Kisah Haru! Restorative Justice Berhasil Bebaskan Tersangka dari Polsek Pringsewu Lampung

- Jurnalis

Jumat, 3 Mei 2024 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kisah Haru! Restorative Justice Berhasil Bebaskan Tersangka dari Polsek Pringsewu Lampung
Kisah haru di Pringsewu Lampung, Restorative Justice berhasil bebaskan tersangka. (Foto: Istimewa)


LAMPUNG – Restorative Justice (keadilan restoratif) dapat didefinisikan sebagai keadilan yang mengedepankan pemulihan atas kerugian atau penderitaan yang timbul akibat suatu tindak pidana.

Selain itu, keadilan restoratif dapat dicapai melalui proses kerjasama antara semua pemangku kepentingan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka kerjasama Eddy Wijaya selaku Ketua Umum dan Febrina Lesisie Tantina Ketua dari Yayasan Wijaya Peduli Bangsa dengan Jaksa Agung, S.T. Burhanuddin terbangun setelah viral video dari ibu tersangka yang sangat membutuhkan bantuan agar tercapai restorative justice.

Sementara peran dan upaya dari Yayasan Wijaya Peduli Bangsa di Pringsewu semakin melancarkan proses Restorative Justice dimaksud.

Bahkan Yayasan Wijaya Peduli Bangsa juga melakukan komunikasi intens dengan pihak terkait di samping membantu secara moril dan materil pada keluarga tersangka.

Saat dihubungi, tersangka Angga Fitrianto menceritakan, bahwa dirinya nekat mencuri sepeda karena butuh uang untuk menghidupi keluarganya.

Apalagi saat itu, Angga yang berprofesi sebagai supir tidak tetap belum juga mendapatkan penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan anak-anaknya.

“Saya memang khilaf,” sebut Angga.

Sedangkan kasus pencurian tersebut berlanjut hingga Angga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Ayah empat anak tersebut ditangkap anggota Polsek Pringsewu dan menjadi tahanan serta sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Ungkap 159 TKP Sepanjang Oktober, Tangkap 17 Pelaku Curanmor

“Hasil mencuri tersebut uangnya saya gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari anak-anak saya,” ujar Angga.

Meskipun Angga telah membuat surat perdamaian, meminta maaf dan memberikan ganti kerugian kepada korban, dan telah memaafkannya.

Namun proses hukum tetap berlanjut karena kejahatan yang dilakukan dirinya bukan merupakan delik aduan. Kemudian berkas dinyatakan lengkap dan dibawa ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Lantas, ibundanya pelaku kemudian membuat video kondisi ketelantaran anak-anak Angga sehingga menjadi viral.

Dalam video tersebut, ibunda Angga memohon agar putranya itu dibebaskan karena merupakan tulang punggung keluarga.

Video viral itu kemudian mengundang perhatian publik. Hal itu lah, Yayasan Wijaya Peduli Bangsa kemudian berupaya agar Angga dapat dibebaskan melalui jalur restorative justice.

Sebagai tulang punggung keluarga, empat orang anaknya pun terlantar. Siapa yang akan mencari nafkah, sementara kehidupan keluarga Angga serba kekurangan.

Febrina dan Ketua Umum Yayasan Wijaya Peduli Bangsa, Eddy Wijaya kemudian memohon kepada Jaksa Agung RI, S.T. Burhanuddin dan pada akhirnya dikabulkan pemberian restorative justice tersebut. Angga kemudian dibebaskan dari tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Ade Indrawan kepada Eddy Wijaya, Ketua Yayasan Wijaya Peduli Bangsa menyampaikan salah satu hal yang menjadi dasar pertimbangan dibebaskannya Angga dan sekaligus mengucapkan terima kasih kepada Yayasan Wijaya Peduli Bangsa yang telah berperan aktif untuk membantu terwujudnya restorative justice.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Didesak Periksa Mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Dugaan Korupsi BPO Rp.39 M

“Saya sangat berterima kasih kepada Yayasan Wijaya Peduli Bangsa, yang mana dalam perkara Angga ini yayasan berperan aktif menjembatani atau membantu terwujudnya restorative justice,” ujar Ade Indrawan, Jumat (03/05).

“Ke depan saya berharap atas kebaikan Yayasan Wijaya Peduli Bangsa dapat lebih meningkatkan perannya dan kegiatan yang sangat bermanfaat pada masyarakat. Yang mana tentunya tujuan yayasan itu sangat mulia kiranya juga dapat menjadi amal dan menjadi sebagai penilaian yang positif dalam kegiatan mereka,” timpalnya.

Usai mendengar kisah keluarga Angga, Ade Indrawan kemudian memberikan bantuan secara pribadi menebus ijazah SMA anak perempuannya, bernama Reva Suci Ramadhan yang masih ditahan pihak sekolah karena menunggak iuran sekolah.

Mungkin, masih banyak kisah Angga lainnya di Indonesia yang melakukan tindakan pidana karena faktor ekonomi.

Ini adalah masalah kemanusiaan yang seharusnya menjadikan umat manusia dapat saling peduli terhadap sesama.

“Terima kasih kepada Bapak Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu sehingga tersangka Angga bisa kembali berkumpul bersama keluarganya,” pungkas Eddy Wijaya.*(Za)

Berita Terkait

Soal Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan Mau Print, Pemilik: Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat
Viral Aniaya Caddy Golf di Modern Golf, Pelaku Dibekuk Polisi di Bandar Lampung
Diduga Jual Obat Keras Terbatas Tanpa Prosedur, Aktivitas di Jalan Joglo Raya Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat
PT Mitra Pelabuhan Mandiri Gugat Keputusan Bupati Aceh Barat ke PTUN Banda Aceh
Penjual Air Gun Beromzet Ratusan Juta Diringkus saat Transaksi
Kasus Pengeroyokan Di Cengkareng Belum Terungkap, Publik Menanti Hasil Penyelidikan
Buronan Kasus Dugaan Penyekapan Wanita di Bandung Taufik Hidayat Berhasil Diringkus Polda Jabar
Waspada! Sindikat Pemeras Berkedok Aparat Keamanan Beraksi di Tangerang ‎

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 05:23 WIB

Soal Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan Mau Print, Pemilik: Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:14 WIB

Viral Aniaya Caddy Golf di Modern Golf, Pelaku Dibekuk Polisi di Bandar Lampung

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:17 WIB

Diduga Jual Obat Keras Terbatas Tanpa Prosedur, Aktivitas di Jalan Joglo Raya Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:41 WIB

PT Mitra Pelabuhan Mandiri Gugat Keputusan Bupati Aceh Barat ke PTUN Banda Aceh

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:15 WIB

Penjual Air Gun Beromzet Ratusan Juta Diringkus saat Transaksi

Berita Terbaru