Jakarta, Suararealitas.co – Asosiasi Pengajar Ilmu Perundang-undangan (ASIPPER) menyelenggarakan Seminar Nasional dan Konferensi Nasional ASIPPER 2025 bertema “Membangun Kolaborasi Akademisi dan Praktisi untuk Sistem Perundang-undangan di Indonesia”, di Jakarta, Kamis (23/10).
Kegiatan ini menjadi forum strategis bagi para pengajar, praktisi, dan pembuat kebijakan hukum untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam membangun sistem perundang-undangan nasional yang adaptif terhadap berbagai tantangan global.
Ketua ASIPPER, Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H., menjelaskan bahwa asosiasi ini merupakan wadah bagi para pengajar ilmu perundang-undangan dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia. ASIPPER dibentuk tiga tahun lalu sebagai forum keilmuan dan kolaborasi yang menghubungkan dunia akademik dengan praktik legislasi nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami adalah para pengajar ilmu perundang-undangan yang fokus mengajarkan teori dan praktik pembentukan hukum di perguruan tinggi. Kegiatan ini menjadi ruang untuk berbagi pandangan dan perkembangan keilmuan, sekaligus mempertemukan akademisi dan praktisi guna memperkuat sistem hukum nasional,” ujar Dr. Fitriani.
Ia menuturkan, seminar nasional kali ini merupakan rangkaian pembuka dari Konferensi Nasional ASIPPER ke-3, yang difokuskan pada tema besar mengenai bagaimana sistem perundang-undangan Indonesia mampu menjawab berbagai multi krisis mulai dari krisis ekonomi, krisis globalisasi, hingga tantangan perkembangan teknologi informasi dan kecerdasan buatan (AI).
Sebelum konferensi utama, seminar menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai lembaga strategis seperti Badan Keahlian DPR RI, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, serta perwakilan kalangan praktisi dan pengguna hukum.
“Kami ingin memahami apa kebutuhan nyata DPR dan pemerintah dalam proses legislasi, dan di sisi mana akademisi dapat berkontribusi secara konkret. Seminar ini menjadi jembatan antara dunia pendidikan hukum, pembuat regulasi, dan pelaku hukum di lapangan,” jelasnya.
Selain menghadirkan akademisi dan perancang peraturan, seminar ini juga diikuti oleh para praktisi hukum dan pengguna regulasi, termasuk advokat dan konsultan hukum, yang membahas kesenjangan antara praktik hukum di lapangan dengan kesiapan regulasi yang ada.
Sebagai pembicara utama, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, memberikan arahan strategis mengenai arah pembangunan hukum nasional di tengah dinamika global dan percepatan transformasi teknologi.
Dr. Fitriani menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar forum akademik, tetapi langkah konkret dalam memperkuat kontribusi ilmu perundang-undangan terhadap praktik legislasi nasional.
“Poin penting dari kegiatan ini adalah tumbuhnya kesadaran bersama di antara seluruh pemangku kepentingan hukum untuk berkolaborasi. Kami ingin mendorong sistem hukum Indonesia menjadi lebih responsif, transparan, dan sesuai dengan tuntutan zaman,” tegasnya.
ASIPPER berkomitmen menjadikan kegiatan seperti ini sebagai agenda tahunan. Selain menggelar seminar dan konferensi, asosiasi ini juga aktif memberikan masukan akademik kepada DPR dan pemerintah dalam proses penyusunan berbagai regulasi strategis.
Melalui Konferensi Nasional ASIPPER 2025, para pengajar, praktisi, dan pembuat kebijakan diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama untuk mewujudkan sistem perundang-undangan yang berkualitas, partisipatif, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila serta konstitusi Indonesia.




































