JAKARTA, Jejak Digital Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai senilai Rp 934 juta yang disimpan di dalam sebuah tong berwarna biru di rumah Hanaku Agni Sadewo, adik kandung Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.
Uang tersebut menjadi salah satu barang bukti dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa uang tersebut ditemukan saat penyidik melakukan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Pemkab Klaten.
“Rp 934 juta ini ditemukan di kediaman HAS (Hanaku) selaku adik kandung bupati yang disimpan dalam sebuah tong berwarna biru yang ada di rumah yang bersangkutan,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026) malam.
Total Uang yang Disita Capai Rp 1,2 Miliar
Selain uang Rp 934 juta yang disimpan dalam tong biru, penyidik KPK turut menemukan uang tunai senilai Rp 300 juta yang disimpan di sejumlah amplop.
Penyidik juga mengamankan uang asing sebanyak 5.972 yuan. Berdasarkan keseluruhan temuan tersebut, KPK menyebut nilai uang tunai yang disita mencapai sekitar Rp 1,2 miliar.
Tidak hanya uang, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
“Dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen,” kata Taufik.
KPK Belum Pastikan Asal Uang
KPK hingga kini belum memastikan sumber seluruh uang yang ditemukan di rumah adik Bupati Klaten tersebut. Penyidik menduga uang itu berkaitan dengan sejumlah klaster perkara yang tengah didalami dalam penyidikan.
Saat ditanya mengenai asal-usul uang Rp 934 juta yang ditemukan dalam tong biru, Taufik menjelaskan bahwa uang tersebut telah bercampur sehingga belum dapat dipisahkan berdasarkan masing-masing klaster dugaan korupsi.
“Untuk klasternya, ini sudah bercampur,” ujarnya.
Karena itu, penyidik masih perlu menelusuri asal-usul uang tersebut untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.
Tiga Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Temuan uang tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten untuk tahun anggaran 2025–2026.
Perkara ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Kamis (15/10/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 23 orang diamankan, termasuk Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah.
Sehari setelah OTT, tepatnya Jumat (16/10/2026), KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Hamenang Wajar Ismoyo, Ahmad Luthfi H Rahmatullah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative.
Dalam proses penyidikan, KPK mengidentifikasi lima klaster dugaan korupsi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Klaten.
Kelima klaster tersebut meliputi dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, serta setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Penyidik juga mendalami dugaan pemberian uang kepada pihak BPK yang diduga berkaitan dengan upaya mengondisikan hasil audit.
KPK masih menelusuri aliran dana dan mengumpulkan bukti untuk mengungkap keterkaitan uang yang disita dengan rangkaian dugaan korupsi tersebut. Asal-usul uang dalam tong biru itu pun masih menunggu hasil pendalaman penyidik.
Penulis: Panji












