KKP Beri Izin Pemanfaatan Air Laut ke PLTU Batang, Dorong Industri Taati Regulasi

- Jurnalis

Selasa, 22 Juli 2025 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Suararealitas.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi menerbitkan Izin Pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE) kepada PT Bhimasena Power Indonesia (BPI), pengelola PLTU Batang, Jawa Tengah, pada Rabu (9/7). Izin ini menjadikan PLTU Batang sebagai pembangkit pertama di Pulau Jawa dan kedua di Indonesia yang memiliki legalitas pengelolaan air laut dalam kegiatan industrinya.

PLTU Batang memanfaatkan sekitar 3 miliar meter kubik air laut setiap tahunnya, terutama untuk proses pendinginan. Penggunaan air laut dalam skala besar ini memerlukan tata kelola yang akuntabel dan sesuai dengan ketentuan pemerintah. Melalui izin ALSE, kegiatan tersebut kini berada dalam kerangka hukum yang sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengapresiasi langkah PT BPI sebagai bentuk nyata kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Ini menegaskan komitmen perusahaan terhadap praktik industri yang bertanggung jawab,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Selasa (22/7).

Baca Juga :  KKP Perkuat Jejaring Kawasan Konservasi di NTT

Izin ALSE mengatur pemanfaatan air laut untuk keperluan industri selain energi, seperti pendinginan, produksi air minum, atau pemanfaatan lainnya. Pengajuan dilakukan melalui OSS dengan klasifikasi kegiatan sesuai KBLI. Untuk kegiatan pendinginan seperti di PLTU Batang, digunakan KBLI 36002.

Instrumen Pengendalian 

Sementara Direktur Sumber Daya Kelautan KKP, Frista Yorhanita menjelaskan, dengan diterbitkannya izin ini, PLTU Batang tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memperkuat komitmennya untuk terus beroperasi secara optimal tanpa mengorbankan kelestarian ekosistem laut. 

“Upaya ini sekaligus mendukung transparansi dan akuntabilitas industri kelautan yang berkelanjutan.  Penerbitan izin ini sekaligus menunjukkan bahwa regulasi tidak menghambat industri, namun justru menjadi pondasi keberlanjutan,” ungkap Frista Yorhanita.

Baca Juga :  Menko Polkam Koordinasikan Tindak Lanjut Arahan Presiden Tangani Bencana di Sumatera

Perizinan ALSE menjadi salah satu instrumen pengendalian pemanfaatan sumber daya laut yang dikelola KKP agar kegiatan usaha tetap selaras dengan prinsip kelestarian lingkungan. 

KKP mendorong agar seluruh pelaku usaha, baik di sektor energi, industri, maupun jasa, mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, dan konservasi dalam pemanfaatan ruang dan sumber daya laut. Pelaku usaha yang membutuhkan informasi dan pendampingan teknis dapat menghubungi Direktorat Sumber Daya Kelautan melalui layanan Whatsapp di 0813-1525-1005.

Hal ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang mendorong tata kelola laut berkelanjutan, pemanfaatan sumber daya berbasis izin, dan peningkatan peran dunia usaha dalam menjaga sumber daya kelautan.

Berita Terkait

KKP Petakan 200 Titik Baru Kampung Nelayan Merah Putih di Papua
Baznas Bazis DKI Targetkan Zakat Rp190 Miliar Selama Ramadan 2026
KKP Mulai Pembangunan Tambak Udang Terintegrasi di Waingapu
Gelar Rapat Konsultasi Bersama DPD RI, Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Hadiri Puncak HPN 2026, Muhaimin Tekankan Peran Pers di Era Disrupsi Digital
Ahmad Arif Rifai Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional HPN 2026 Di banten, “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat dan Bangsa Kuat”
Lingga suri Kenang Agus Widjojo sebagai Sosok Berintegritas dan Rendah Hati
Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo Dimakamkan di TMP Kalibata, Negara Beri Penghormatan Terakhir

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:50 WIB

KKP Petakan 200 Titik Baru Kampung Nelayan Merah Putih di Papua

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:00 WIB

Baznas Bazis DKI Targetkan Zakat Rp190 Miliar Selama Ramadan 2026

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:59 WIB

KKP Mulai Pembangunan Tambak Udang Terintegrasi di Waingapu

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:28 WIB

Gelar Rapat Konsultasi Bersama DPD RI, Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Senin, 9 Februari 2026 - 18:21 WIB

Hadiri Puncak HPN 2026, Muhaimin Tekankan Peran Pers di Era Disrupsi Digital

Berita Terbaru

Megapolitan

TPU Kebon Nanas Kini Hadirkan 2.000 Petak Makam Baru

Kamis, 12 Feb 2026 - 08:39 WIB

Berita Aktual

Massa KMHN lakukan unjuk rasa Segel Gedung Bea Cukai Marunda

Kamis, 12 Feb 2026 - 08:17 WIB