzulul Qur’an dan santunan 
Kanwil Kamenag Provinsi Banten Jalankan Program Masjid Ramah Pemudik

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:11 WIB

DBMSDA Kabupaten Tangerang Giatkan Indonesia ASRI: Aksi Bersih-bersih Sampah Bukti Komitmen Jaga Lingkungan

Kamis, 23 April 2026 - 10:55 WIB

Respon Cepat Divpropam Mabes Polri Terhadap Surat DPC PPWI Majalengka || Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Polres Majalengka

Senin, 20 April 2026 - 09:10 WIB

Penanaman Tiang Internet MyRepublic di Serpong Tuai Polemik, Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap

Senin, 30 Maret 2026 - 23:34 WIB

Jelang Munas X, LDII Jakarta Utara Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:51 WIB

Arus Balik Meningkat, Korlantas Terapkan One Way dari KM 132 hingga KM 70

Berita Terbaru