Tawuran Gagal, Dua Remaja Diciduk Polisi di Bungur Besar Saat Bawa Celurit

- Jurnalis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Suararealitas.co || Malam yang seharusnya tenang di Jl. Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, nyaris berubah menjadi medan bentrokan antar-remaja. Dua pemuda berinisial D (19) dan A (15) diamankan Polisi setelah kedapatan membawa empat bilah celurit, Sabtu (10/5/2025) dini hari.

Patroli Perintis Presisi “Cepu” dari Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan aksi tawuran yang diduga akan terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Kedua remaja itu langsung dibawa ke Polsek Senen bersama barang bukti berupa senjata tajam dan satu unit motor.

“Tim kami melakukan patroli rutin dan mendapati sekelompok remaja dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah didekati, dua orang langsung kami amankan karena membawa senjata tajam jenis celurit,” ujar Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Willian Alexander.

Menurut Kompol Willian, langkah cepat ini dilakukan untuk mencegah hal yang lebih buruk. “Tawuran bukan sekadar pelanggaran, tapi potensi bahaya nyata bagi nyawa orang lain maupun pelaku sendiri,” tegasnya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan pesan menyentuh untuk para orang tua. Ia menekankan pentingnya perhatian keluarga dalam membentuk karakter anak dan mengarahkan mereka ke jalur yang lebih positif.

“Kami mohon peran aktif orang tua. Ingatkan anak-anak kita untuk tidak keluar malam tanpa tujuan jelas. Arahkan mereka ke kegiatan yang positif, yang bisa membentuk masa depan, bukan menghancurkannya,” tutur Susatyo.

Baca Juga :  Kemendes PDTT dan BPJS Kesehatan Percepat JKN di Desa

Ia juga mengingatkan bahwa aksi tawuran sama sekali tidak membawa manfaat, bahkan bisa berujung tragis. “Tawuran hanya akan melukai orang lain, bahkan bisa merenggut nyawa anak itu sendiri. Jangan sampai kita menyesal ketika semuanya sudah terlambat.”

Kedua pelaku kini dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

“Ini bukan hanya soal hukum, ini soal masa depan. Mari kita jaga anak-anak kita, sebelum jalanan yang mengambilnya,” tutup Kombes Susatyo.

Sumber Berita: Humas Polres Metro Jakarta Pusat

Berita Terkait

Pemprov DKI dan Kejaksaan Agung Bersinergi Cegah serta Tangani Judi Online
Taman Palem Mall Berubah Jadi Lautan Musik! Rocktober ‘Guitar Space’ Sukses Hebohkan Jakarta Barat
Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dalam Rangka Jaga Jakarta, Jamin Kamtibmas Aman 
Kasatbinmas Polres Priok Hadiri Acara Hari Santri 2025 dan Pelantikan Pengurus MWC NU se-Jakarta Utara
Gubernur Pramono Apresiasi Jakarta Running Festival
Gubernur DKI Buka Jakarta Economic Forum 2025
Serda Sugeng Riyadi Babinsa Desa Sukamanah, Hadiri Mediasi Warga
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Akses Pariwisata Kepulauan Seribu di Dermaga Kali Adem Muara Angke

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Pemprov DKI dan Kejaksaan Agung Bersinergi Cegah serta Tangani Judi Online

Minggu, 26 Oktober 2025 - 17:02 WIB

Taman Palem Mall Berubah Jadi Lautan Musik! Rocktober ‘Guitar Space’ Sukses Hebohkan Jakarta Barat

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:58 WIB

Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dalam Rangka Jaga Jakarta, Jamin Kamtibmas Aman 

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:09 WIB

Kasatbinmas Polres Priok Hadiri Acara Hari Santri 2025 dan Pelantikan Pengurus MWC NU se-Jakarta Utara

Minggu, 26 Oktober 2025 - 10:38 WIB

Gubernur DKI Buka Jakarta Economic Forum 2025

Berita Terbaru