![]() |
Menindaklanjuti atas laporan tersebut, Kapolsek Pakuhaji AKP Dodi Abdul Rohim akan melakukan razia diseluruh wilayah hukum Polsek Pakuhaji, terkait maraknya peredaran obat-obatan golongan G. |
Suararealitas.com, Kabupaten Tangerang – Terkait dengan penggrebekan toko kosmetik yang menjual obat-obatan golongan G jenis Tramadol dan Hexymer (tablet kuning) diwilayah Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada hari Selasa (21/9/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggrebekan tersebut dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pakuhaji, yang dimana didapatkan sejumlah butir kurang lebih 1000 butir obat jenis Hexymer (tablet kuning) dan Tramadol.
Dikonfirmasi media, Kapolsek Pakuhaji AKP. Dodi Abdul Rohim dalam keterangannya menjelaskan, kita akan menidaklanjuti laporan tersebut dan akan melakukan razia diseluruh wilayah hukum Polsek Pakuhaji terkait maraknya peredaran obat-obatan golongan G jenis Hexymer (tablet kuning) dan Tramadol,” ujar AKP Dodi Abdul Rohim. Rabu (22/9/2021).
“Sore ini kita akan melakukan rapat bersama Muspika Kecamatan Pakuhaji terkait maraknya peredaran obat jenis Hexymer (tablet kuning) dan Tramadol diwilayah Pakuhaji. Kita akan bersama-bersama melakukan razia kepada toko kosmetik yang tidak memiliki izin dan menjual obat-obatan golongan G tersebut,” tegas Dodi.
Ditempat yang sama Effendi Lim Wakil Ketua II DPC Gerakan Anti Narkoba Nasional Kabupaten Tangerang sangat berterimakasih serta mengapresiasi dan sangat mendukung gerakan Ketua MUI Pakuhaji dan Satpol PP Pakuhaji yang menutup dan menggrebek toko kosmetik yang menjual obat-obatan golongan G tersebut.
“Harapan saya, semoga hilangnya peredaran obat-obatan jenis golongan G tersebut diwilayah Kabupaten Tangerang, agar para pemuda pemudi sebagai generasi bangsa terbebas dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan yang sifatnya dilarang seperti jenis Hexymer (tablet kuning) dan Tramadol,” harap Effendi Lim.*(Za)
Sumber : RI Tangerangraya.co.id