Daftar Komponen Cadangan Bisa Dikoramil

- Jurnalis

Rabu, 17 Maret 2021 - 01:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararealitas.com, Jakarta – Kementerian Pertahanan (Kemhan) mulai menggelar sosialisasi program komponen cadangan untuk memperkuat pertahanan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirjen Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan RI, Mayjen TNI Dadang Hendrayudha mengatakan masyarakat diperbolehkan untuk mendaftar menjadi komponen cadangan di Koramil-Koramil setempat. Komponen cadangan dikelompokkan menjadi komcad matra darat, matra laut, dan matra udara.

Untuk lolos seleksi, calon komponen cadangan di antaranya harus sehat jasmani dan rohani dan tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri. Setelah dinyatakan lulus dalam seleksi, calon Komcad wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.

Calon komponen cadangan berhak memperoleh uang saku, perlengkapan perorangan lapangan, perawatan kesehatan, serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

“Selesai dilatih mereka akan kembali ke profesi masing-masing,” kata Dadang dalam keterangan tertulis, Senin (15/3/2021).

Kemenhan Butuh 35 Batalion Komponen Cadangan, Khusus Usia 18-35 Tahun

Baca Juga :  Serah Terima Jabatan Kakorpolairud Baharkam Polri

Calon komponen cadangan yang berasal dari Aparatur Sipil Negara atau pekerja/buruh serta mahasiswa tak akan kehilangan hak ketenagakerjaan, pekerjaan, hak akademis, serta status sebagai peserta didik.

“Kami sudah koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Mereka ada program kampus merdeka. Mahasiswa bisa menggunakan satu semester untuk mengambil mata kuliah di program studi lain, maupun untuk ikut komponen cadangan,” ungkapnya.

Adapun program ini terbuka bagi Warga Negara Indonesia berusia 18-35 tahun yang ingin secara sukarela menjadi tentara cadangan. Keberadaan komponen cadangan juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksanaannya.

“Kita harus menyiapkan segala sesuatunya [untuk pertahanan negara] mulai dari SDM dan SDA sehingga sewaktu-waktu diperlukan kita sudah siap,” ujar Dadang.

Komponen Cadangan adalah Keniscayaan Bukan Militerisasi Sipil

Ia juga menambahkan sudah saatnya Indonesia memiliki tentara cadangan, seperti negara tetangga lain di kawasan, seperti Singapura, Vietnam, Thailand, dan Filipina.

Baca Juga :  KKP Kembali Kirim Bantuan Kemanusian via Laut ke Lokasi Bencana Sumatra

“Indonesia memiliki jumlah penduduk hampir 300 juta dan jumlah tentara aktif 438 juta, tetapi tidak punya tentara cadangan. Sementara negara lainnya sudah punya.”

“Dengan adanya pendidikan bela negara, mereka akan menjadi lebih produktif dan kreatif. Bela negara tidak harus berperang juga, tetapi juga bisa dengan meningkatan produktivitas dan kreativitas,” tuturnya.

Sebagai informasi, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto beberapa kali mengingatkan pembentukan komponen cadangan tidak terlepas dari rancang bangun para pendiri bangsa, yaitu sistem pertahanan semesta dan tertuang dalam UUD 1945.

Pasal 27 ayat (3) mengamanatkan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Dan Pasal 30 ayat (1) menegaskan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.****RI

Berita Terkait

Massa Buruh FBTPI Bergerak Menuju KSO TPK Koja, Sampaikan Lima Tuntutan
Jumat Peduli, Polda Metro Jaya Berbagi Sembako kepada Pengemudi Ojol
RUU Reforma Agraria Jadi Ujian Negara, Sepetak Soroti Konflik Kawasan Hutan di Karawang
Pelayanan Dan Pengamanan Debarkasi KM Kelud di Pelabuhan Tanjung Priok Berlangsung Aman, 1.218 Penumpang Turun dari Batam
Jumat Peduli, Polsek Kawasan Kalibaru Salurkan Sembako kepada Warga Kurang Mampu
Patroli Skala Besar Gabungan TNI-Polri dan Stakeholder, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Brimob Polda Metro Jaya Patroli Cipta Kondisi, Bantu Pengemudi Ojol Kecelakaan di Kebun Sirih
Sosialisasi Keputrian dan Profil Belajar Siswa untuk Cegah Perundungan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 14:35 WIB

Jumat Peduli, Polda Metro Jaya Berbagi Sembako kepada Pengemudi Ojol

Jumat, 4 September 2026 - 12:35 WIB

RUU Reforma Agraria Jadi Ujian Negara, Sepetak Soroti Konflik Kawasan Hutan di Karawang

Jumat, 4 September 2026 - 11:32 WIB

Pelayanan Dan Pengamanan Debarkasi KM Kelud di Pelabuhan Tanjung Priok Berlangsung Aman, 1.218 Penumpang Turun dari Batam

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Jumat Peduli, Polsek Kawasan Kalibaru Salurkan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

Jumat, 4 September 2026 - 11:15 WIB

Patroli Skala Besar Gabungan TNI-Polri dan Stakeholder, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru

Berita Aktual

Gandeng Tim SGCC,Warga Gropet Gelar Pertandingan Catur Bergengsi

Jumat, 4 Sep 2026 - 20:50 WIB