Daftar Komponen Cadangan Bisa Dikoramil

- Jurnalis

Rabu, 17 Maret 2021 - 01:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararealitas.com, Jakarta – Kementerian Pertahanan (Kemhan) mulai menggelar sosialisasi program komponen cadangan untuk memperkuat pertahanan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirjen Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan RI, Mayjen TNI Dadang Hendrayudha mengatakan masyarakat diperbolehkan untuk mendaftar menjadi komponen cadangan di Koramil-Koramil setempat. Komponen cadangan dikelompokkan menjadi komcad matra darat, matra laut, dan matra udara.

Untuk lolos seleksi, calon komponen cadangan di antaranya harus sehat jasmani dan rohani dan tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri. Setelah dinyatakan lulus dalam seleksi, calon Komcad wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.

Calon komponen cadangan berhak memperoleh uang saku, perlengkapan perorangan lapangan, perawatan kesehatan, serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

“Selesai dilatih mereka akan kembali ke profesi masing-masing,” kata Dadang dalam keterangan tertulis, Senin (15/3/2021).

Kemenhan Butuh 35 Batalion Komponen Cadangan, Khusus Usia 18-35 Tahun

Baca Juga :  PP Dana Bantuan Korban Dinilai Tidak Berpihak: Masyarakat Sipil Desak Revisi dan Penguatan Mekanisme Perlindungan Korban Kekerasan Seksual

Calon komponen cadangan yang berasal dari Aparatur Sipil Negara atau pekerja/buruh serta mahasiswa tak akan kehilangan hak ketenagakerjaan, pekerjaan, hak akademis, serta status sebagai peserta didik.

“Kami sudah koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Mereka ada program kampus merdeka. Mahasiswa bisa menggunakan satu semester untuk mengambil mata kuliah di program studi lain, maupun untuk ikut komponen cadangan,” ungkapnya.

Adapun program ini terbuka bagi Warga Negara Indonesia berusia 18-35 tahun yang ingin secara sukarela menjadi tentara cadangan. Keberadaan komponen cadangan juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksanaannya.

“Kita harus menyiapkan segala sesuatunya [untuk pertahanan negara] mulai dari SDM dan SDA sehingga sewaktu-waktu diperlukan kita sudah siap,” ujar Dadang.

Komponen Cadangan adalah Keniscayaan Bukan Militerisasi Sipil

Baca Juga :  Akhiri Polemik, IHW Minta Pemerintah Stop Impor Nampan MBG Tercemar Minyak Babi

Ia juga menambahkan sudah saatnya Indonesia memiliki tentara cadangan, seperti negara tetangga lain di kawasan, seperti Singapura, Vietnam, Thailand, dan Filipina.

“Indonesia memiliki jumlah penduduk hampir 300 juta dan jumlah tentara aktif 438 juta, tetapi tidak punya tentara cadangan. Sementara negara lainnya sudah punya.”

“Dengan adanya pendidikan bela negara, mereka akan menjadi lebih produktif dan kreatif. Bela negara tidak harus berperang juga, tetapi juga bisa dengan meningkatan produktivitas dan kreativitas,” tuturnya.

Sebagai informasi, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto beberapa kali mengingatkan pembentukan komponen cadangan tidak terlepas dari rancang bangun para pendiri bangsa, yaitu sistem pertahanan semesta dan tertuang dalam UUD 1945.

Pasal 27 ayat (3) mengamanatkan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Dan Pasal 30 ayat (1) menegaskan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.****RI

Berita Terkait

Kemenhub Fasilitasi Penerbitan Kembali Dokumen Sertifikat Pelaut yang Terkena Musibah
Semangat Pahlawan Berkobar: Ribuan Warga Mauk Khusyuk Ikuti Dzikir Akbar di Hari Pahlawan Nasional
Menteri Agama Resmikan Kantor DPP Partai Rakyat Indonesia, Nazaruddin: Rumah Rakyat untuk Semua Golongan
GPR Institute Sukses Gelar 5th TOP GPR Award 2025 dan Luncurkan Majalah “GPR Champions 2025”
Eks Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia
Penyelesaian Sengketa, Indonesia Arbitration Week-Mediation Summit 2025 Tegaskan Komitmennya Perkuat Budaya Damai dan Musyawarah
Ketua Umum PP IKAHI Sampaikan Sikap atas Musibah Kebakaran Kediaman Hakim PN Medan
Kunjungi Papua, Menko Polkam Dorong Peran Generasi Muda Jaga Stabilitas dan Persatuan Bangsa

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 16:53 WIB

Kemenhub Fasilitasi Penerbitan Kembali Dokumen Sertifikat Pelaut yang Terkena Musibah

Senin, 10 November 2025 - 11:07 WIB

Semangat Pahlawan Berkobar: Ribuan Warga Mauk Khusyuk Ikuti Dzikir Akbar di Hari Pahlawan Nasional

Minggu, 9 November 2025 - 09:42 WIB

Menteri Agama Resmikan Kantor DPP Partai Rakyat Indonesia, Nazaruddin: Rumah Rakyat untuk Semua Golongan

Minggu, 9 November 2025 - 08:02 WIB

GPR Institute Sukses Gelar 5th TOP GPR Award 2025 dan Luncurkan Majalah “GPR Champions 2025”

Sabtu, 8 November 2025 - 17:07 WIB

Eks Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia

Berita Terbaru

Berita Aktual

Gubernur Usulkan Dua Proyek DKI Masuk PSN ke Menko Perekonomian

Selasa, 11 Nov 2025 - 06:27 WIB