Bekasi Darurat Obat Ilegal: Penjaga Toko di Dukuh Zamrud Akui Setor ke Ketua Lingkungan

- Jurnalis

Minggu, 20 Juli 2025 - 03:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, Suararealitas.co – Budi Gunadi Sadikin kembali ditunjuk sebagai Menteri Kesehatan dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Dengan masa jabatan 2024 hingga 2029.

Beberapa pekerjaan rumah Kementerian Kesehatan kini telah menanti. Salah satunya membongkar Jaringan peredaran obat ilegal, seperti obat keras terbatas (K). Maraknya peredaran obat keras golongan HCI ini tak luput Dari peran BPOM RI. Dan pihak Kepolisian dalam memberangus jaringan obat keras tanpa Nomor Izin Edar BPOM RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Wilayah Hukum Polres Bekasi kota misalnya. Praktik perdagangan obat keras terbatas (K) dikategorikan cukup menggurita. Kartel pengedar obat keras terlihat jelas tak luput dari jerat hukum. Atau memang peredaran obat keras dijadikan lahan basah untuk meraup keuntungan semata bagi oknum tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Menggagalkan Peredaran Ganja 2KG Di Depok, Satu Tersangka Diamankan

Hasil survei redaksi menunjukan tingkat pengedar pil koplo di Bekasi Kota cukup mengkhawatirkan. Toko penjual pil koplo yang berhasil di himpun berada di wilayah Hukum Polres Bekasi Kota tepatnya di Dukuh Zamrud, Padurenan Kota Bekasi.

“Toko ini punya bos saya bang, jika ada hal apapun nanti bos yang mengurusi semuanya, Polsek dan Polres semua melalui Bos saya bernama Rizal. Ujar penjaga toko kepada redaksi.

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989. Obat keras daftar G, penggunanya harus diresepkan dokter. Namun di Bekasi Kota obat keras seperti Tramadol, Heyximer, Aprazolam, Camlet marak diperjualkan dengan bebas kepada semua kalangan.

Baca Juga :  The Changing Face of America: How Demographic Shifts are Reshaping the Nation

Tindakan memproduksi dan mendistribusikan produk ilegal melanggar pasal 196 dan/atau pasal 197 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.

Sementara itu, narkotika adalah zat atau obat yang terbuat dari tanaman, bahan sintetis, atau semisintetis untuk menghilangkan rasa nyeri atau menurunkan kesadaran.

Dalam hal ini, redaksi akan mencoba mendatangi pihak dan instansi terkait guna meminta klarifikasi.

Penulis : GL

Berita Terkait

Gagalkan Penyelundupan Lebih dari Rp14 Triliun, Menko Polkam Apresiasi TNI AL
Satgas TMMD Tuntaskan Pemasangan Pintu MCK Umum di Kampung Keakwa
Tim Patroli Pengintaian Koops TNI Habema Berhasil Mengamankan Senjata Api Campuran di Distrik Wame
Innalillahi Wa Inna Ilaihi Roji’un, Asep Saefudin, Staf PPAT Kecamatan Mauk Berpulang
Polisi Ringkus Dua Residivis Begal Bersenjata Tajam
Kebakaran Hebat Landa 4 Bangunan Di Kompleks Pergudangan Miami Blok B1
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1710/Mimika Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Lem Aibon kepada Pelajar
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 1.000 Butir Ekstasi dan 115 Gram Sabu di Jakut

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:52 WIB

Gagalkan Penyelundupan Lebih dari Rp14 Triliun, Menko Polkam Apresiasi TNI AL

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:06 WIB

Satgas TMMD Tuntaskan Pemasangan Pintu MCK Umum di Kampung Keakwa

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:03 WIB

Tim Patroli Pengintaian Koops TNI Habema Berhasil Mengamankan Senjata Api Campuran di Distrik Wame

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:50 WIB

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Roji’un, Asep Saefudin, Staf PPAT Kecamatan Mauk Berpulang

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:59 WIB

Polisi Ringkus Dua Residivis Begal Bersenjata Tajam

Berita Terbaru