JAKARTA, Suararealitas.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirimkan surat resmi kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk mengoordinasikan penanganan perkara dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang berkaitan dengan prajurit aktif.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan koordinasi tersebut diperlukan karena perkara yang tengah disidik KPK menyangkut anggota TNI yang masih aktif bertugas.
“Tentunya kami secara formal akan bersurat kepada Panglima TNI karena ini menyangkut TNI aktif,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026) malam.
Taufik menegaskan, KPK mengutamakan pendekatan kolaboratif dalam menangani perkara tersebut.
Menurut dia, sinergi antara KPK dan TNI diperlukan agar proses penyidikan dapat berjalan melalui koordinasi antarlembaga.
“Kami pendekatannya kolaboratif sehingga ada sinergi dalam penanganannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penanganan perkara tersebut tidak dilakukan secara terpisah oleh masing-masing institusi.
Sebaliknya, KPK akan mengedepankan koordinasi dalam proses penyidikan yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.
“Jadi, kami tidak melakukan penyidikan secara sendiri-sendiri, tetapi memang kemudian itu dilakukan sinergi dalam penyidikannya,” kata Taufik.
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 15 orang diamankan.
Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai BNPB.
Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto.
Bima diketahui pernah menjadi tenaga ahli kepala BNPB saat Suharyanto masih menjabat.
Empat tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.
Adanya keterkaitan prajurit aktif dalam perkara ini menjadi salah satu hal yang mendorong KPK melakukan koordinasi dengan pimpinan TNI guna mendukung kelancaran proses penyidikan.
KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp 5,47 Miliar
Dalam perkembangan penyidikan, KPK pada 16 Oktober 2026 mengungkapkan telah menyita barang bukti dengan nilai total sekitar Rp 5,47 miliar.
Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar US$ 7.500, 9.000 dolar Singapura, dan Rp 3,35 miliar. Penyidik juga menyita 56 keping emas dengan berat total 133 gram yang ditaksir bernilai Rp 315,8 juta.
Selain itu, KPK menyita tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp 452 juta serta aset kripto dengan nilai sekitar Rp 1,10 miliar.
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi penggunaan dana siap pakai BNPB.
Geledah Ruangan Kepala BNPB
KPK juga telah melakukan penggeledahan di ruangan kepala BNPB dan sejumlah ruangan lainnya pada Rabu hingga Kamis (14–15/10/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat penyidikan.
KPK menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk melalui koordinasi dengan TNI terkait aspek perkara yang melibatkan prajurit aktif.
Koordinasi kedua institusi diharapkan dapat mendukung proses penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing, sekaligus membantu mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan penggunaan dana siap pakai BNPB.
Penulis: Panji












