Setelah Tiga Tahun Lamanya, Nasabah Bank BRI Unit Sukamantri Pasarkemis, Akhirnya Dapat Sertifikatnya Kembali

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sukamantri. Yang berlokasi di Jalan Raya, Sukaasih, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang.

Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sukamantri. Yang berlokasi di Jalan Raya, Sukaasih, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang.

KABUPATEN TANGERANG, Suararealitas.co – Nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sukamantri. Yang berlokasi di Jalan Raya, Sukaasih, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang. Mengeluh. Pasalnya, pinjaman sudah dilunasi, namun sertifikat belum dikembalikan. Hal tersebut dikeluhkan oleh Dewi kepada Pewarta, Kamis, 25 November 2025.

Diceritakan Dewi bahwa Ibunya atasnama Jumini melakukan pinjaman kepada Bank BRI Unit Sukamantri yang saat ini berkantor di wilayah Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

Berawal Jumini meminjam sebanyak Rp30 Juta dengan jaminan sertifikat atasnama Suaminya (Umar).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pinjaman Tiga puluh juta. Setelah lunas. Lalu, pada beberapa tahun silam ” sebutnya.

Berniat, Mengambil Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijadikan jaminan pada Bank BRI Unit Sukamantri, berawal pada Februari 2018 dengan tenor angsuran 24 bulan. Dewi terakhir kalinya mendatangi BRI Unit Sukamantri untuk mengambil Sertifikat milik orangtuanya dengan membawa beberapa dokumen lengkap. Pada tahun 2024 setelah Lebaran.

” Karena ingin tahu kejelasan Sertifikat orang tuanya yang memang sudah Lunas angunannya sejak tiga tahun lalu , jadi saya datang ke Unit BRI Sukamantri., saya nilai tidak ada kejelasannya, saya minta agar jaminan sertifikat Rumah saya dikembalikan. Namun, saat sampai disana saya dilarang masuk oleh petugas Bank BRI Unit Sukamantri. Dengan berdalih, tinggalkan Nomor telponnya saja, nanti dihubungi.” jelasnya.

Baca Juga :  Fenomena Batu Giok Si Kilau Hijau yang Tak Pernah Padam

Saat dikonfirmasi salahsatu staf Bank BRI Unit Sukamantri, Rosidah yang mengaku sebagai Supervisor, mengatakan kepada Pewarta. Kami mohon maaf atas kejadian ini, biasanya kami lakukan pengembalian jaminan kepada Nasabah paling telat tujuh hari kerja. Itupun setelah kami cari terlebih dahulu.

Baik pak, terimakasih atas masukannya sebagai masukan atas pelayanan agar menjadi lebih baik.” Katanya, Rabu (26/11/2025)

Disisi lain, Yanto Nelson Nalle SH, MH sebagai praktisi hukum. yang mengkritisi atas keluhan ibu dewi, yang sebelumnya  bercerita bahwa sertifikatnya belum dikembalikan 3tahun lalu oleh Bank BRI Unit Sukamantri, Kecamatan Pasarkemis Kabupaten Tangerang.

” Ketika seseorang atau perusahaan mengajukan pinjaman ke bank, biasanya bank meminta jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai suatu syarat yang umum. Namun, bagaimana jika setelah pelunasan pinjaman, bank lalai atau tidak mengembalikan sertifikat tersebut? .”

Dalam beberapa kasus, bank beralasan bahwa sertifikat masih dalam proses administrasi atau bahkan hilang. Hal ini jelas merugikan nasabah debitur, karena tanpa sertifikat, nasabah selaku pemilik aset tidak bisa menjual, mengagunkan kembali, atau menggunakan aset tersebut secara legal.

Baca Juga :  Rumiah Kartoredjo: Jejak Emas Atlet Nasional yang Jadi Kapolda Perempuan Pertama di Indonesia

Nelson membeberkan pengalamannya yang pernah mengadvokasi beberapa Kliennya dalam hal serupa.

” Secara hukum, ketika pinjaman sudah dilunasi, bank wajib mengembalikan sertifikat jaminan kepada debitur. Hal tersebut merujuk pada:

• Pasal 1381 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa salah satu cara berakhirnya perikatan adalah dengan pembayaran atau pelunasan utang. Jika utang lunas, maka hak tanggungan atas jaminan juga berakhir.

• Pasal 14 ayat (4) UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan: Kecuali apabila diperjanjikan lain, sertipikat hak atas tanah yang telah dibubuhi catatan pembebanan Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dikembalikan kepada pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.

• Sebagai contoh, Preseden hukum sebagaimana Putusan Mahkamah Agung No. 6664 K/Pdt/2024 yang menegaskan bahwa perbuatan bank yang tidak mengembalikan sertifikat jaminan setelah pinjaman lunas dan hak tanggungan dihapus, merupakan perbuatan melawan hukum.

• Selain itu, dalam perspektif Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank memiliki kewajiban untuk bertindak sesuai prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab terhadap nasabah.” Tutupnya

Berita Terkait

Usai Lebaran 1447 Hijriah, Mendagri Minta ASN Kemendagri dan BNPP Tingkatkan Kinerja
Pengorbanan Tak Terperi, Siswa di Sugio Jual Ponsel Demi Obati Ibu, Ipda Purnomo Tergerak Beri Santunan
Rapat dengan DPR, Mendagri Jelaskan Capaian Kinerja Strategis Kemendagri
BRI BO Labuan Berbagi Kebaikan, Salurkan Bantuan untuk Lansia dan Masyarakat
Tingkatkan Kewaspadaan Jelang Libur Panjang, BRI BO Labuan Gelar Sosialisasi Sadar Risiko
Komitmen Layanan Prima, BRI Hayam Wuruk Dukung Pembaruan Data Nasabah
Semangat Baru Pasca Lebaran, BRI Cabang Hayam Wuruk Siap Berikan Layanan Prima di Hari Pertama Operasional
Perkuat Keamanan Ramadan 2026, BRI Cabang Hayam Wuruk Bersinergi dengan Kepolisian

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 18:11 WIB

Usai Lebaran 1447 Hijriah, Mendagri Minta ASN Kemendagri dan BNPP Tingkatkan Kinerja

Senin, 30 Maret 2026 - 17:48 WIB

Pengorbanan Tak Terperi, Siswa di Sugio Jual Ponsel Demi Obati Ibu, Ipda Purnomo Tergerak Beri Santunan

Senin, 30 Maret 2026 - 17:04 WIB

Rapat dengan DPR, Mendagri Jelaskan Capaian Kinerja Strategis Kemendagri

Senin, 30 Maret 2026 - 15:38 WIB

BRI BO Labuan Berbagi Kebaikan, Salurkan Bantuan untuk Lansia dan Masyarakat

Senin, 30 Maret 2026 - 15:34 WIB

Komitmen Layanan Prima, BRI Hayam Wuruk Dukung Pembaruan Data Nasabah

Berita Terbaru