KPID DKI Jakarta Tuai Kritik, Dinilai Membatasi Kebebasan Pers dalam Pemberitaan Aksi Unjuk Rasa

- Jurnalis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: surat imbauan KPID DKI Jakarta dinilai membungkam Kebebasan Pers. (Foto: Istimewa).

POTRET: surat imbauan KPID DKI Jakarta dinilai membungkam Kebebasan Pers. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Rencana Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta yang mengeluarkan imbauan terkait pemberitaan aksi unjuk rasa menolak isu tunjangan rumah anggota DPR RI, menuai sorotan publik.

Pasalnya, dalam surat edarannya tertanggal 28 Agustus 2025, KPID meminta lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan liputan aksi unjuk rasa yang dianggap berlebihan, provokatif, atau bernuansa kekerasan.

Selain itu, lembaga penyiaran diminta mengutamakan pemberitaan yang “menyejukkan” dan tidak memunculkan eskalasi kemarahan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, imbauan ini justru dianggap sebagai langkah kontroversial yang berpotensi membungkam kebebasan pers.

Banyak pihak menilai, KPID telah keluar dari semangat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan jurnalis dalam melaksanakan tugasnya.

Baca Juga :  MUI DKI Jakarta Imbau Hormati Hukum dan Doakan Korban Tragedi Demo

“Imbauan ini sama saja dengan membatasi kerja-kerja jurnalistik dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang utuh. Publik berhak tahu bagaimana fakta di lapangan, termasuk jika ada tindakan represif atau kekerasan yang terjadi,” ujar salah seorang aktivis kebebasan pers di Jakarta, seperti dikutip faktapers.id, Jum’at (29/8/2025).

Bahkan, kritik juga diarahkan pada sikap KPID yang terkesan lebih berpihak pada stabilitas semu ketimbang memastikan masyarakat mendapat informasi yang jujur dan apa adanya.

Padahal, justru melalui pemberitaan yang transparan, media bisa menjadi pengawas sekaligus penyeimbang terhadap kekuasaan.

Baca Juga :  May Day di Monas, KSPSI Sampaikan 6 Tuntutan ke Presiden Prabowo saat Aksi Damai

“Alih-alih melindungi kepentingan publik, KPID malah terlihat seperti alat untuk menutupi keresahan warga. Ini jelas mengkhianati semangat demokrasi,” tambah pengamat media dari salah satu universitas di Jakarta.

Dengan adanya imbauan ini, lembaga penyiaran kini berada dalam posisi dilematis dan mengikuti arahan KPID dengan risiko dianggap tidak independen, atau tetap menyajikan fakta apa adanya dengan ancaman teguran.

Situasi ini semakin menegaskan bahwa kebebasan pers di Indonesia masih menghadapi tekanan serius, bukan hanya dari pemerintah, tetapi juga dari lembaga pengawas penyiaran itu sendiri.

Berita Terkait

Proyek Asal Jadi di Rusun Pesakih: Anggaran Besar hingga Hasil Mengecewakan, Warga Desak Evaluasi
Aneh, Bangunan Tanpa PBG Belum Disegel Mati Citata Jakbar
Ledakan Tabung Gas 12 Kg di Cengkareng, 2 Orang Terluka hingga Hancurkan Rumah
Top Team Workshop, Gubernur DKI Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Kolaboratif dan Inovatif
Reformasi Polri, FWK: Publik Rindukan Polisi yang Mengayomi
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Wali Kota Jakbar Gandeng Forkopimko Tanam Jagung di Urban Farming Semanan
Menuju Kota Global, Gubernur DKI Terima Delegasi Singapura
Tanggap Bencana, BRI Hayam Wuruk bersama YBM Brilian Regional Office Banten Salurkan Bantuan Korban Terdampak Kebakaran

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:42 WIB

Proyek Asal Jadi di Rusun Pesakih: Anggaran Besar hingga Hasil Mengecewakan, Warga Desak Evaluasi

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:08 WIB

Aneh, Bangunan Tanpa PBG Belum Disegel Mati Citata Jakbar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Ledakan Tabung Gas 12 Kg di Cengkareng, 2 Orang Terluka hingga Hancurkan Rumah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 21:52 WIB

Top Team Workshop, Gubernur DKI Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Kolaboratif dan Inovatif

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:42 WIB

Reformasi Polri, FWK: Publik Rindukan Polisi yang Mengayomi

Berita Terbaru