JAKARTA, suararealitas.co – Pemerintah berencana menambah lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) guna menekan peredaran rokok ilegal.
Kebijakan itu diharapkan dapat mendorong produsen rokok ilegal masuk ke sistem cukai resmi.
Namun, efektivitas langkah tersebut masih dipertanyakan. Cukai sejatinya dirancang untuk membatasi konsumsi produk berbahaya, sehingga kebijakannya perlu berbasis bukti ilmiah dan tidak mudah dikompromikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, struktur cukai rokok di Indonesia tergolong rumit karena berlapis-lapis, dengan perbedaan tarif berdasarkan jenis, metode produksi, hingga harga jual.
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sistem seperti ini memberi celah bagi industri untuk menyesuaikan produk agar masuk ke kategori tarif lebih rendah, sehingga harga rokok tetap bervariasi dan konsumsi sulit ditekan.
Meski pemerintah telah memangkas jumlah lapisan dari 19 menjadi delapan, sejumlah pihak merekomendasikan penyederhanaan menjadi 3–5 lapisan.
Rencana penambahan layer baru dinilai justru bertentangan dengan upaya tersebut.
Di sisi lain, anggapan bahwa tingginya cukai memicu rokok ilegal juga tidak sepenuhnya terbukti.
Faktor lain seperti lemahnya pengawasan, praktik ilegal di rantai distribusi, hingga dugaan keterlibatan oknum industri turut berperan.
Karena itu, peredaran rokok ilegal dinilai lebih tepat diatasi melalui penguatan pengawasan dan penegakan hukum, termasuk kerja sama lintas lembaga serta penerapan sistem pelacakan distribusi.
Data menunjukkan konsumsi rokok di Indonesia masih tinggi dan menimbulkan beban ekonomi besar.
Negara seperti Filipina berhasil menurunkannya dengan menyederhanakan sistem cukai dan menaikkan tarif secara konsisten.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah diharapkan tetap fokus memperkuat fungsi cukai sebagai alat pengendalian konsumsi tembakau, sembari memperketat pengawasan untuk menekan peredaran rokok ilegal tanpa melemahkan kebijakan yang ada.
Penulis : Panji




































