Jakarta,Suararealitas.co — Pemerintah secara resmi menghapus skema Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk perusahaan pelat merah maupun swasta. Perubahan ini menandai pergeseran strategi pendanaan nasional yang kini mengandalkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai sumber penyertaan modal tanpa bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengungkapkan bahwa ke depan tidak akan ada lagi PMN. Namun, kebutuhan modal perusahaan tetap bisa dipenuhi melalui penyertaan atau tambahan modal (equity) dari hasil pengelolaan dividen BUMN oleh Danantara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dulu kan equity-nya dari pemerintah sekarang equity-nya oleh Danantara, dulu masuknya lewat APBN, sekarang oleh Danantara melalui hasil pengelolaan dari BUMN. Jadi kalau ada perusahaan yang butuh tambahan modal yang dari Danantara,” kata Dony.
Tahun ini, Danantara diperkirakan akan mengelola dividen BUMN sekitar Rp 150 triliun. Dana tersebut akan diinvestasikan ke proyek-proyek berkelanjutan yang memberi nilai tambah bagi perekonomian.
“Tentu saja dividen itu merupakan setoran dari seluruh BUMN, yang kemudian akan menjadi investasi kita. (Totalnya Rp 150 triliun) ya sekitar itu,” ujar Dony.
Ia menegaskan, seluruh proses dilakukan secara profesional dan transparan, serta tidak membuka ruang bagi praktik kolusi.
“Saya rasa ngga ya (kongkalikong), karena kan kita lihat semuanya kan profesional, prosesnya juga sangat jelas, tahapan-tahapannya sampai dengan penambahan equity, jadi saya rasa sangat clear dan Danantara sangat transparan,” ungkapnya.
Pemberian suntikan modal akan mempertimbangkan Business Plan, kondisi industri, dan parameter yang ketat.
“Kita menilai (berdasarkan) Business Plan dari perusahaannya, industrinya, dan dalam pemberian equity injection kepada perusahaan-perusahaan itu kita memiliki parameter yang cukup ketat,” tambah Dony.
Langkah ini diperkuat dengan pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2022 oleh Presiden Prabowo Subianto, yang digantikan dengan PP Nomor 20 Tahun 2025.
“PP Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam Modal Saham PT Waskita Karya Tbk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi Pasal 1 PP No 20/2025.
Sementara itu, CEO Danantara, Rosan Roeslani menegaskan pentingnya investasi sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi. Ia menyebut kontribusi investasi terhadap PDB mencapai 29%, setelah konsumsi rumah tangga sebesar 53%.
“Investasi adalah komponen penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional, menyumbang sekitar 29% setelah konsumsi rumah tangga yang mencapai 53%,” tutur Rosan.
Dalam 10 tahun terakhir, Indonesia mencatat investasi sebesar Rp 9.100 triliun dan menargetkan Rp 13.000 triliun dalam lima tahun ke depan. Untuk mendukung itu, Danantara akan mengelola aset hingga Rp 15.000 triliun.
“Dividen yang sebelumnya langsung masuk ke negara, kini bisa kita manfaatkan untuk investasi di sektor industri yang menciptakan quality jobs,” imbuhnya.
Rosan memperkirakan tahun ini Danantara akan memperoleh laba sekitar US$ 7 miliar atau Rp 120–150 triliun.
“Danantara akan menjadi jembatan untuk meningkatkan kepercayaan investor asing. Dengan dana yang kami miliki, kami bisa leverage investasi menjadi empat hingga lima kali lipat dari jumlah awal,” sebutnya.
Dengan penghapusan PMN dan pengelolaan dividen oleh Danantara, skema pendanaan nasional kini memasuki fase baru yang lebih mandiri, efisien, dan fokus pada pertumbuhan jangka panjang.