Tawuran Gagal, Dua Remaja Diciduk Polisi di Bungur Besar Saat Bawa Celurit

- Jurnalis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Suararealitas.co || Malam yang seharusnya tenang di Jl. Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, nyaris berubah menjadi medan bentrokan antar-remaja. Dua pemuda berinisial D (19) dan A (15) diamankan Polisi setelah kedapatan membawa empat bilah celurit, Sabtu (10/5/2025) dini hari.

Patroli Perintis Presisi “Cepu” dari Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan aksi tawuran yang diduga akan terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Kedua remaja itu langsung dibawa ke Polsek Senen bersama barang bukti berupa senjata tajam dan satu unit motor.

“Tim kami melakukan patroli rutin dan mendapati sekelompok remaja dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah didekati, dua orang langsung kami amankan karena membawa senjata tajam jenis celurit,” ujar Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Willian Alexander.

Menurut Kompol Willian, langkah cepat ini dilakukan untuk mencegah hal yang lebih buruk. “Tawuran bukan sekadar pelanggaran, tapi potensi bahaya nyata bagi nyawa orang lain maupun pelaku sendiri,” tegasnya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan pesan menyentuh untuk para orang tua. Ia menekankan pentingnya perhatian keluarga dalam membentuk karakter anak dan mengarahkan mereka ke jalur yang lebih positif.

“Kami mohon peran aktif orang tua. Ingatkan anak-anak kita untuk tidak keluar malam tanpa tujuan jelas. Arahkan mereka ke kegiatan yang positif, yang bisa membentuk masa depan, bukan menghancurkannya,” tutur Susatyo.

Baca Juga :  Tatu Chasanah dan Muhammad Amud, Masuk Tim Pemenangan Maesyal-Intan

Ia juga mengingatkan bahwa aksi tawuran sama sekali tidak membawa manfaat, bahkan bisa berujung tragis. “Tawuran hanya akan melukai orang lain, bahkan bisa merenggut nyawa anak itu sendiri. Jangan sampai kita menyesal ketika semuanya sudah terlambat.”

Kedua pelaku kini dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

“Ini bukan hanya soal hukum, ini soal masa depan. Mari kita jaga anak-anak kita, sebelum jalanan yang mengambilnya,” tutup Kombes Susatyo.

Sumber Berita: Humas Polres Metro Jakarta Pusat

Berita Terkait

Ban Kempes di Tol Jagorawi, Penumpanh Keluhan Kondisi dan Jadwal Bus CBU Rute Priok – Lewi Liang
Laboratorium Sosial Dalam Pemolisian berbasis riset dan keilmuan
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Bersama Forkopimko, Korve Bersih – Bersih Pesisir Laut Marunda
TMMD Ke-127 Kodim 0912/Kubar Mulai Bangun RTLH Warga Linggang Amer
Massa KMHN lakukan unjuk rasa Segel Gedung Bea Cukai Marunda
Perjalanan Karier Panjang Seorang Aparatur: Dari Satpol PP, PTSP hingga Sekretaris Kelurahan Sunter Agung
Pastikan Kesiapan Alat Komunikasi, Kodim 1710/Mimika Ikuti Vicon dengan Komlekdam XVII/Cenderawasih
Wapang TNI dan Wamenhan RI Bahas Penguatan Alutsista dalam Rapat Kerja Komisi I di DPR RI

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:07 WIB

Ban Kempes di Tol Jagorawi, Penumpanh Keluhan Kondisi dan Jadwal Bus CBU Rute Priok – Lewi Liang

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:53 WIB

Laboratorium Sosial Dalam Pemolisian berbasis riset dan keilmuan

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:00 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Bersama Forkopimko, Korve Bersih – Bersih Pesisir Laut Marunda

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:17 WIB

Massa KMHN lakukan unjuk rasa Segel Gedung Bea Cukai Marunda

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:09 WIB

Perjalanan Karier Panjang Seorang Aparatur: Dari Satpol PP, PTSP hingga Sekretaris Kelurahan Sunter Agung

Berita Terbaru

Berita Aktual

Laboratorium Sosial Dalam Pemolisian berbasis riset dan keilmuan

Kamis, 12 Feb 2026 - 15:53 WIB