KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Ilegal di Banyuwangi

- Jurnalis

Minggu, 1 Februari 2026 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BANYUWANGI, (1/2) Suararealitas.co– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan sebanyak 796,09 Kg kulit hiu dan pari kering di halaman Kantor Satwas SDKP Banyuwangi, Jawa Timur pada Rabu 28 Januari lalu.

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut tegas atas temuan pelanggaran pemanfaatan jenis ikan dilindungi tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah oleh sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Banyuwangi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Perikanan di lapangan, perusahaan tersebut terbukti tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang wajib dimiliki untuk dapat memanfaatkan jenis ikan hiu dan pari yang dilindungi,” terang Ipunk dalam siaran resmi di Jakarta, Minggu (1/2).

Baca Juga :  Akhiri Polemik, IHW Minta Pemerintah Stop Impor Nampan MBG Tercemar Minyak Babi

Ipunk juga menambahkan bahwa upaya pengawasan ini dilakukan untuk menjamin keadilan bagi pelaku usaha. “Dengan menindak pelaku pelanggaran, KKP melindungi hak-hak pelaku usaha yang legal dan telah mematuhi aturan main,” tegas Ipunk.

Kronologis kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Pengawas Perikanan Satwas SDKP Banyuwangi dengan melakukan pengawasan ke lokasi yang dilaporkan.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan adanya pemanfaatan kulit ikan hiu dan pari kering tanpa dokumen perizinan yang sah. Selain tidak memiliki SIPJI, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dimiliki perusahaan tersebut juga tidak mencakup bidang perikanan, melainkan hanya perdagangan besar buah dan sayur.

Baca Juga :  PWI Kota Tangerang Selatan Kecam Pengeroyokan Wartawan di Serang Banten

“Tindakan pemusnahan dilakukan melalui metode penguburan untuk mencegah pemanfaatan kembali barang bukti ilegal tersebut,” ungkap Ipunk.

Sementara itu, pihak PT. RIE dihentikan seluruh kegiatan usaha perikanan sampai memiliki perizinan berusaha yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor kelautan dan perikanan.

Langkah ini sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang menegaskan komitmen pentingnya menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan termasuk spesies dilindungi dari pemanfaatan yang tidak sesuai ketentuan.

 

Berita Terkait

Wapres Gibran Dampingi Presiden Prabowo Sampaikan Arah Kebijakan Ekonomi 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI
KKP Jembatani Hasil Produk KNMP & Budidaya Tematik Bantul Masuk ke SPPG hingga Ritel Modern
Menko Polkam Tekankan Soliditas Forkopimda Maluku-Nusa Tenggara Demi Stabilitas Nasional
DLHK Kabupaten Tangerang Genjot Pengolahan Sampah: Satgas Dibenahi, PSEL Jadi Solusi Jangka Panjang
Solid HIV/AIDS Jadi Cahaya Edukasi bagi Generasi Muda Kabupaten Tangerang
Gubernur DKI Resmikan Kantor Camat dan Dua Embung
Pererat Kebersamaan dan Komunikasi, Tokoh Sukapura Jalin Silaturahmi di Ruang Kerja Kabag Umum
Bupati Tangerang Menghadiri Sekaligus Mendeklarasikan SPMB Tahun 2026

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:01 WIB

Wapres Gibran Dampingi Presiden Prabowo Sampaikan Arah Kebijakan Ekonomi 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:59 WIB

KKP Jembatani Hasil Produk KNMP & Budidaya Tematik Bantul Masuk ke SPPG hingga Ritel Modern

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:34 WIB

Menko Polkam Tekankan Soliditas Forkopimda Maluku-Nusa Tenggara Demi Stabilitas Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:41 WIB

DLHK Kabupaten Tangerang Genjot Pengolahan Sampah: Satgas Dibenahi, PSEL Jadi Solusi Jangka Panjang

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:45 WIB

Solid HIV/AIDS Jadi Cahaya Edukasi bagi Generasi Muda Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru