Daftar Komponen Cadangan Bisa Dikoramil

- Jurnalis

Rabu, 17 Maret 2021 - 01:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararealitas.com, Jakarta – Kementerian Pertahanan (Kemhan) mulai menggelar sosialisasi program komponen cadangan untuk memperkuat pertahanan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirjen Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan RI, Mayjen TNI Dadang Hendrayudha mengatakan masyarakat diperbolehkan untuk mendaftar menjadi komponen cadangan di Koramil-Koramil setempat. Komponen cadangan dikelompokkan menjadi komcad matra darat, matra laut, dan matra udara.

Untuk lolos seleksi, calon komponen cadangan di antaranya harus sehat jasmani dan rohani dan tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri. Setelah dinyatakan lulus dalam seleksi, calon Komcad wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.

Calon komponen cadangan berhak memperoleh uang saku, perlengkapan perorangan lapangan, perawatan kesehatan, serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

“Selesai dilatih mereka akan kembali ke profesi masing-masing,” kata Dadang dalam keterangan tertulis, Senin (15/3/2021).

Kemenhan Butuh 35 Batalion Komponen Cadangan, Khusus Usia 18-35 Tahun

Baca Juga :  BRI Kanca Tanjung Duren Gelar Pengajian Rutin Bulanan untuk Penguatan Spiritual Pekerja

Calon komponen cadangan yang berasal dari Aparatur Sipil Negara atau pekerja/buruh serta mahasiswa tak akan kehilangan hak ketenagakerjaan, pekerjaan, hak akademis, serta status sebagai peserta didik.

“Kami sudah koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Mereka ada program kampus merdeka. Mahasiswa bisa menggunakan satu semester untuk mengambil mata kuliah di program studi lain, maupun untuk ikut komponen cadangan,” ungkapnya.

Adapun program ini terbuka bagi Warga Negara Indonesia berusia 18-35 tahun yang ingin secara sukarela menjadi tentara cadangan. Keberadaan komponen cadangan juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksanaannya.

“Kita harus menyiapkan segala sesuatunya [untuk pertahanan negara] mulai dari SDM dan SDA sehingga sewaktu-waktu diperlukan kita sudah siap,” ujar Dadang.

Komponen Cadangan adalah Keniscayaan Bukan Militerisasi Sipil

Ia juga menambahkan sudah saatnya Indonesia memiliki tentara cadangan, seperti negara tetangga lain di kawasan, seperti Singapura, Vietnam, Thailand, dan Filipina.

Baca Juga :  Yayasan WINGS Peduli Dukung Gerakan Berjalan Bersama Penderita Autisme Untuk Wujudkan Inklusivitas di Indonesia

“Indonesia memiliki jumlah penduduk hampir 300 juta dan jumlah tentara aktif 438 juta, tetapi tidak punya tentara cadangan. Sementara negara lainnya sudah punya.”

“Dengan adanya pendidikan bela negara, mereka akan menjadi lebih produktif dan kreatif. Bela negara tidak harus berperang juga, tetapi juga bisa dengan meningkatan produktivitas dan kreativitas,” tuturnya.

Sebagai informasi, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto beberapa kali mengingatkan pembentukan komponen cadangan tidak terlepas dari rancang bangun para pendiri bangsa, yaitu sistem pertahanan semesta dan tertuang dalam UUD 1945.

Pasal 27 ayat (3) mengamanatkan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Dan Pasal 30 ayat (1) menegaskan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.****RI

Berita Terkait

Beri Pembekalan di IPDN, Menko Polkam Berpesan Agar Praja Berani Memperjuangkan Kebenaran untuk rakyat
Tebar Manfaat di Hari Raya Idul Adha, BRI Pasar Minggu Kurban Kurban 7 Sapi dan 2 Kambing
Menteri Trenggono Kurban 5 Sapi di Iduladha 1447 Hijriah
Perempuan Indonesia Maju Perkuat Jejaring Global, Kukuhkan Pengurus PIM Amerika Serikat
KKP Siapkan Pendidikan Gratis bagi Anak Pelaku Utama KP Terdampak Bencana Sumatera
Menko Polkam Tegaskan Kejaksaan sebagai Tulang Punggung Penegakan Hukum Indonesia
Tangis Haru Pecah di Mauk: Saefi Akhirnya Bertemu Ibunda yang Hilang
Iyam Warga Asal Cirunten Hilir Berhasil Ditemukan Tim Satpol PP Mauk

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:44 WIB

Beri Pembekalan di IPDN, Menko Polkam Berpesan Agar Praja Berani Memperjuangkan Kebenaran untuk rakyat

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:51 WIB

Tebar Manfaat di Hari Raya Idul Adha, BRI Pasar Minggu Kurban Kurban 7 Sapi dan 2 Kambing

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:59 WIB

Menteri Trenggono Kurban 5 Sapi di Iduladha 1447 Hijriah

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:27 WIB

Perempuan Indonesia Maju Perkuat Jejaring Global, Kukuhkan Pengurus PIM Amerika Serikat

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:17 WIB

KKP Siapkan Pendidikan Gratis bagi Anak Pelaku Utama KP Terdampak Bencana Sumatera

Berita Terbaru

Unit kendaraan DLHK Kabupaten Tangerang yang menunggak pajak selama 12tahun

Berita Aktual

DLHK Sebut, Pajak Armada Menunggak, Akibat BPKB Terselip di BPKAD

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:14 WIB

ILUSTRASI - polisi resmi menahan Bos Hanania Group terkait dugaan penipuan umrah. (Foto: Istimewa).

Hukum & Kriminal

Bos Hanania Group Resmi Ditahan Polisi Terkait Dugaan Penipuan Umrah

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:50 WIB