Satpol PP Tangsel Razia Tiga Lokasi di Serpong

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah titik pada Rabu dini hari (15/10/2025)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah titik pada Rabu dini hari (15/10/2025)

KOTA TANGSEL, Suararealitas.co – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah titik pada Rabu dini hari (15/10/2025). Dalam operasi yang berlangsung sejak pukul 20.00 hingga 23.45 WIB itu, petugas berhasil mengamankan sekitar 300 botol miras berbagai merek dari tiga lokasi berbeda.

Razia menyasar satu toko jamu di kawasan Ciater Barat, Serpong, satu rumah warga, serta satu tempat karaoke dan lounge di Pakulonan, Serpong Utara, di antaranya Liberty Lounge KTV dan beberapa warung jamu.

Sebanyak 45 personel Satpol PP diterjunkan dalam operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran miras tanpa izin.

“Kami menerima banyak aduan warga soal penjualan miras yang meresahkan, terutama di tempat hiburan dan toko jamu. Maka malam ini kami lakukan razia gabungan, dan hasilnya cukup banyak — sekitar tiga ratus botol berbagai jenis berhasil diamankan,” ujarnya kepada awak media, Rabu dini hari (15/10/2025).

Jenis miras yang disita antara lain bir, kawakawa, anggur merah, intisari, vodka, wiski, rum, dan tequila. Seluruh barang bukti kini diamankan di kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Polri Terjunkan 1.626 Personil Amankan Aksi Unjuk Rasa Hari Ini

Menurut Muksin, tempat-tempat yang kedapatan menjual miras tanpa izin langsung disegel di lokasi, sementara para penjual akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Kamis (16/10/2025).

“Kami berharap tindakan tegas ini dapat memberi efek jera kepada para penjual dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melanggar Perda. Kami tidak akan berhenti menindak setiap bentuk pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.

Razia ini menjadi bagian dari agenda rutin Satpol PP Tangsel dalam menciptakan suasana kota yang aman, tertib, dan kondusif, terutama menjelang akhir tahun ketika aktivitas hiburan biasanya meningkat.

Berita Terkait

Kasatbinmas Polres Priok Hadiri Acara Hari Santri 2025 dan Pelantikan Pengurus MWC NU se-Jakarta Utara
Gubernur Pramono Apresiasi Jakarta Running Festival
Gubernur DKI Buka Jakarta Economic Forum 2025
Serda Sugeng Riyadi Babinsa Desa Sukamanah, Hadiri Mediasi Warga
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Akses Pariwisata Kepulauan Seribu di Dermaga Kali Adem Muara Angke
Kemenhub Dorong Profesionalisme dan Digitalisasi Industri Keagenan Kapal Lewat Rakernas ISAA 2025
HPN Bukan Hanya Seremoni, Selalu Bawa Efek Domino Ekonomi di Daerah
Rangkaian kegiatan Gebyar dan Refleksi Sumpah Pemuda, OKP Jakut Gelar FGD Jakarta Utara Bebas Stunting

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:09 WIB

Kasatbinmas Polres Priok Hadiri Acara Hari Santri 2025 dan Pelantikan Pengurus MWC NU se-Jakarta Utara

Minggu, 26 Oktober 2025 - 10:41 WIB

Gubernur Pramono Apresiasi Jakarta Running Festival

Minggu, 26 Oktober 2025 - 10:38 WIB

Gubernur DKI Buka Jakarta Economic Forum 2025

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 14:46 WIB

Serda Sugeng Riyadi Babinsa Desa Sukamanah, Hadiri Mediasi Warga

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 10:51 WIB

Kemenhub Dorong Profesionalisme dan Digitalisasi Industri Keagenan Kapal Lewat Rakernas ISAA 2025

Berita Terbaru

Berita Aktual

Gubernur Pramono Apresiasi Jakarta Running Festival

Minggu, 26 Okt 2025 - 10:41 WIB

Berita Aktual

Gubernur DKI Buka Jakarta Economic Forum 2025

Minggu, 26 Okt 2025 - 10:38 WIB

Serda Sugeng Riyadi Babinsa Desa Sukamanah, Koramil 12/Rajeg, Kodim 0510/Trs hadir di tengah - tengah warga memediasi perselisihan warga. Mediasi dilakukan di Kampung Gembong Sageng RT 006/016 Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Sabtu (25/10/2025).

Berita Aktual

Serda Sugeng Riyadi Babinsa Desa Sukamanah, Hadiri Mediasi Warga

Sabtu, 25 Okt 2025 - 14:46 WIB