Dugaan Polusi Bau PT.Woo IL Indonesia,  PWHI Akan Surati Bupati

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 00:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG, Suararealitas.co – Diduga Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang dinilai kurang tanggap atas persoalan dugaan pencemaran udara yang disinyalir ditimbulkan oleh PT Woo IL Indonesia diwilayah Kelurahan Sindang Sari ,Kecamatan Pasar Kemis-Kabupaten Tangerang.

Lambannya penanganan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang dalam menangani persoalan dugaan pencemaran udara disebut ketidak becusan Kepala Dinas dalam menjawab keresahan masyarakat akan keberadaan industri yang dikeluhkan.Meski penolakan penolakan oleh warga atas pencemaran perusahaan tersebut telah  dilakukan belum lama ini.

Masril salah seorang warga Pasarkemis menuturkan kepada Pewarta, bahwa ia mencium aroma bau menyengat pada saat bertandang ke rumah familinya di daerah perumahan Taman Walet yang Berbatasan dengan kampung Ketos  tidak jauh dari PT.Woo IL Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Pasar Kemis – Rajeg, RW 03, Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Pasar kemis

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” baru-baru ini saya singgah di perumahan Taman Walet, mencium bau menyengat sangat tajam pas sehabis hujan, yaitu hari Jumat tanggal 12 September,” tuturnya pada Pewarta.

Yohan, S.H.,  Ketua Perhimpunan Wartawan Hukum Indonesia (PWHI), sempat mendatangi Lokasi warga yang berdampak langsung dibelakang Pabrik yang Diduga menjadi penyebab bau, Senin (15/09/25).

Baca Juga :  Pengaturan Penyediaan dan Distribusi BBM, Upaya Nyata Wujudkan Keadilan Sosial

Ada beberapa warga yang merespon kedatangan PWHI , ketika bertanya asal bau yang nyengat tersebut diantaranya yang enggan disebutkan namanya bercerita membenarkan bau yang menyengat itu diduga dari limbah pembuangan PT.Woo IL Indonesia.

“Iya pak benar bau menyengat dari pabrik PT.Woo IL, tadi juga sempat menyengat lagi baunya pas jam sepuluhan pagi tadi, saat saya sedang istirahat di rumah,” ujarnya.

Sementara Ibu Santi istri Ketua Rukun Tangga, RT.002 RW.003 Kelurahan Sindang sari, kecamatan Pasar kemis saat berbincang bincang dengan pewarta di lokasi sempat mengatakan sepengetahuannya pabrik tersebut melakukan produksi daur ulang ban bekas, cuma ia tidak bisa menyebutkan untuk dijadikan apa?.

“Di dalam pabrik ada mirip septitank besar, berisi limbah, jika di buka tutupnya maka akan timbul bau menyengat kepada warga sekitar, biasanya kalau hujan turun dibukanya,” ucap ibu RT.

Saat di lokasi ada dua orang ibu lainnya mengatakan bahwa anak Balitanya yaitu masing-masing Af (1,5) tahun dan A (3) tahun terkena flex pada paru-parunya, dan sekarang masih berobat salah seorangnya berobat di RS Primaya.”Apakah yang dialami oleh anak
Balita kami diakibatkan dari dampak polusi bau tersebut ya ?,” mereka bertanya-tanya.

Baca Juga :  Program MBG di Jakbar Tembus Puluhan Ribu Penerima, Sudin Pendidikan Targetkan Naik 30 Persen

Dilain sisi Yohan,  S.H. sebagai praktisi hukum dan juga ketua Perhimpunan Wartawan Hukum Indonesia, turut prihatin ketika mendengar adanya kejadian Polusi Udara kalau benar disebabkan oleh PT.Woo IL Indonesia, dan akibat polusi bau tersebut menyebabkan kedua Balita terdapat flek diparu parunya.

” kami dari PWHI akan bersurat kepada Bupati Tangerang, mengenai dugaan polusi bau menyengat yang dikeluarkan oleh limbah PT.Woo IL Indonesia.”

Menurut Yohan, Polusi bau dapat melanggar berbagai peraturan lingkungan, terutama Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). 

“UU ini memberikan dasar hukum bagi sanksi pidana dan kewajiban penanggulangan bagi pelaku pencemaran lingkungan yang menyebabkan kerugian pada masyarakat atau lingkungan hidup,” jelasnya. 

Masih kata Yohan, adapun Peraturan terkait penanganan polusi udara di Kabupaten Tangerang saat ini adalah Instruksi Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2023 dan terdapat juga Peraturan Daerah yang lebih lama terkait lingkungan seperti Perda Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup, serta Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup. 

Sampai berita ini diturunkan belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak Perusahaan terkait hal tersebut.

Berita Terkait

1.069 KPM Kecamatan Leuwiliang Menerima Bantuan Sembako-PKH Tahap l Tahun 2026
Kasrem 052/Wkr Pimpin Acara Laporan Korps 16 Prajurit Naik Pangkat
Tangkap Pengedar, Narkoba Etomidate Gagal Beredar di Pelabuhan Tanjung Priok
Buron Interpol Asal Inggris Steven Lyons Ditangkap di Bali
Polda Metro Jaya Berhasil Mengungkap Clandestine Lab Narkotika Jenis Ekstasi dan Happy Water
Wujud Penghargaan Pengabdian, Panglima TNI Berangkatkan Umroh Ratusan Prajurit dan ASN TNI
Proyek Pemeliharaan Ruang Camat Gunung Kaler Rp117 Juta Dipertanyakan, CV Putra Daerah Dinilai “Seperti Jagoan”
Warga Pelabuhan Priok dan Muara Angke Apresiasi Presiden Prabowo atas Pesta Rakyat dan Bantuan Sembako

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:05 WIB

1.069 KPM Kecamatan Leuwiliang Menerima Bantuan Sembako-PKH Tahap l Tahun 2026

Rabu, 1 April 2026 - 18:03 WIB

Kasrem 052/Wkr Pimpin Acara Laporan Korps 16 Prajurit Naik Pangkat

Rabu, 1 April 2026 - 11:37 WIB

Tangkap Pengedar, Narkoba Etomidate Gagal Beredar di Pelabuhan Tanjung Priok

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:33 WIB

Buron Interpol Asal Inggris Steven Lyons Ditangkap di Bali

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:32 WIB

Polda Metro Jaya Berhasil Mengungkap Clandestine Lab Narkotika Jenis Ekstasi dan Happy Water

Berita Terbaru