PASKODE: Perpol 10/2025 Bukan Pembangkangan, Justru Menjalankan Putusan MK

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Suararealitas.co ||Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (PASKODE) menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bukan merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum, melainkan implementasi langsung dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Putusan MK tersebut memberikan penafsiran resmi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya terkait batasan penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

Direktur Eksekutif PASKODE, Harmoko M. Said, menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi secara tegas tidak menafsirkan frasa “jabatan di luar kepolisian” secara absolut. Artinya, tidak setiap penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian otomatis mewajibkan yang bersangkutan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“MK menegaskan bahwa kewajiban mengundurkan diri hanya berlaku untuk jabatan yang tidak memiliki keterkaitan atau sangkut paut dengan tugas dan fungsi kepolisian,” ujar Harmoko M. Said dalam keterangannya, Minggu (14/12).

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Aksi Geng Remaja Brutal di Kemayoran: Keroyok 3 Korban dan Rampas Motor

Menurut Harmoko, dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Mahkamah juga membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum. Dengan dibatalkannya frasa tersebut, ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri kini harus dipahami secara lebih jelas dan proporsional.

“Putusan MK justru menempatkan larangan jabatan di luar kepolisian dalam kerangka menjaga profesionalisme dan netralitas Polri, bukan sebagai larangan mutlak terhadap seluruh bentuk penugasan di luar struktur,” jelasnya.

Lebih lanjut, Harmoko menuturkan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 hadir untuk memperjelas kementerian, lembaga, badan, atau komisi yang masih memiliki keterkaitan fungsional dengan tugas dan kewenangan kepolisian. Hal ini ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 3 ayat (2) yang menyebutkan 17 kementerian/lembaga/badan/komisi yang menjadi ruang lingkup penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

Baca Juga :  Relawan Bekarya Nasional Siap Menangkan Pasangan Prabowo-Gibran Dalam Pilpres 2024

“Perpol ini justru memberikan kepastian hukum dan batasan yang jelas, agar tidak terjadi penafsiran keliru atau berlebihan dalam penerapan norma jabatan di luar kepolisian,” kata Harmoko.

PASKODE menilai, secara yuridis, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memiliki landasan hukum yang kuat karena selaras dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Karena itu, menyebut Perpol 10/2025 sebagai bentuk pembangkangan jelas keliru. Peraturan ini adalah bentuk ketaatan terhadap konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi,” pungkas Harmoko M. Said.

Berita Terkait

Ban Kempes di Tol Jagorawi, Penumpanh Keluhan Kondisi dan Jadwal Bus CBU Rute Priok – Lewi Liang
Laboratorium Sosial Dalam Pemolisian berbasis riset dan keilmuan
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Bersama Forkopimko, Korve Bersih – Bersih Pesisir Laut Marunda
TMMD Ke-127 Kodim 0912/Kubar Mulai Bangun RTLH Warga Linggang Amer
Massa KMHN lakukan unjuk rasa Segel Gedung Bea Cukai Marunda
Perjalanan Karier Panjang Seorang Aparatur: Dari Satpol PP, PTSP hingga Sekretaris Kelurahan Sunter Agung
Pastikan Kesiapan Alat Komunikasi, Kodim 1710/Mimika Ikuti Vicon dengan Komlekdam XVII/Cenderawasih
Wapang TNI dan Wamenhan RI Bahas Penguatan Alutsista dalam Rapat Kerja Komisi I di DPR RI

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:07 WIB

Ban Kempes di Tol Jagorawi, Penumpanh Keluhan Kondisi dan Jadwal Bus CBU Rute Priok – Lewi Liang

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:53 WIB

Laboratorium Sosial Dalam Pemolisian berbasis riset dan keilmuan

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:00 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Bersama Forkopimko, Korve Bersih – Bersih Pesisir Laut Marunda

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:17 WIB

Massa KMHN lakukan unjuk rasa Segel Gedung Bea Cukai Marunda

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:09 WIB

Perjalanan Karier Panjang Seorang Aparatur: Dari Satpol PP, PTSP hingga Sekretaris Kelurahan Sunter Agung

Berita Terbaru

Berita Aktual

Laboratorium Sosial Dalam Pemolisian berbasis riset dan keilmuan

Kamis, 12 Feb 2026 - 15:53 WIB