JAKARTA, suararealitas.co – Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat, Heru Sunawan diharapkan berani menindak bangunan fadel dan food court yang dibangun tanpa PBG di Jalan Puri Ayu Blok T 7 Kavling No 1-2 RT 002 RW 002, Kembangan Selatan, Kembangan, Jakbar.
Warga berharap bangunan tersebut disegel mati karena terkesan menghina Perda DKI dan Pergub DKI Jakarta.
Bangunan yang dikabarkan akan difungsikan sebagai sarana olahraga Fadel dan food court itu sudah mencapai sekitar 60 persen pengerjaan. Namun hingga kini, izin PBG nya tak kunjung selesai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, proyek tersebut juga belum memiliki izin inrit, yaitu izin akses keluar-masuk kendaraan ke jalan umum yang wajib sesuai analisis dampak lalu lintas dan tata ruang.
Fakta ini memperlihatkan bahwa owner usaha tersebut terkesan menantang Prmprov DKI Jakarta dan Pemko Adminstrasi Jakbar, karena membangun tanpa mengantongi izin apapun.
Padahal, pembangunan tanpa izin jelas menyalahi berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, hingga PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang.
Pelanggaran terbuka seperti ini seharusnya tidak dibiarkan, apalagi berada di pusat administrasi Pemerintahan Kota Jakarta Barat.
Kami berharap, Inspektorat Pembantu Kota (Inbanko) Jakbar dan Kejaksaan Negeri Jakbar juga menindak lanjuti temuan ini, dan menyetop aktifitas proyek tanpa izin tersebut.




































