JAKARTA, suararealitas.co – Viral sebuah kamar spa dan massage dengan warna merah-hitam-biru keunguan bertema sensual seperti di Fifty Shades of Grey di Jakarta. Seperti apa?
Film Fifty Shades of Grey cukup kontroversial karena menyuguhkan adegan dewasa secara eksplisit. Terutama, karena mengangkat tema BDSM (Bondage, Discipline, Dominance, dan Sadomasokism) dalam alur ceritanya.
Tetapi, ternyata film ini menjadi inspirasi bagi sejumlah spa untuk membuat kamar dengan tema serupa. Baru-baru ini viral spa dan massage di Jakarta juga menawarkannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Spa itu disebut-sebut merupakan Puffin yang lokasinya berada di Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Dari video maupun foto di postingannya itu ditunjukkan ada sensasi sensual dan dilengkapi properti BDSM. Di antaranya, cambuk dan borgol.
Room itu tersedia 2 kategori yakni VIP dan Standart. Dalam postingan Instagramnya, pemesanan untuk mencoba sensasi pijat baru itu harganya mulai dari Rp 375 ribu per jam nya.
“Ready to try New Massage Sensation❓️ Siapkah dirimu❓️💦💦,” tulis pengelola dalam deskripsinya.
Dalam deskripsi tersebut juga dijelaskan tempat ini memiliki ketenangan sehingga bagi anda yang ingin bergabung dan capek bekerja dapat merecharge disini dengan diskon up to Rp 75 ribu mulai dari 12.00 sampai 16.00 WIB.
“Waktunya istirahat Sejenak…dan mungkin mulai lembaran baru. Kami hadir dengan promo diskon hingga 75k untuk kamu yang lagi cape kerja agar fresh kembali!,” deskripsinya.
Banyak pengguna Instagram penasaran dan bereaksi terhadap postingan tersebut.
“Klo boleh tau SOP apa saja di sini admin…….?,” celetuk akun @kerajinan_kerang_mutiara_alam***
“Ini pijat spa kah,” tulis @ari_ruri_setiyawan*** singkat.
“Map nya kok malah ikut 7 sense spa?,” kata akun @kaneta.sticker.
Berdasarkan penelusuran dan laporan sejumlah pihak, spa ini aktif mempromosikan layanan melalui akun TikTok, Kaskus, dan Instagram.
Tak hanya itu, sejumlah unggahan juga menampilkan foto-foto terapis dengan kode layanan tertentu yang mengarah pada dugaan praktik prostitusi, yang ditawarkan melalui pesan langsung (DM).
Seorang narasumber berinisial OP (35), yang mengaku pernah menjadi pelanggan, mengungkapkan bahwa penawaran layanan seksual dilakukan sejak awal ia tiba di lokasi.
“Begitu datang, langsung ditawari terapis yang bisa ‘lebih’. Tarifnya bisa jutaan, tergantung durasi dan jenis layanan, serta kamarnya,” ungkap OP kepada wartawan, Minggu (27/7/2025).
Pengakuan OP pun memperkuat adanya dugaan bahwa praktik asusila di tempat tersebut dilakukan secara sistematis, dengan dukungan fasilitas yang melampaui layanan spa konvensional pada umumnya.
Jika terbukti, aktivitas Puffin Spa dan Massage melanggar sejumlah regulasi penting, termasuk Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang secara tegas melarang praktik prostitusi di tempat usaha hiburan dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, yang hanya memperbolehkan layanan kebugaran dan relaksasi, bukan seksual.
Pelanggaran terhadap aturan-aturan ini tidak hanya berujung pada sanksi administratif, namun juga dapat berimplikasi pada pencabutan izin operasional.
Bahkan, dengan mencuatnya kasus ini menambah daftar panjang dugaan prostitusi terselubung yang merusak citra sektor jasa hiburan dan wellness di Ibu Kota.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Satpol PP didesak untuk tidak lagi bersikap pasif. Penegakan aturan dan pengawasan ketat terhadap operasional spa dan tempat hiburan serupa menjadi kebutuhan mendesak.
Jika tidak segera ditindak, kekhawatiran publik akan semakin membesar bahwa praktik prostitusi kini bukan hanya berlangsung di tempat remang-remang, tetapi telah bermetamorfosis menjadi layanan premium yang dipromosikan secara digital dan dikemas dalam kemewahan.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari manajemen spa maupun dari Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Utara, suararealitas.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.
Penulis : Za




































