KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Ilegal di Banyuwangi

- Jurnalis

Minggu, 1 Februari 2026 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BANYUWANGI, (1/2) Suararealitas.co– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan sebanyak 796,09 Kg kulit hiu dan pari kering di halaman Kantor Satwas SDKP Banyuwangi, Jawa Timur pada Rabu 28 Januari lalu.

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut tegas atas temuan pelanggaran pemanfaatan jenis ikan dilindungi tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah oleh sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Banyuwangi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Perikanan di lapangan, perusahaan tersebut terbukti tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang wajib dimiliki untuk dapat memanfaatkan jenis ikan hiu dan pari yang dilindungi,” terang Ipunk dalam siaran resmi di Jakarta, Minggu (1/2).

Baca Juga :  Kapendam Jaya Sampaikan Pesan Pangdam Jaya Tentang Insiden Penembakan di RM Cafe Cengkareng

Ipunk juga menambahkan bahwa upaya pengawasan ini dilakukan untuk menjamin keadilan bagi pelaku usaha. “Dengan menindak pelaku pelanggaran, KKP melindungi hak-hak pelaku usaha yang legal dan telah mematuhi aturan main,” tegas Ipunk.

Kronologis kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Pengawas Perikanan Satwas SDKP Banyuwangi dengan melakukan pengawasan ke lokasi yang dilaporkan.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan adanya pemanfaatan kulit ikan hiu dan pari kering tanpa dokumen perizinan yang sah. Selain tidak memiliki SIPJI, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dimiliki perusahaan tersebut juga tidak mencakup bidang perikanan, melainkan hanya perdagangan besar buah dan sayur.

Baca Juga :  BRI Kalideres Salurkan Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) Kemenag Tahap 2 Tahun 2025

“Tindakan pemusnahan dilakukan melalui metode penguburan untuk mencegah pemanfaatan kembali barang bukti ilegal tersebut,” ungkap Ipunk.

Sementara itu, pihak PT. RIE dihentikan seluruh kegiatan usaha perikanan sampai memiliki perizinan berusaha yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor kelautan dan perikanan.

Langkah ini sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang menegaskan komitmen pentingnya menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan termasuk spesies dilindungi dari pemanfaatan yang tidak sesuai ketentuan.

 

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tingkatkan Pengamanan Objek Vital di PT PLN Indonesia Power UBP Priok
Lewat Police Goes to School, Polres Pelabuhan Priok Tangkap Predator Seksual yang Incar Anak Sekolah
Polda Jambi Tangani Karhutla Seluas 5 Hektare di Areal PT Jebus Maju Merangin
Polda Metro Jaya Ungkap Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah
Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan di Jakarta Utara Dorong Penguatan Kepemimpinan dan Komunikasi
Prabowo Resmikan LRT Jakarta Kelapa Gading–Manggarai, Tarif Rp8 Selama Delapan Hari
Kapolres Tanjung Priok, Tekankan Pengamanan Kedatangan Kapal ITS Garibaldi dan Doulos Hope
Kapolres Priok Hadiri, Peresmian Launching Onshore Power Supply, Dorong Pelabuhan Hijau dan Berkelanjutan

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 15:00 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tingkatkan Pengamanan Objek Vital di PT PLN Indonesia Power UBP Priok

Kamis, 17 September 2026 - 14:23 WIB

Lewat Police Goes to School, Polres Pelabuhan Priok Tangkap Predator Seksual yang Incar Anak Sekolah

Rabu, 16 September 2026 - 20:01 WIB

Polda Jambi Tangani Karhutla Seluas 5 Hektare di Areal PT Jebus Maju Merangin

Rabu, 16 September 2026 - 19:15 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah

Rabu, 16 September 2026 - 18:43 WIB

Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan di Jakarta Utara Dorong Penguatan Kepemimpinan dan Komunikasi

Berita Terbaru

Ragam Daerah

DPD GPN Resmi Daftar di Kesbangpol Tanggamus

Kamis, 17 Sep 2026 - 11:36 WIB